RUTENG — Selembar kertas putih berukuran sedang itu membuat Sebastianus Jumat kaget. Warga Dusun Cekok, Desa Wae Codi, Kecamatan Cibal Barat itu menatap lekat deretan angka yang tercetak di sana.
Keringat dingin sejenak merayap di tengkuknya. Di tangannya, sebuah surat penagihan tiba-tiba menuntutnya membayar uang lebih dari satu juta rupiah.
Kertas itu tampak sangat resmi, bukan surat kaleng. Di sudut kiri atas, bertengger kokoh logo petir kebanggaan negara milik PT PLN (Persero).
Di bawah logo itu, tertera jelas hierarki birokrasinya: UIW Nusa Tenggara Timur, UP3 Flores Bagian Barat, hingga tingkat ULP Ruteng yang beralamat di Jl. Adi Sucipto No. 8.
Di sudut kanan atas surat, terdapat sebuah kampanye digital yang terasa ironis bagi Sebastianus. Tertulis kalimat berhuruf tebal “Layanan Listrik Makin Mudah dengan PLN Mobile”.
Tulisan itu bersanding manis dengan sebuah kotak barcode (QR code) lengkap dengan instruksi “scan me”.
Namun, janji “Layanan Makin Mudah” yang ditawarkan kode canggih itu berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang kini menimpa Sebastianus dan ratusan warga desa lainnya.
Padahal, saat ini warga Desa Wae Codi tengah bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menanti, mereka akhirnya bisa merdeka dari kegelapan dan menikmati aliran listrik reguler dari PLN.
Berbekal meteran prabayar yang mereka beli sendiri, rumah-rumah di Wae Codi kini terang benderang setiap malam. Namun, kebahagiaan menyala itu mendadak diredupkan oleh “hantu” dari masa lalu.
Di bagian tengah surat penagihan, di bawah judul “PELUNASAN PRR”, nama Sebastianus tertulis jelas. Nomor ID Pelanggan dan alamatnya di Desa Wae Codi pun akurat.
Namun, matanya terpaku pada rincian biaya. Total yang harus ia bayar adalah Rp 1.176.000.
Bagi masyarakat pelosok yang dulunya hanya mengandalkan penerangan seadanya, angka jutaan rupiah itu ibarat petir di siang bolong.
Yang membuat Sebastianus tidak habis pikir bukan sekadar besaran nominal yang mencekik. Melainkan absurditas isi surat cetakan tertanggal 30 Juni 2026 tersebut.
Surat itu layaknya mesin penagih yang buta dan bisu. Tidak ada satu pun penjelasan rinci di sana.
Jika itu adalah tunggakan, dari bulan apa hingga bulan berapa dihitung? Berapa besaran pemakaian per bulannya hingga bisa diakumulasi menjadi Rp 1.176.000? Semuanya gelap.
Rincian biaya hanya mencantumkan satu baris misterius: “PRR” senilai Rp1.176.000. Sementara Biaya PBJT-TL, Bea Meterai, dan PPN semuanya tertulis angka nol.
Tanpa mau repot-repot memberikan rincian kronologi, sistem PLN seolah hanya menuntut satu hal dari rakyat kecil: bayar sekarang juga.
Artinya, warga hanya ditodong untuk segera menyetor uang via transfer di bank. Tanpa perlu banyak bertanya.
Bagi Sebastianus, ini bukan sekadar soal keengganan membayar kewajiban. Ini adalah soal keadilan. Konsumen berhak mengetahui secara transparan apa yang sebenarnya mereka bayar.
Jejak Buram Lampu Sehen
Usut punya usut, tagihan ini merupakan warisan dari program Lampu Sehen (Super Ekstra Hemat Energi) berbasis tenaga surya yang masuk ke Desa Wae Codi sekitar tahun 2013 silam.
Saat itu, kurang lebih 435 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut menerimanya sebagai solusi penerangan sementara sebelum listrik reguler masuk.
“Kami yang di kampung ini tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba ada penagihan lampu Sehen ini,” ujar Sebas pada Senin, 6 Juli 2026, dengan logat Manggarai yang kental.
Ia bercerita, di masa lalu, warga rutin membayar iuran Rp 30 ribu per bulan. Selain itu uang pembayaran sebelum sehen dipakai pada waktu itu lebih dari 200 ribu per KK.
Selama bertahun-tahun menggunakan lampu itu, tak pernah ada pergantian suku cadang dari PLN jika ada yang rusak.
Lalu, sekitar tahun 2023, seiring masuknya jaringan listrik reguler PLN ke desa mereka, lampu-lampu Sehen itu ditarik kembali.
“Saat ditarik, tidak ada pemberitahuan jika saat listrik PLN (reguler) masuk seperti sekarang, tunggakan lampu Sehen itu tetap harus kami bayar,” keluh Sebas.
