LABUAN BAJO — Polisi mencari Itok Aman, seorang agen perjalanan yang diduga menipu tiga wisatawan asal Italia hingga mereka telantar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga wisatawan tersebut tidak bisa menaiki kapal liveaboard yang telah dibayar lunas lantaran uang sewanya digelapkan oleh agen perjalanan itu.
Ketiga wisatawan yang masing-masing berinisial SS (48), CG (39), dan RG (57) tersebut ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp79,8 juta atau setara €3.875,58.
Peristiwa ini bermula ketika rombongan turis asing tersebut memesan paket pelayaran empat hari tiga malam untuk mengelilingi Taman Nasional Komodo (TNK).
Mereka menggunakan jasa KA (32) alias Itok Aman, agen perjalanan yang berasal dari Manggarai Timur tersebut. Para korban telah menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Pembayaran dimulai dari uang muka sebesar Rp25 juta pada 24 Juni, diikuti dua kali cicilan pada awal Juli, hingga pelunasan akhir sebesar Rp45 juta pada Sabtu (08/08/2026).
Namun, saat rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (09/08) sore, pihak pengelola Kapal Thalassa 2 menolak memberikan layanan.
Pengelola berdalih belum menerima pembayaran uang sewa sama sekali dari agen perjalanan terkait.
“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya,” tutur SS, salah satu korban, dalam keterangannya kepada polisi.
Menurut SS, rombongannya sudah berupaya menghubungi Itok Aman secara intensif. Karena agen tersebut terus menghindar dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana, para korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/08) dini hari.
Merespons laporan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, segera menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal untuk memburu pelaku.
“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan jajaran untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti dan melacak terlapor,” tegas AKBP Christian pada Kamis malam.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap berbagai tindak kriminal yang berpotensi merusak reputasi Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ini bukanlah kali pertama Itok Aman berurusan dengan hukum terkait penipuan pariwisata.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pelaku pernah dijerat kasus serupa pada Mei 2026.
Namun, kasus terdahulu diselesaikan di luar pengadilan (restorative justice) setelah pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban dan laporan dicabut.
“Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku,” ungkap AKP Lufthi.
Saat ini, tim operasional kepolisian tengah melacak keberadaan Itok Aman dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak pengelola kapal.
Jika tertangkap, pelaku terancam jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang tindak pidana penipuan.
Polisi juga mengimbau agar para wisatawan selalu memverifikasi legalitas operasional agen perjalanan melalui saluran resmi pemerintah atau asosiasi pariwisata sebelum mentransfer uang.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








