Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative justice. (Foto: Ilustrasi)

Restorative justice. (Foto: Ilustrasi)

KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan surat di Manggarai Barat.

Kasus ini melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, dan seorang warga Desa Golo Mori bernama Sakarudin.

Rekomendasi SP3 dikeluarkan setelah Polda NTT melakukan Gelar Perkara Khusus (eksternal) yang menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam polemik lahan Nggoer, Golo Mori tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

Hasanudin dan Sakarudin sebelumnya dituduh memalsukan surat keberatan ke notaris guna menunda (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor di Nggoer, Golo Mori.

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus secara komprehensif dengan melibatkan unsur pengawasan internal serta para ahli. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Sigit.

Sigit mengungkapkan, surat keberatan itu sejatinya dibuat oleh terlapor murni untuk memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat adat Nggoer, Golo Mori yang mereka wakili.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya sempat memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, lantaran dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.

Merespons hal itu, Polda NTT mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga:  BKH Semprot Kejaksaan: Sebut Ada 'Ahli Siluman' dan Pola 'Tersangka Dulu, Bukti Kemudian'

“Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Dalam hal ini, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan menjadi pertimbangan utama,” lanjut Sigit.

Gelar perkara khusus ini berlangsung dua tahap, yakni 6 dan 28 April 2026. Prosesnya melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, hingga ahli pidana dan ahli notaris.

Selain alasan yuridis, penghentian kasus ini juga diperkuat oleh terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak di lapangan.

Pelapor secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah sengketa lahan Nggoer ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak terlapor juga telah menarik surat keberatan dari notaris, sehingga proses administrasi hak atas tanah milik pelapor tidak lagi terganggu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Jumat (1/5/2026) menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud pengawasan hukum yang profesional.

Baca Juga:  Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara sewenang-wenang,” ujar Kombes Pol Henry.

Henry menyebut langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas institusi Polri.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, proses administrasi penerbitan SP3 sepenuhnya telah diserahkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada rekomendasi Mapolda NTT.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar
Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci
Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang
Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea
Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!
Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer
Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:06

Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

Kamis, 30 April 2026 - 12:42

Skandal Surat Adat 1990 Terbongkar? Bareskrim Periksa Saksi Kunci Tanah Kerangan di Polres Mabar

Selasa, 28 April 2026 - 12:57

Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

Senin, 27 April 2026 - 22:12

Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang

Jumat, 24 April 2026 - 20:03

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Berita Terbaru