Ketiadaan sosialisasi itulah yang membuat warga kebingungan. Harga perangkat dan rincian hutang sama sekali tak pernah transparan.
“Setahu kami, paling tidak kalau itu dulu programnya PLN, ada sosialisasi ke warga,” tambahnya pelan.
Keresahan serupa dirasakan Honorius Linga, warga Dusun Cekok. Kini, setiap malam ia dan tetangganya dihantui kecemasan luar biasa meski sudah menggunakan listrik reguler.
“Kami di kampung sekarang rata-rata hampir semua rumah khawatir. Jika listrik (reguler) tiba-tiba mati atau nomor meteran diblokir, kami harus membayar tunggakan itu,” tutur Honorius.
Honorius merasa dikhianati. Dulu ia aktif membayar iuran bulanan lampu Sehen. Kekecewaannya memuncak karena penagihan ini datang tanpa permisi dan menyandera meteran listrik prabayar yang kini mereka gunakan.
“Apalagi caranya melalui (pemblokiran) meteran listrik reguler, ini yang kami di kampung kadang bingung dengan cara PLN. Kalau tahu begini cara penagihannya, dulu waktu awal hadir itu lampu Sehen, mending kami bayar putus saja,” tegasnya.
Respons Dingin di Balik Meja PLN
Keresahan warga Wae Codi yang sebagian meterannya mendadak diblokir akhirnya sampai ke telinga Kepala Desa, Bonefasius Sel.
Merespons aduan warganya, Bonefasius bergegas menemui pihak PLN di Kantor ULP Ruteng.
“Belum lama ini saya sudah menghadap. Pada waktu itu saya tanyakan alasan kenapa diblokir meteran listrik warga,” tutur Bonefasius.
Jawaban yang ia terima dari petugas PLN mengonfirmasi ketakutan warga. Meteran prabayar reguler warga diblokir paksa karena sistem mendeteksi adanya “tunggakan pembayaran lampu Sehen” dari masa lalu. Tindakan sepihak ini memukul warga.
“Tiba-tiba mati saja listrik, kami di kampung ini kaget, kami tidak tahu apa-apa,” ujar Kades menirukan keluhan warganya.
Menurut Bonefasius, langkah PLN membuat warga bingung. “Seharusnya paling tidak ada pemberitahuan terkait skema pembayaran. Jika memang ada masyarakat yang masih menunggak, jangan tiba-tiba dimatikan seperti itu,” kritiknya.
Di kantor PLN, Bonefasius mencoba bernegosiasi. Ia meminta kebijakan agar warganya, yang memiliki tunggakan bervariasi dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah, diberi kesempatan mencicil.
Syaratnya satu: blokir meteran listrik reguler dibuka kembali agar warga tidak hidup dalam kegelapan.
Namun, solusi yang ditawarkan pihak PLN terdengar sangat pragmatis dan berkesan menyandera warga.
“Jawaban dari mereka pada waktu itu begini: ‘Kami hanya anjurkan, isi banyak-banyak pulsa. Karena sebentar kami buka (blokirnya), tapi isi memang banyak-banyak pulsanya. Nanti kalau pulsa itu habis, kami blokir lagi,'” beber Bonefasius menirukan ucapan petugas PLN saat itu.
Petugas itu menambahkan kalimat yang terdengar getir: “Kenapa harus isi banyak-banyak?, sambil mencari uang itu, bayar (tunggakannya).”
Bonefasius tidak bisa menyembunyikan rasa herannya. Baginya, ada logika yang terputus.
“Meteran (listrik reguler) kami ini meteran beli sendiri, apa hubungannya dengan lampu Sehen?” tanya Sang Kades.
Ia menyayangkan buruknya komunikasi perusahaan pelat merah tersebut. “Coba start dari sosialisasi dulu dengan masyarakat terkait Sehen ini. Kalau memang ada tunggakan, langkah awal adalah sosialisasi. Sehingga ada kesiapan dari masyarakat.”
Wakil Rakyat Bungkam
Di tengah himpitan nasib 435 KK Desa Wae Codi yang disandera meteran listriknya, suara wakil rakyat justru tak terdengar.
Bajoupdate.com telah berupaya menghubungi Largus Nala—akrab disapa Arlan Nala—anggota DPRD Kabupaten Manggarai perwakilan daerah pemilihan Cibal.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pertanyaan yang diajukan media ini untuk meminta tanggapan dan perlindungan bagi warga, belum mendapat respons apa pun.
Kini, Bajoupdate.com juga tengah berupaya meminta penjelasan resmi dari Pihak ULP PLN Ruteng terkait kejanggalan skema penagihan dan pemblokiran meteran ini.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update







