Tak Cukup Bukti, Polda NTT Gugurkan Status Tersangka Kasus Lahan Nggoer Golo Mori

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Restorative justice. (Foto: Ilustrasi)

Restorative justice. (Foto: Ilustrasi)

KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan surat di Manggarai Barat.

Kasus ini melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin, dan seorang warga Desa Golo Mori bernama Sakarudin.

Rekomendasi SP3 dikeluarkan setelah Polda NTT melakukan Gelar Perkara Khusus (eksternal) yang menyimpulkan tidak adanya unsur pidana dalam polemik lahan Nggoer, Golo Mori tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

Hasanudin dan Sakarudin sebelumnya dituduh memalsukan surat keberatan ke notaris guna menunda (pending) proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor di Nggoer, Golo Mori.

Baca Juga:  Kawal Profesionalisme Polri, Propam Polres Mabar Sasar Gen Z di Labuan Bajo

“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus secara komprehensif dengan melibatkan unsur pengawasan internal serta para ahli. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Sigit.

Sigit mengungkapkan, surat keberatan itu sejatinya dibuat oleh terlapor murni untuk memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat adat Nggoer, Golo Mori yang mereka wakili.

Penetapan status tersangka terhadap keduanya sempat memicu permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT, lantaran dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.

Merespons hal itu, Polda NTT mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga:  Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

“Pendekatan yang kami gunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. Dalam hal ini, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan menjadi pertimbangan utama,” lanjut Sigit.

Gelar perkara khusus ini berlangsung dua tahap, yakni 6 dan 28 April 2026. Prosesnya melibatkan Bidkum, Propam, Itwasda, hingga ahli pidana dan ahli notaris.

Selain alasan yuridis, penghentian kasus ini juga diperkuat oleh terjadinya kesepakatan damai antara kedua belah pihak di lapangan.

Pelapor secara resmi telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah sengketa lahan Nggoer ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak terlapor juga telah menarik surat keberatan dari notaris, sehingga proses administrasi hak atas tanah milik pelapor tidak lagi terganggu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Jumat (1/5/2026) menegaskan bahwa keputusan ini adalah wujud pengawasan hukum yang profesional.

Baca Juga:  5 Nama Berebut Kursi Panas PKB Mabar, Siapa Bakal Terpental di Ujian Kelayakan?

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara sewenang-wenang,” ujar Kombes Pol Henry.

Henry menyebut langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas institusi Polri.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, proses administrasi penerbitan SP3 sepenuhnya telah diserahkan kembali kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada rekomendasi Mapolda NTT.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka
Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT
Polisi Bidik Tersangka Perusakan Kendaraan di Lengkong Warang Lewat Pasal Berlapis
Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:40

Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:55

Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:53

Babak Baru Kasus Rangko: Tak Cuma Oknum TNI, 4 Warga Sipil Turut Dilaporkan ke Polda NTT

Berita Terbaru