LABUAN BAJO — Mimpi buruk Kungradus Terisno, debitur dari PT Tiga Putra Sejati Mandiri, bermula dari sebuah perjanjian kredit pada tahun 2017. Saat itu, ia mengajukan pinjaman senilai Rp1 miliar ke Bank NTT Cabang Labuan Bajo untuk mendanai pembangunan Rumah Susun Seminari St. Yohanes Paulus II.
Namun, sejak awal pencairan (bertahap sesuai dengan persetujuan pihak Bank NTT), Kungradus mengklaim tak pernah memegang dokumen asli akta notaris perjanjian tersebut.
Kejanggalan ini berlanjut saat ia menambah pinjaman menjadi Rp 2 miliar pada 2018, hingga puncaknya ia mendapati uang cicilannya dibelokkan secara sepihak oleh bank.
Rangkaian kronologi ganjil versi nasabah inilah yang kini menyeret empat pejabat Bank NTT Labuan Bajo ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan dokumen lelang.
Misteri Dokumen dan Agunan yang Ditahan
Tujuan pinjaman tahun 2017 untuk mendanai proyek pembangunan Rumah Susun Seminari St. Yohanes Paulus II. Sedangkan tujuan pinjaman tahun 2018 untuk mendanai proyek Pembangunan Rumah Susun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Maumere, Kabupaten Sikka, ia mengajukan pinjaman dengan plafon Rp2 miliar pada Mei 2018. Tujuannya dan sumber pengembaliannya berbeda dengan kredit tahun 2017.
Surat pemberitahuan persetujuan pinjaman tertanggal 28 Mei 2018 hanya dikirimkan pihak bank melalui pesan WhatsApp.
Pengikatan Surat Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit dilakukan sehari setelahnya, namun dokumen aslinya diakui tidak pernah diserahkan ke tangan Kungradus.
Dalam dokumen perubahan tahun 2018, terdapat penambahan satu agunan baru, yakni SHM No. 1233 atas nama Daniel Salem.
Menurut Kungradus, sertifikat ini fisiknya tidak ada di Bank NTT Cabang Labuan Bajo dan telah dikembalikan ke ahli waris dan dapat dibuktikan dengan tanda terima penyerahan sertifikat tanggal 7 April 2018 maupun tanda terima penyerahan pengembalian sertifikat tersebut tanggal 9 Juli 2018.
Alih-alih mencari kejelasan soal SHM 1233, pihak Bank NTT justru menahan sertifikat lain atas nama Marselinus Salem yang menurut debitur tidak memiliki kaitan dengan pinjaman tersebut.
Sudah berulang kali atas sertifikat tersebut diminta kembali oleh pihak debetur maupun oleh pihak pemilik sertifikat, tidak pernah disetujui oleh pihak Bank NTT Cabang Labuan Bajo dengan alasan bahwa sertifikat tersebut digunakan sebagai backup atas pijaman debetur.
Pihak Bank NTT membantah keras seluruh tudingan ini. Dalam jawaban atas gugatan perdata Nomor Perkara : 34/Pdt.G/2024/PNLbj di PN Labuan Bajo, bank menegaskan salinan asli berkas kredit telah diserahkan setelah pencairan pada 29 Mei 2017. Bank menilai debitur tidak konsisten.
Di satu sisi debetur mengaku tidak pernah menerima semua salinan terkait dengan dokumen – dokumen kredit ini, namun di dalam berkas gugatannya debitur mampu mencantumkan secara rinci nomor perjanjian, pasal kredit, hingga rincian agunan.
Bank juga mencatat, masalah salinan ini baru diributkan saat debitur menerima surat pemberitahuan lelang pada Juli 2024.
Kejanggalan lain seperti perhitungan beban bunga dan denda atas pinjaman tersebut tetap diperhitungkan sampai saat ini walaupun atas kredit ini sudah dikatagorikan KREDIT MACET sejak dikeluarkan Surat Peringatan Ke – 1 nomor 083/BankNTT-CLB/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, Surat Peringatan Ke – 2 nomor 471/025-KRD/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dan Surat Peringatan Ke – 3 nomor 502/BankNTT-CLB/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Proyek Mandek dan Gugatan Wanprestasi
Di tengah ketidakjelasan administrasi, badai lain menghantam proyek Rusun MBR di Maumere. Proyek yang menjadi sumber utama pengembalian pinjaman tahun 2019 itu bermasalah.
Kontrak kerja diputus, membuat Kungradus melayangkan 2 (dua) gugatan wanprestasi kepada Kementerian PUPR yang diwakili Balai Perumahan Provinsi NTT.
Gugatan pertama telah dimenangkan oleh pihak penggugat mulai dari tingkat awal di Pengadilan Maumere, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang, Tingkat Kasasi di Mahkama Agung dan Tingkat Peninjauan Kembali di Mahkama Agung atas perkara tersebut masih dalam proses eksekusi dari PN Maumere yang berjalan sejak Agustus 2024, namun belum selesai gugatan ini.
Atas Gugatan Kedua sempat dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, namun ditolak di tingkat banding karena kurangnya pihak tergugat.
Hasil putusan pengadilan inilah yang sebenarnya diandalkan Kungradus sebagai salah satu sumber dana utama untuk melunasi utangnya di Bank NTT.
‘Pembelokan’ Cicilan Sepihak
Pada 28 Januari 2022, terjadi pertemuan dengan pihak bank yang melahirkan Surat Tindak Lanjut Pembayaran Pinjaman. Disepakati bahwa debitur wajib menyetor angsuran Rp15 juta setiap bulan.
