KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan surat di Manggarai Barat.
Kasus ini melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, dan seorang warga Desa Golo Mori bernama Sakarudin.
Rekomendasi SP3 dikeluarkan setelah Polda NTT melakukan Gelar Perkara Khusus (eksternal) yang menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam polemik lahan Nggoer, Golo Mori tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

Hasanudin dan Sakarudin sebelumnya dituduh memalsukan surat keberatan ke notaris guna menunda (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor di Nggoer, Golo Mori.
“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus secara komprehensif dengan melibatkan unsur pengawasan internal serta para ahli. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Sigit.
Sigit mengungkapkan, surat keberatan itu sejatinya dibuat oleh terlapor murni untuk memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat adat Nggoer, Golo Mori yang mereka wakili.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya sempat memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, lantaran dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.
Merespons hal itu, Polda NTT mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Dalam hal ini, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan menjadi pertimbangan utama,” lanjut Sigit.
Gelar perkara khusus ini berlangsung dua tahap, yakni 6 dan 28 April 2026. Prosesnya melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, hingga ahli pidana dan ahli notaris.
Selain alasan yuridis, penghentian kasus ini juga diperkuat oleh terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak di lapangan.
Pelapor secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah sengketa lahan Nggoer ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak terlapor juga telah menarik surat keberatan dari notaris, sehingga proses administrasi hak atas tanah milik pelapor tidak lagi terganggu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Jumat (1/5/2026) menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud pengawasan hukum yang profesional.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara sewenang-wenang,” ujar Kombes Pol Henry.
Henry menyebut langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas institusi Polri.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi penerbitan SP3 sepenuhnya telah diserahkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada rekomendasi Mapolda NTT.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








