LABUAN BAJO — Pegawai Bank NTT Cabang Labuan Bajo resmi berhadapan dengan hukum. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kini menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen lelang jaminan bank yang menyeret mereka ke tahap penyidikan.
Langkah kepolisian ini ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang debitur bernama Kungradus Terisno.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penerbitan SPDP tersebut.
“Makanya kita naik (ke tahap) penyidikan supaya penyidikannya lebih luas lagi,” ujar Lufthi, Jumat (31/7/2026) di Polres Manggarai Barat.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Merujuk pada SPDP Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026, penyidik telah mencatat empat orang sebagai terlapor.
Keempatnya adalah petinggi dan staf Bank NTT Cabang Labuan Bajo, yakni Pimpinan Cabang berinisial BRN, Staf Kredit (PHH), PPKB (VP), dan SPV Kredit (DCD).
Perkara dugaan pidana ini beririsan langsung dengan rencana lelang eksekusi hak tanggungan oleh PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Bank daerah tersebut berencana melelang aset jaminan berupa tanah seluas 3.866 meter persegi. Aset itu berdiri bangunan ber-SHM Nomor 00595 atas nama Robertus Dion.
Proses pelelangan sejatinya akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi NTT.
Merespons naiknya status hukum tersebut, praktisi hukum John Kadis menilai penerbitan SPDP merupakan sinyal kuat dari kepolisian.
“Pada intinya, kalau sudah ada proses dari penyelidikan dan terbit SPDP, itu sudah mengarah kepada calon tersangka,” kata John.
John mendesak pihak balai lelang untuk mengedepankan asas kehati-hatian. Idealnya, kata dia, proses eksekusi harus ditunda demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Pelelangannya harus ditunda sampai proses perkara ini dinyatakan final untuk mendapat kepastian hukum. Jika lelang dipaksakan berjalan, dampaknya bisa memicu cacat hukum,” tegasnya.
Desakan pembatalan lelang juga disuarakan oleh kuasa hukum pelapor, Adrianus Agal dan Heriberto Apriliano Iruk. Mereka meminta KPKNL Provinsi NTT menunda lelang yang telah diumumkan sejak 6 Juli 2026 lalu.
“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami jika nantinya terbukti ada pemalsuan dokumen,” tutur Adrianus, dikutip media ini dari NTT-Terkini.com.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan pihak PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, maupun keempat terlapor.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







