LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang remaja laki-laki berinisial ASJ alias Putra, 17 tahun. Pelajar ini diringkus lantaran menjarah sejumlah rumah warga yang kosong ditinggal mengungsi akibat gempa bumi di Labuan Bajo.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka memanfaatkan kepanikan warga pasca-bencana.
“Pelaku membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng,” kata Lufthi dalam keterangannya, Ahad, 23 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap dari laporan WB, 29 tahun, warga Sernaru. Pada Rabu, 19 Agustus, ia mendapati rumahnya berantakan usai ditinggal bekerja. Dinding dan jendelanya rusak dicongkel.
Ponsel, perhiasan emas, dan 20 kilogram beras milik WB raib digasak pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 juta.
“Kami yang sedang cemas akibat situasi gempa tentu sangat terpukul dengan kejadian ini,” ujar WB saat melapor di Markas Polres Manggarai Barat.
Kepada polisi, ASJ mengaku beraksi seorang diri. Ia mengendarai sepeda motor rental yang belum dikembalikan selama sembilan hari untuk melancarkan aksinya.
Perhiasan emas milik korban telah dijual dan dilebur di sebuah toko emas. Sementara 20 kilogram beras hasil curian dijual tersangka ke Pasar Wae Kesambi.
Dalam proses pengembangan, polisi mendapati ASJ adalah pencuri spesialis rumah kosong. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, ia tercatat telah membobol lima lokasi lain di Sernaru.
Sasarannya mulai dari rumah warga hingga warung makan. Pelaku menggasak uang tunai jutaan rupiah, cincin emas kawin, hingga belasan telepon seluler.
ASJ kini ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, Lufthi memastikan proses hukum terhadap pelajar sekolah menengah kejuruan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi kini tengah mengejar pihak penadah barang curian tersebut.
“Aksi pencurian ini dilakukan saat masyarakat sedang berduka dan tertimpa bencana gempa Flores. Siapa pun yang terlibat pasti kami usut tuntas,” ucap Lufthi menegaskan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








