LABUAN BAJO — Polisi telah memeriksa 14 orang saksi untuk mengusut tuntas tewasnya sepasang suami istri asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo. Tragedi ini menyingkap dugaan kelalaian fatal dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story.
Kedua turis asing tersebut, yakni GX (29) dan SG (30), tewas tenggelam pada Rabu (15/7/2026). Saat kejadian, mereka tengah berenang dan melakukan aktivitas selam permukaan (snorkeling).
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, menyatakan penyelidikan berfokus pada Laporan Polisi Model A.
Polisi membidik dugaan pelanggaran Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Pemeriksaan mencakup nakhoda dan anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, pemilik kapal, agen travel, hingga pihak regulator,” kata Leonardo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026) malam.
Penyidik turut memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat untuk mengecek legalitas armada.
Seorang wisatawan yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.
Penyelidikan awal menguak fakta karut-marutnya prosedur keselamatan. Polisi menemukan adanya hambatan komunikasi (language barrier) saat pengarahan keselamatan sebelum kapal bertolak.
Korban disebut tidak memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Polisi menduga kuat instruksi keselamatan tidak tersampaikan secara efektif.
Fakta yang lebih memprihatinkan terjadi di lapangan. Para wisatawan tidak didampingi oleh pemandu wisata profesional yang tersertifikasi.
Mereka dilepas dan hanya diawasi oleh seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Saat korban masuk ke perairan berarus dinamis, mereka hanya dibekali kacamata selam dan kaki katak, tanpa mengenakan jaket pelampung. Tidak ada satu pun kru kapal atau pemandu yang melakukan pengawasan langsung di dalam air.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengecam keras pengabaian standar keselamatan tersebut. Ia menilai keputusan manajemen menyerahkan nyawa wisatawan kepada peserta magang tidak dapat diterima akal sehat.
“Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan snorkeling di area berarus dinamis tanpa life jacket. Lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang, tanpa pengawasan nakhoda atau guide berlisensi,” tegas Christian.
Ia menegaskan aparat tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian operasional ini. Insiden tersebut dinilai mencoreng upaya membangun citra Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Tragedi maut ini bermula saat KM Rinca Story berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront. Sekitar pukul 12.00 Wita, situasi berubah panik ketika GX ditemukan wisatawan lain mengapung tak sadarkan diri.
Di saat bersamaan, sang suami, SG, dilaporkan hilang terseret arus. Jasad GX segera dievakuasi ke RSUD Komodo.
Setelah pencarian intensif oleh tim SAR gabungan, jasad SG baru ditemukan pada pukul 16.45 Wita. Ia ditemukan tewas di dasar laut pada kedalaman 23 meter.
Saat ini, Polres Manggarai Barat tengah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban melalui perwakilan Konsulat Jenderal China dengan pihak pengelola kapal. Namun, negosiasi terkait ganti rugi tersebut masih menemui jalan buntu (deadlock).
Leonardo menggarisbawahi posisi kepolisian murni hanya sebagai mediator dan tidak menentukan besaran ganti rugi. Ia memastikan, jika jalur kekeluargaan gagal, proses hukum pidana akan dilanjutkan.
“Jika mediasi tetap tidak membuahkan hasil, fokus penuh kami adalah pembuktian unsur pidana kelalaian. Kami akan merampungkan pemberkasan perkara hingga melimpahkannya ke kejaksaan,” pungkas Leonardo.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







