Dokumen Jaminan Diduga Dipalsukan, KPKNL Didesak Batalkan Lelang Aset Bank NTT

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo (Sumber Gambar Google).

Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo (Sumber Gambar Google).

LABUAN BAJO — Pegawai Bank NTT Cabang Labuan Bajo resmi berhadapan dengan hukum. Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kini menaikkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen lelang jaminan bank yang menyeret mereka ke tahap penyidikan.

Langkah kepolisian ini ditandai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh seorang debitur bernama Kungradus Terisno.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penerbitan SPDP tersebut.

“Makanya kita naik (ke tahap) penyidikan supaya penyidikannya lebih luas lagi,” ujar Lufthi, Jumat (31/7/2026) di Polres Manggarai Barat.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga:  Hari Pertama Galang Dana Gempa Flores, PMKRI-GMNI Labuan Bajo Himpun Belasan Juta

Merujuk pada SPDP Nomor SPDP/74/VII/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Juli 2026, penyidik telah mencatat empat orang sebagai terlapor.

Keempatnya adalah petinggi dan staf Bank NTT Cabang Labuan Bajo, yakni Pimpinan Cabang berinisial BRN, Staf Kredit (PHH), PPKB (VP), dan SPV Kredit (DCD).

Perkara dugaan pidana ini beririsan langsung dengan rencana lelang eksekusi hak tanggungan oleh PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo.

Bank daerah tersebut berencana melelang aset jaminan berupa tanah seluas 3.866 meter persegi. Aset itu berdiri bangunan ber-SHM Nomor 00595 atas nama Robertus Dion.

Baca Juga:  “Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

Proses pelelangan sejatinya akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi NTT.

Merespons naiknya status hukum tersebut, praktisi hukum John Kadis menilai penerbitan SPDP merupakan sinyal kuat dari kepolisian.

“Pada intinya, kalau sudah ada proses dari penyelidikan dan terbit SPDP, itu sudah mengarah kepada calon tersangka,” kata John.

John mendesak pihak balai lelang untuk mengedepankan asas kehati-hatian. Idealnya, kata dia, proses eksekusi harus ditunda demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

“Pelelangannya harus ditunda sampai proses perkara ini dinyatakan final untuk mendapat kepastian hukum. Jika lelang dipaksakan berjalan, dampaknya bisa memicu cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Hendak Pergi Tugas, ASN PPPK Asal Pagal Meninggal Tertimpa Pohon di Manggarai Timur

Desakan pembatalan lelang juga disuarakan oleh kuasa hukum pelapor, Adrianus Agal dan Heriberto Apriliano Iruk. Mereka meminta KPKNL Provinsi NTT menunda lelang yang telah diumumkan sejak 6 Juli 2026 lalu.

“Kami berharap KPKNL menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi klien kami jika nantinya terbukti ada pemalsuan dokumen,” tutur Adrianus, dikutip media ini dari NTT-Terkini.com.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan pihak PT Bank NTT Cabang Labuan Bajo, KPKNL Provinsi NTT, maupun keempat terlapor.

Penulis : Fons Abun

Editor : Tim Bajo Update

Berita Terkait

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru