Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR Screenshot—Peristiwa penganiayaan itu terjadi di area pintu masuk tempat pembayaran karcis perkir kawasan Pelabuhan Labuan Bajo, pada Jumat (14/08/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. -Sumber video dari media sosial.

GAMBAR Screenshot—Peristiwa penganiayaan itu terjadi di area pintu masuk tempat pembayaran karcis perkir kawasan Pelabuhan Labuan Bajo, pada Jumat (14/08/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. -Sumber video dari media sosial.

LABUAN BAJO — Keluarga EA, korban dugaan penganiayaan oleh oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Mereka mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku.

Sikap tegas ini disampaikan setelah keluarga korban didatangi oleh Markus Makur, utusan Kepala KSOP Labuan Bajo, di Mapolres Manggarai Barat.

Markus datang membawa sebotol bir, dua bungkus rokok, dan uang tunai Rp100 ribu. Barang-barang ini disebut sebagai bentuk tata cara adat Manggarai untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Desa Batu Cermin, Edi Endi: Gedung Mentereng, Pelayanan Harus Lebih Mentereng

Keluarga korban menerima kedatangan itu sebagai bentuk penghormatan budaya adat. Namun, mereka memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami menerima baik kedatangan sebagai bentuk adat dan penghormatan. Tetapi untuk persoalan ini, kami tetap memilih jalur hukum,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban.

Keluarga menilai tindakan kekerasan fisik yang dialami EA adalah persoalan serius. Mereka menolak pendekatan kekeluargaan untuk kasus yang memuat unsur pidana.
Keluarga juga mendesak penyidik Polres Manggarai Barat tidak berhenti pada pemeriksaan awal.

“Kalau memang sudah ada bukti dan laporan, kami berharap pelaku segera diamankan. Bagi kami, tindakan seperti ini sudah tidak manusiawi,” kata perwakilan keluarga korban.

Baca Juga:  Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Dugaan penganiayaan terhadap EA, warga asal Wewak, Kabupaten Manggarai Barat, terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Insiden itu terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan. Kasus ini mencuat setelah video rekaman kekerasan tersebut viral di media sosial.

Merespons memanasnya situasi, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang langsung menemui keluarga korban. Ia meminta semua pihak menahan diri.

“Percayakan kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan main hakim sendiri,” tegas Christian.

Christian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Ia meminta penyidik diberi ruang untuk bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Bukan Cuma Komodo, Wisata Darat Labuan Bajo Kini Jadi Mesin Baru Ekonomi Warga

Pihak keluarga sepakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum. Namun, mereka menuntut kerja cepat dan kepastian hukum dari kepolisian.

Saat ini, korban telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum. EA juga sudah merampungkan pemeriksaan medis dan visum yang didampingi oleh polisi.

Pelaporan resmi telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami barang bukti dan rekaman video. Publik menanti langkah konkret polisi untuk menetapkan status hukum terlapor dari pihak KSOP Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru