LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah mengusut kasus dugaan kelalaian fatal yang mengakibatkan tewasnya sepasang suami istri warga negara (WN) China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo.
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) turun tangan merespons tragedi ini. Hingga Senin (27/7/2026) malam, polisi telah memeriksa 14 orang saksi secara maraton.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Model A (LP-A). Fokus utamanya membidik pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Pemeriksaan saksi menyasar seluruh rantai operasional kapal wisata KM Rinca Story.
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, menyebut pemeriksaan mencakup nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran penyedia manifes, pemilik kapal (Agus Prawijaya), agen travel, hingga pihak regulator.
Polisi juga memanggil pejabat teknis daerah, termasuk Kepala Dinas Pariwisata dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelisik aspek legalitas armada kapal.
Selain pihak internal dan pemerintah, penyidik turut menggali keterangan kunci dari seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian.
Leonardo menegaskan, penegakan hukum akan berjalan transparan tanpa kompromi demi menjaga integritas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Nir-Standar Keselamatan dan Pandu Magang
Pendalaman awal penyidik membongkar sejumlah kelemahan krusial dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan KM Rinca Story.
Faktor pertama adalah kendala bahasa (language barrier). Saat safety briefing sebelum bertolak dari pelabuhan, instruksi keselamatan diduga kuat tidak tersampaikan secara efektif. Kedua korban tidak memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik.
Fakta di lapangan lebih memprihatinkan. Setibanya di Pulau Kelor, rombongan tamu dibiarkan tanpa pendampingan pemandu wisata (tour guide) profesional dan tersertifikasi.
Wisatawan justru hanya diarahkan oleh seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Labuan Bajo yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Pelanggaran SOP berlanjut ke aktivitas air. Saat kedua korban melakukan snorkeling, mereka hanya dibekali kacamata selam (goggles) dan kaki katak (fins). Keduanya dibiarkan turun ke air tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket).
Lebih parahnya lagi, tidak ada satu pun kru kapal maupun pemandu yang melakukan pengawasan langsung di air, padahal perairan tersebut dikenal memiliki arus dinamis.
Maut di Kedalaman 23 Meter
Tragedi ini bermula pada Rabu (15/7) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Kapal open deck KM Rinca Story berbobot GT 19 milik Agus Prawijaya bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kelor, membawa rombongan turis domestik dan mancanegara.
Usai mendaki bukit di pulau tersebut, pasangan asal China, GX (29, perempuan) dan SG (30, laki-laki), memutuskan berenang dan snorkeling.
Pukul 12.00 Wita, kepanikan pecah. GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri oleh wisatawan lain. Upaya resusitasi jantung paru (CPR) di tepi pantai gagal menyelamatkan nyawanya. Di saat yang sama, suaminya, SG, raib terseret arus.
Laporan darurat diterima otoritas pada pukul 13.00 Wita. Tim SAR gabungan menerjunkan 29 personel taktis yang terdiri dari Satpolairud Polres Mabar, KP Bima Korpolairud Baharkam Polri, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, dan Syahbandar.
Jasad GX dievakuasi ke RSUD Komodo untuk proses Visum et Repertum (VeR). Sementara itu, tim penyelam terus menyisir dasar laut menembus arus kencang.
Pukul 16.45 Wita, jasad SG akhirnya ditemukan di dasar laut pada kedalaman 23 meter di sebelah timur Pulau Kelor. Kedua korban diduga kuat mengalami kelelahan ekstrem usai terseret arus deras dari sisi barat pulau.
Mediasi Buntu, Pidana Menanti
Di luar ranah pidana, Polres Manggarai Barat memfasilitasi ruang mediasi atas permintaan keluarga korban melalui Liaison Officer (LO) Konsulat Jenderal China, Budi Widjadi.
Kasat Polairud, Leonardo Marpaung, buru-buru meluruskan spekulasi publik terkait mediasi ini. Ia menegaskan polisi murni bertindak sebagai fasilitator dan tidak ikut campur dalam nominal ganti rugi materiil.
“Kami tidak dalam kapasitas menentukan besaran atau persentase pembagian ganti rugi, misalnya skema 50:50 antara agen travel dan pemilik kapal. Itu sepenuhnya ranah kesepakatan para pihak,” tegas Leonardo.
Hingga Senin (27/7), mediasi terkait tuntutan biaya kremasi, kargo jenazah, dan akomodasi keluarga pendamping masih berujung buntu (deadlock).
Leonardo menegaskan, apabila jalur kekeluargaan gagal, Unit Gakkum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur pidana kelalaian. Pemberkasan perkara akan dirampungkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Sanksi Tegas Tanpa Toleransi
Sikap keras turut disuarakan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang. Usai menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan Pemerintah Republik Rakyat China, ia mengecam keras pengabaian standar keselamatan tersebut.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada kompromi menyangkut nyawa manusia. Kita tengah membangun citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas yang aman, nyaman, dan berkelas dunia. Kejadian ini mencoreng upaya tersebut,” kata Christian.
Ia secara khusus menyoroti keputusan manajemen kapal yang lepas tangan dan menyerahkan tanggung jawab keselamatan kepada peserta magang.
“Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa life jacket. Lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang (PKL), tanpa adanya pengawasan dari nakhoda, kru kapal, atau guide berlisensi,” paparnya.
Christian menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kelalaian nyata (culpa) yang mengabaikan keselamatan jiwa.
Kini, kepolisian telah menyita seluruh dokumen kapal, manifes penumpang, serta peralatan snorkeling milik KM Rinca Story sebagai barang bukti.
Pihaknya berjanji akan memeriksa nakhoda, kru, hingga pemilik kapal secara maraton. Polisi juga mendalami motif penyerahan tanggung jawab kepada anak magang yang belum tersertifikasi.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan prosedur keselamatan dilanggar demi keuntungan ekonomi, kami akan tindak tegas secara hukum tanpa ragu!” tandas Christian.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







