Bungkamnya Pimpinan Bank NTT Labuan Bajo Usai Terbitnya SPDP Pemalsuan Surat

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo (Sumber Gambar Google).

Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo (Sumber Gambar Google).

LABUAN BAJO — Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, Boy Reynaldo Nunuhitu, bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemalsuan dokumen lelang eksekusi hak tanggungan yang menyeret namanya dan tiga bawahannya.

Pesan permintaan klarifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (9/8/2026) hanya menunjukkan tanda dua centang biru. Tidak ada balasan maupun bantahan dari pihak bank.

Sikap diam ini bertepatan dengan memanasnya babak baru kasus hukum yang membelit bank daerah tersebut.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Terdapat empat nama pejabat Bank NTT Cabang Labuan Bajo yang berstatus sebagai terlapor.

Mereka adalah Boy Reynaldo Nunuhitu selaku Pimpinan Cabang, Paulinus H. Hambur (Staf Kredit), Venansius Pahat (PPKB), dan Deni Christian Dethan (SPv Kredit). Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, sebelumnya membenarkan penerbitan SPDP tertanggal 31 Juli 2026 tersebut.

Baca Juga:  Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan untuk mendalami bukti-bukti.

“Makanya kita naik (ke tahap) penyidikan, supaya penyidikannya lebih luas lagi,” ujar Lufthi saat dikonfirmasi.

Naiknya status hukum ini memantik reaksi dari kalangan praktisi hukum. Praktisi hukum, John Kadis, menilai penerbitan SPDP merupakan sinyal kuat dari kepolisian.

“Pada intinya, kalau sudah ada proses dari penyelidikan dan terbit SPDP, itu sudah mengarah kepada calon tersangka,” kata Jhon.

Perkara dugaan pidana ini beririsan langsung dengan rencana Bank NTT Cabang Labuan Bajo mengeksekusi aset jaminan milik debitur Kungradus Terisno.

Bank melelang tanah seluas 3.866 meter persegi beserta bangunan ber-SHM Nomor 00595 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

John menegaskan bahwa lembaga lelang idealnya menunda proses eksekusi tersebut. Asas kehati-hatian harus dikedepankan agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Pelelangannya harus ditunda sampai proses perkara ini dinyatakan final untuk mendapat kepastian hukum. Jika lelang dipaksakan berjalan, dampaknya bisa memicu cacat hukum,” tegasnya.

Desakan serupa disuarakan oleh kuasa hukum pelapor, Adrianus Agal. Ia mendesak KPKNL Provinsi NTT untuk segera membatalkan proses lelang yang telah diumumkan sejak awal Juli 2026.

Baca Juga:  DPRD Mabar Gelar RDP Soal Listrik Dusun Pau, Warga Merasa Tertipu Vendor, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Penolakan tersebut merujuk pada SPDP Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang dipegang oleh kliennya.

“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami jika nantinya terbukti ada pemalsuan dokumen,” tutur Adrianus.

Akar Masalah

Sengkarut ini bermula dari perjanjian kredit Kungradus Terisno pada 2017 dan 2018 dengan total plafon Rp2 miliar untuk pembangunan proyek rumah susun.

Debitur mengaku sejak awal pencairan tidak pernah menerima dokumen asli akta notaris perjanjian kredit tersebut.

Konflik memuncak pada awal 2024. Kungradus, yang rutin menyetor cicilan Rp15 juta per bulan sejak Januari 2022 ke rekening titipan (Escrow Loan) atas instruksi staf bank, mendapati fakta mengejutkan.

Uang cicilannya ternyata tidak dialokasikan untuk memotong utang kredit awal, melainkan dibelokkan secara sepihak oleh bank untuk angsuran kredit investasi miliknya yang lain.

Merasa dirugikan oleh manuver sepihak tersebut dan dipaksanya proses lelang, Kungradus melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Labuan Bajo pada 27 Juli 2024 (Nomor Perkara: 34/Pdt.G/2024/PN Lbj).

Baca Juga:  BPN Mabar Disemprot Massa: Badan Pertanahan atau Badan Pertahanan Investor?

Meski proses perdata tengah disidangkan kala itu, Bank NTT tetap bersikeras mendaftarkan aset Kungradus ke KPKNL Kupang untuk dilelang.

Pihak debitur mengklaim dokumen yang digunakan bank untuk lelang inilah yang diduga palsu dan kini diusut polisi.

Dalam dokumen jawaban gugatan perdata di PN Labuan Bajo, Bank NTT sebelumnya telah membantah seluruh tudingan nasabah.

Bank mengklaim salinan asli berkas kredit telah diserahkan sejak 2017. Bank juga menuding debitur tidak konsisten, karena mampu merinci nomor perjanjian dan pasal kredit dalam gugatannya meski mengaku tak pernah memegang dokumen.

Terkait pembelokan cicilan, Bank NTT berdalih menemukan sebagian dana Kredit Investasi milik debitur justru digunakan untuk menyetor angsuran bunga Kredit Modal Kerja.

Atas dasar “subsidi silang” yang dilakukan nasabah di masa lalu, bank diduga merasa berwenang menggunakan dana setoran terbaru untuk menutupi tunggakan yang ada.

Penulis : Tim Bajo Update

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru