LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menahan seorang calo wisata berinisial SO (33) akibat menilap uang ratusan juta rupiah. Ulah tersangka menyebabkan 22 wisatawan asal Tiongkok telantar saat tiba di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Tersangka SO diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp244,2 juta
Korbannya adalah LN (56), Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang merupakan pengelola agen wisata LeBali International Tour.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut, tersangka telah ditahan dan bersikap kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.
“Seluruh uang milik korban telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026) malam.
Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Korban saat itu tengah mencari armada kapal Phinisi di grup WhatsApp untuk melayani rombongan wisatanya pada 8-10 Agustus 2026.
SO kemudian merespons permintaan tersebut dengan menggunakan bendera agensi bodong bernama Danke Adventure. Tersangka mengklaim Kapal KM. Seven Angel siap digunakan.
Untuk meyakinkan korban, SO menerbitkan invoice fiktif yang terlihat resmi, lengkap dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Terpedaya oleh dokumen tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Total dana yang disetor mencapai Rp244,2 juta untuk sewa kapal dan biaya masuk Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun, hanya sehari berselang usai pelunasan, SO mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.
Ia mengaku kepada korban bahwa uang ratusan juta tersebut telah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dampak dari penipuan ini memuncak pada Sabtu (8/8/2026). Rombongan 22 turis asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo tanpa kepastian armada maupun fasilitas wisata yang telah dijanjikan.
Menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak menyita sejumlah barang bukti perbankan dan tangkapan layar percakapan. Tersangka SO kemudian resmi ditahan pada Minggu (9/8/2026).
Lufthi menegaskan, penindakan tegas ini merupakan langkah kepolisian untuk menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo. Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap,” tegas Lufthi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan dan Perbuatan Curang. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





