LABUAN BAJO — Kalangan jurnalis di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mengecam keras beredarnya surat hasil rapat Forkopimda Plus yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan setempat.
Surat tertanggal 10 Februari 2026 tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan dan upaya nyata pembatasan terhadap kemerdekaan pers di wilayah itu.
Dokumen yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Stefanus Jemaifori, berisi delapan poin persyaratan ketat bagi media dan pers yang ingin beraktivitas atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Beberapa poin krusial yang disorot adalah kewajiban media memiliki NIB, wartawan harus mengantongi kartu UKW, surat verifikasi Dewan Pers, hingga syarat wartawan “harus memiliki gaji”.

Para kuli tinta di ujung barat Pulau Flores ini merasa terusik dan menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan (offside) dari fungsi dinas terkait.
“Ini sudah melampaui batas. Dinas Pariwisata itu urusannya memajukan pariwisata, bukan mengatur persyaratan kerja wartawan atau menguji legalitas media,” ujar Hans Bataona salah satu wartawan senior di Labuan Bajo, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak mengatur verifikasi dan standar kompetensi adalah Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Bukan dinas atau rapat Forkopimda yang mengatur teknis kerja kami,” tegasnya.
Dinilai Konyol dan Kampungan
Kecaman pedas juga datang dari pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior, Emanuel Dewata Oja.
Edo—sapaan akrabnya—menilai langkah Pemda Manggarai Barat tersebut sebagai tindakan yang konyol dan kampungan.
“Saya menduga, konstruksi berpikir dari para elit Pemda Mabar di balik terbitnya surat tersebut adalah ingin mengurung diri dalam ruang yang terlindung dari kritik Pers,” ujar Edo melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2).
Ia menyebut indikasi ini memperlihatkan bahwa pemerintah Manggarai Barat sedang menunjukkan sikap anti-kritik.
“Mereka tidak mau dikritik oleh media, makanya bikin syarat aneh-aneh, konyol, dan kampungan,” tambah Ketua SMSI Provinsi Bali itu.
Edo mengingatkan, menghalang-halangi tugas jurnalistik memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40/1999.
“Syarat-syarat seperti itu lazimnya hanya untuk administrasi kerja sama (iklan), bukan syarat bagi wartawan untuk dilayani saat liputan. Kalau dipukul rata, itu ngawur,” ketusnya.
Pernyataan Sikap SMSI Manggarai Barat
Ketua DPD SMSI Manggarai Barat, Rofinus Edison Risal alias Ichal Detrex, juga mengeluarkan pernyataan sikap tegas melalui tanggapan terbuka.
Ichal menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan regulasi terhadap pers.
“Tindakan Pemkab Manggarai Barat menetapkan 8 syarat tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan (ultra vires),” kata Ichal.
Ia menduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan oleh jajaran Forkopimda Plus dari ruang publik sehingga mencoba membatasi akses informasi.
Ichal juga menyoroti Poin 8 dalam surat tersebut yang mengharuskan koordinasi melalui satu pintu di Kepala Dinas.
“Ini berpotensi membungkam daya kritis pers dan menggiring media menjadi alat humas pemerintah. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan subordinat dinas,” jelasnya.
SMSI Mabar mendesak agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera mencabut poin-poin dalam surat tersebut karena dianggap cacat secara regulasi.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes di berbagai grup WhatsApp wartawan masih terus mengalir deras.
Sejumlah organisasi profesi jurnalis dikabarkan tengah berkonsolidasi untuk melakukan aksi protes formal kepada Pemkab Manggarai Barat.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






