Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang calo wisata berinisial SO (33) akibat menilap uang ratusan juta rupiah. Ulah tersangka menyebabkan 22 wisatawan asal Tiongkok telantar saat tiba di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang calo wisata berinisial SO (33) akibat menilap uang ratusan juta rupiah. Ulah tersangka menyebabkan 22 wisatawan asal Tiongkok telantar saat tiba di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang calo wisata berinisial SO (33) akibat menilap uang ratusan juta rupiah. Ulah tersangka menyebabkan 22 wisatawan asal Tiongkok telantar saat tiba di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Tersangka SO diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp244,2 juta

Korbannya adalah LN (56), Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang merupakan pengelola agen wisata LeBali International Tour.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut, tersangka telah ditahan dan bersikap kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Seluruh uang milik korban telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026) malam.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’

Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Korban saat itu tengah mencari armada kapal Phinisi di grup WhatsApp untuk melayani rombongan wisatanya pada 8-10 Agustus 2026.

SO kemudian merespons permintaan tersebut dengan menggunakan bendera agensi bodong bernama Danke Adventure. Tersangka mengklaim Kapal KM. Seven Angel siap digunakan.

Untuk meyakinkan korban, SO menerbitkan invoice fiktif yang terlihat resmi, lengkap dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Terpedaya oleh dokumen tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Total dana yang disetor mencapai Rp244,2 juta untuk sewa kapal dan biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).

Namun, hanya sehari berselang usai pelunasan, SO mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.

Ia mengaku kepada korban bahwa uang ratusan juta tersebut telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dampak dari penipuan ini memuncak pada Sabtu (8/8/2026). Rombongan 22 turis asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo tanpa kepastian armada maupun fasilitas wisata yang telah dijanjikan.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak menyita sejumlah barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan. Tersangka SO kemudian resmi ditahan pada Minggu (9/8/2026).

Baca Juga:  Rakornas 2026: Upaya BPOLBF dorong investasi pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo

Lufthi menegaskan, penindakan tegas ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap,” tegas Lufthi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan dan Perbuatan Curang. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta
Curhat Pengusaha Kapal Labuan Bajo ke Kemenpar: Dari Urusan Sampah, Pajak, hingga Scamming
Berantas Penipuan Wisatawan di Labuan Bajo, Aturan Izin Usaha Diperketat
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33

Wabup Mabar Ikut Lari di Golo Mori Sunset Run 2026, Rute Menantang Berhadiah Rp 30 Juta

Berita Terbaru