LABUAN BAJO — Keluarga EA, korban dugaan penganiayaan oleh oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Mereka mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku.
Sikap tegas ini disampaikan setelah keluarga korban didatangi oleh Markus Makur, utusan Kepala KSOP Labuan Bajo, di Mapolres Manggarai Barat.
Markus datang membawa sebotol bir, dua bungkus rokok, dan uang tunai Rp100 ribu. Barang-barang ini disebut sebagai bentuk tata cara adat Manggarai untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Keluarga korban menerima kedatangan itu sebagai bentuk penghormatan budaya adat. Namun, mereka memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami menerima baik kedatangan sebagai bentuk adat dan penghormatan. Tetapi untuk persoalan ini, kami tetap memilih jalur hukum,” tegas salah satu perwakilan keluarga korban.
Keluarga menilai tindakan kekerasan fisik yang dialami EA adalah persoalan serius. Mereka menolak pendekatan kekeluargaan untuk kasus yang memuat unsur pidana.
Keluarga juga mendesak penyidik Polres Manggarai Barat tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Kalau memang sudah ada bukti dan laporan, kami berharap pelaku segera diamankan. Bagi kami, tindakan seperti ini sudah tidak manusiawi,” kata perwakilan keluarga korban.
Dugaan penganiayaan terhadap EA, warga asal Wewak, Kabupaten Manggarai Barat, terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Insiden itu terjadi di pintu masuk tempat pembayaran karcis kawasan pelabuhan. Kasus ini mencuat setelah video rekaman kekerasan tersebut viral di media sosial.
Merespons memanasnya situasi, Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang langsung menemui keluarga korban. Ia meminta semua pihak menahan diri.
“Percayakan kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan main hakim sendiri,” tegas Christian.
Christian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Ia meminta penyidik diberi ruang untuk bekerja secara profesional.
Pihak keluarga sepakat untuk tidak mengambil tindakan di luar hukum. Namun, mereka menuntut kerja cepat dan kepastian hukum dari kepolisian.
Saat ini, korban telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum. EA juga sudah merampungkan pemeriksaan medis dan visum yang didampingi oleh polisi.
Pelaporan resmi telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami barang bukti dan rekaman video. Publik menanti langkah konkret polisi untuk menetapkan status hukum terlapor dari pihak KSOP Labuan Bajo.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