Meski proyeknya mandek, Kungradus mengklaim tetap beritikad baik dan sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 berupaya untuk melakukan cicilan dengan jumah cicilan bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan saat itu dan bahkan ia bahkan membuat Akta Notaris Surat Kuasa untuk menjual dua aset tanahnya di Manggarai Timur guna melunasi kredit.
Atas instruksi staf Bank NTT Labuan Bajo bernama Venansius Pahat, Kungradus rutin menyetor ke sebuah rekening titipan dengan nomor rekening 210001xxxx atas nama ESCROW LOAN LABUAN BAJO
Namun, kejutan terjadi di awal tahun 2024.
Debitur baru mengetahui bahwa uang cicilan yang disetor tidak dialokasikan untuk memotong utang kredit berdasarkan Perjanjian Kredit awal tahun 2017, melainkan dibelokkan sepihak untuk angsuran kredit investasi miliknya yang lain tanpa pemberitahuan sama sekali.
Bank NTT memiliki alibi terkait manuver ini. Berdasarkan historis rekening koran, bank menemukan sebagian dana Kredit Investasi milik debitur sebelumnya justru digunakan untuk menyetor angsuran bunga Kredit Modal Kerja.
Atas dasar “subsidi silang” yang dilakukan nasabah, bank merasa memiliki kewenangan untuk menggunakan dana setoran tersebut guna menutupi Kredit Investasi.
Lelang Dipaksakan di Tengah Gugatan
Merasa sangat dirugikan, Kungradus mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Labuan Bajo pada 27 Juli 2024, dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Meski sengketa perdata sedang disidangkan, Bank NTT Cabang Labuan Bajo tidak memperdulikan proses gugatan Perdata Gugatan Perdata sedang berjalan, Bank NTT Cabang Labuan Bajo tetap mengajukan agunan Kungradus kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang untuk dieksekusi.
Ada yang janggal menurut debitur: dari tiga agunan yang diserahkan, bank hanya melelang dua.
Pihak bank menjawab bahwa secara aturan lelang, agunan yang bisa diajukan via KPKNL hanya yang telah diikat Hak Tanggungan (SHT) secara sempurna, yakni SHM No. 406 dan SHM No. 00595.
Surat pemberitahuan Penangguhan/Pembatalan lelang telah dikirim bertubi-tubi. Mulai dari jadwal lelang 7 Agustus 2024, 3 Desember 2024, hingga yang terbaru direncanakan pada 7 Mei 2025.
Debitur telah menyurati PN Labuan Bajo dua kali pada Desember 2024 dan April 2025 untuk meminta penundaan lelang, namun hingga kini pengadilan belum mengeluarkan surat perintah tersebut.
Berujung ke Ranah Pidana
Tindakan pemaksaan lelang akhirnya memicu Kungradus untuk melakukan perlawanan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Yang mana berdasarkan dokumen – dokumen yang diperoleh dari alat bukti pihak Bank NTT Cabang Labuan Bajo pada saat Sidang Gugatan Perdata di PN Labuan Bajo yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 31 Juli 2026. Ia menyebut status perkara dinaikkan agar jangkauan penyidikan bisa lebih luas.
“Makanya kita naik (ke tahap,) penyidikan supaya penyidikannya lebih luas lagi,” ujar Lufthi saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Menanggapi naiknya status hukum tersebut, praktisi hukum Jon Kadis menilai penerbitan SPDP merupakan sinyal kuat bahwa kepolisian mulai membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pada intinya, kalau sudah ada proses dari penyelidikan dan terbit SPDP, itu sudah mengarah kepada calon tersangka,” kata John.
Perkara dugaan pidana ini beririsan langsung dengan rencana lelang eksekusi hak tanggungan oleh PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Bank daerah tersebut berencana melelang aset jaminan berupa tanah seluas 3.866 meter persegi dan bangunan ber-SHM Nomor 00595 atas nama Robertus Dion melalui KPKNL Provinsi NTT.
Terkait lelang aset yang dokumennya sedang tersangkut dugaan pemalsuan, John menegaskan bahwa pihak balai lelang idealnya menunda proses eksekusi demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Ia mengakui, secara hukum formal, sebuah proses pidana memang belum bisa dijadikan dasar pertimbangan hakim jika belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, asas kehati-hatian harus dikedepankan oleh lembaga lelang.
“Pelelangannya harus ditunda sampai proses perkara ini dinyatakan final untuk mendapat kepastian hukum. Jika lelang dipaksakan berjalan, dampaknya bisa memicu cacat hukum,” tegas John.
Desakan pembatalan lelang sebelumnya telah disuarakan oleh kuasa hukum pelapor, Adrianus Agal dan Heriberto Apriliano Iruk.
Mereka mendesak KPKNL Provinsi NTT membatalkan proses lelang yang telah diumumkan sejak 6 Juli 2026.
Menurut Adrianus, dasar penolakan kliennya merujuk pada SPDP Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026.
Polisi menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian telah mencatat empat orang sebagai terlapor, yakni BRN (Pimpinan Cabang Bank NTT Labuan Bajo, PHH (Staf Kredit Bank NTT Cabang Labuan Bajo), VP (PPKB Bank NTT Cabang Labuan Bajo), dan DCD (SPV Kredit Bank NTT Cabang Labuan Bajo) .
“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami jika nantinya terbukti ada pemalsuan dokumen,” tutur Adrianus.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun







