LABUAN BAJO — Warga Desa Sewar, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Jeliman, telah resmi melaporkan Kepala Desa Sewar, Fabianus Asman, ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Fabianus diduga menyelewengkan Dana Desa selama periode 2021 hingga 2025. Tak tanggung-tanggung, taksiran kerugian negara akibat praktik lancung tersebut mencapai Rp800 juta.
Laporan dugaan korupsi ini sejatinya telah dilayangkan pada pertengahan bulan ini, tepatnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Bonaventura kemudian merinci ulang sengkarut dugaan korupsi tersebut dalam sebuah wawancara yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026).
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan audit terhadap Pemerintah Desa Sewar,” kata Bonaventura.
Selain ke Kejaksaan, dokumen pengaduan juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Pemalsuan Tanda Tangan dan Sunat BLT
Dalam laporannya, Bonaventura membeberkan 14 poin krusial penyimpangan yang diduga dilakukan oleh sang kepala desa. Salah satu yang paling disorot adalah manipulasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pada tahun 2022, Fabianus diduga memotong uang BLT sebesar Rp100 ribu dari 98 keluarga penerima manfaat.
Lebih parah lagi, terdapat 10 warga yang berstatus sebagai penerima namun sama sekali tidak pernah mendapatkan dana bantuan tersebut.
Untuk menutupi jejak, kepala desa diduga memalsukan tanda tangan kesepuluh warga itu dalam laporan pertanggungjawaban.
“Ada 10 orang peserta penerima BLT tidak dibagi. Dibayar, sudah tanda tangan itu toh. Itu laporan pemalsuan tanda tangan. Mereka tidak terima,” ungkap Bonaventura.
Ketidakadilan dalam penyaluran BLT ini diperparah dengan temuan bahwa sejumlah istri aparat desa justru ikut menerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin. Nama-nama penerima juga sengaja tidak pernah ditempel di mading desa.
Proyek Fiktif dan Monopoli Anggaran
Dugaan korupsi tidak berhenti pada dana bantuan sosial. Pada tahun anggaran 2022, Fabianus diduga menggelapkan dana pemberdayaan masyarakat senilai Rp171 juta.
Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk tiga program, yakni pengadaan bibit jahe, pupuk organik, serta pembagian terpal dan tong air.
Namun, laporan tersebut diduga fiktif. Harga bibit jahe dilaporkan jauh di atas harga pasar, sementara wujud pupuk, terpal, dan tong penampung air tidak pernah ada di desa.
Untuk proyek fisik, kualitas pembangunan jalan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen) di tengah kampung dituding tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Lapen tersebut bahkan dibangun asal-asalan di atas jalan rabat beton yang sudah ada.
Menurut Bonaventura, transparansi proyek sama sekali tidak ada karena ketiadaan papan informasi.
Semua pengelolaan dana fisik juga dimonopoli dan dikelola sendiri oleh kepala desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya bertugas sebagai pengawas, malah diturunkan statusnya menjadi sekadar tukang pekerja proyek.
Alih Fungsi Kantor dan Politisasi Dana Desa
Kejanggalan lain yang dilaporkan adalah pengelolaan aset desa. Sejak memimpin pada 2018, Fabianus menyewakan gedung kantor desa untuk dijadikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sebagai gantinya, sang kepala desa menjadikan rumah pribadinya sendiri sebagai kantor desa. Praktik ini sudah berlangsung selama enam hingga tujuh tahun terakhir.
Memasuki tahun politik desa pada 2025, Fabianus diduga menyalahgunakan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan.
Bukannya digunakan untuk sektor pertanian atau peternakan sesuai Permendes Nomor 3 Tahun 2025, dana tersebut justru diubah menjadi program simpan pinjam.
Program simpan pinjam ilegal ini diduga kuat digunakan sebagai alat kampanye dengan iming-iming dukungan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak periode 2026-2034.
Menunggu Nyali Kejaksaan dan Inspektorat
Di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, laporan Bonaventura telah diterima oleh staf Seksi Intelijen. Tahun lalu, pelaporan serupa sempat mandek karena kejaksaan meminta kelengkapan data.
Sementara itu, di Inspektorat, laporan diterima langsung oleh Kepala Inspektorat, Blasius Oban. Meski laporan telah masuk, pihak Inspektorat menyatakan akan menunda pemeriksaan.
Bonaventura menyebut penundaan audit tersebut beralasan menunggu Pilkades usai.
Kini, warga Desa Sewar menanti taring penegak hukum.
Mereka mendesak Kejaksaan segera mengeluarkan perintah audit investigasi yang diawasi secara ketat demi mengusut tuntas raibnya uang negara ratusan juta rupiah tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







