Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang remaja laki-laki berinisial ASJ alias Putra, 17 tahun. Pelajar ini diringkus lantaran menjarah sejumlah rumah warga yang kosong ditinggal mengungsi akibat gempa bumi di Labuan Bajo.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka memanfaatkan kepanikan warga pasca-bencana.

“Pelaku membongkar paksa dinding dan jendela rumah kosong menggunakan obeng,” kata Lufthi dalam keterangannya, Ahad, 23 Agustus 2026.

Baca Juga:  Pelaku Wisata Labuan Bajo Nyaris Rugi Rp 19 Juta Akibat Ulah Sebelas Turis Asing

Kasus ini terungkap dari laporan WB, 29 tahun, warga Sernaru. Pada Rabu, 19 Agustus, ia mendapati rumahnya berantakan usai ditinggal bekerja. Dinding dan jendelanya rusak dicongkel.

Ponsel, perhiasan emas, dan 20 kilogram beras milik WB raib digasak pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,3 juta.

“Kami yang sedang cemas akibat situasi gempa tentu sangat terpukul dengan kejadian ini,” ujar WB saat melapor di Markas Polres Manggarai Barat.

Kepada polisi, ASJ mengaku beraksi seorang diri. Ia mengendarai sepeda motor rental yang belum dikembalikan selama sembilan hari untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China

Perhiasan emas milik korban telah dijual dan dilebur di sebuah toko emas. Sementara 20 kilogram beras hasil curian dijual tersangka ke Pasar Wae Kesambi.

Dalam proses pengembangan, polisi mendapati ASJ adalah pencuri spesialis rumah kosong. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, ia tercatat telah membobol lima lokasi lain di Sernaru.

Sasarannya mulai dari rumah warga hingga warung makan. Pelaku menggasak uang tunai jutaan rupiah, cincin emas kawin, hingga belasan telepon seluler.

ASJ kini ditahan di Markas Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Buntut Video Viral Bakar Burung Hantu, Tiga Warga NTT Diciduk Kepolisian

Meski demikian, Lufthi memastikan proses hukum terhadap pelajar sekolah menengah kejuruan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi kini tengah mengejar pihak penadah barang curian tersebut.

“Aksi pencurian ini dilakukan saat masyarakat sedang berduka dan tertimpa bencana gempa Flores. Siapa pun yang terlibat pasti kami usut tuntas,” ucap Lufthi menegaskan.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru