LABUAN BAJO — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangkap tiga orang pria yang menyiksa dan membakar seekor burung hantu hidup-hidup di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan keji ini dilakukan atas dalih mitos lokal yang kemudian direkam dan diunggah ke media sosial demi sebuah konten.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap tersebut adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian usai video penyiksaan satwa liar itu viral dan memicu kemarahan publik.
“Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” kata Lufthi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).
Peristiwa penyiksaan satwa ini bermula pada Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Mulanya, terduga pelaku GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.
GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Ketiganya lantas membawa satwa nahas itu ke depan area sebuah kios.
Di lokasi inilah penyiksaan terjadi. VJ bertugas memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ memukul kepala satwa tersebut berulang kali menggunakan sepotong kayu.
Tak berhenti sampai di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih bernyawa itu hingga hangus menjadi abu.
Selama insiden berlangsung, SB dengan sengaja merekam seluruh proses kejam tersebut menggunakan telepon genggamnya.
Keesokan harinya, Sabtu (8/8), SB mengunggah video berdurasi singkat itu ke akun Facebook pribadinya. Meski unggahan itu sempat dihapus, rekaman terlanjur diunduh warganet.
Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh sebuah akun edukasi satwa di Instagram pada Selasa (11/8). Hal ini sontak membuat kasus penyiksaan tersebut menjadi sorotan nasional.
Lufthi menjelaskan, motif para pelaku didorong oleh perpaduan antara kepercayaan mistis dan hasrat mencari perhatian di dunia maya. Para pelaku menganggap burung hantu merupakan simbol ilmu hitam atau pembawa sial.
“Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan. Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten,” tegas Lufthi.
Berdasarkan temuan patroli siber, kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian pada Selasa (11/8) sore. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, sepotong kayu pemukul, serta material abu sisa pembakaran satwa.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk menelusuri status perlindungan burung hantu tersebut guna melengkapi proses hukum lebih lanjut.





