Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (tengah) dan Bandry Jerry Jacob (Kanan), buka suara soal laporan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi asisten Sirilus Ladur (kiri) saat konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026) petang.

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (tengah) dan Bandry Jerry Jacob (Kanan), buka suara soal laporan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi asisten Sirilus Ladur (kiri) saat konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026) petang.

LABUAN BAJO Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu dan Bandry Jerry Jacob, buka suara soal laporan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi asisten Sirilus Ladur saat konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026) petang.

Aldri menegaskan laporan itu buntut unggahan EH di media sosial yang menyerang kliennya.

“Bahwa laporan kami terkait dengan yang ada di Polres Mabar terkait dengan berita yang beredar di media sosial ada postingan dari saudara E itu terhadap klien kami. Maka pada tanggal 1 itu kami melaporkan saudara E terkait dengan tindak pidana UU IT atau UU ITE,” kata Aldri.

Aldri menyebut EH dilaporkan dengan pasal berlapis.

“Dasar utama yang dijadikan dasar itu adalah Pasal 27A juncto Pasal 45 dan Pasal PDP Pasal 65 dan KUHP yang baru 273 tentang rentenir,” ujarnya.

Pasal itu bisa bertambah. “Untuk berkembangnya nanti dalam penyelidikannya tapi pasal-pasal ini yang kami laporkan soal ibu berinisial E,” kata Aldri.

Bukti yang diserahkan ke penyidik berupa tangkapan layar. “Bukti screenshot dari media sosial, soal makian dan apa namanya pencemaran dan penyebaran data pribadi,” ucap Aldri.

Aldri membantah klaim EH bahwa IB mengizinkan dirinya diviralkan. Menurutnya, kesepakatan seperti itu melanggar hukum.

“Kalau kesepakatan itu dijadikan sebuah perjanjian maka itu melanggar hukum karena dalam setiap perjanjian tidak ada satu perjanjian pun yang ada dalam perjanjian tersebut klausulnya bahwa apabila tidak bisa membayar utang maka diviralkan, tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia ini,” tegas Aldri.

Dia menyebut dokumen yang ada hanya kuitansi. “Kalau itu hanya sebuah kwitansi. Jadi kalau misalnya sebuah perjanjian itu dilakukan maka itu kesepakatan,” katanya.

Aldri menegaskan izin itu batal demi hukum. “Tidak bisa, kalau UU melarang itu, maka dianggap bahwa batal demi hukum, perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada perjanjian. Maka itu bukan sebuah dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’

Aldri membantah angka Rp 37 juta yang disebut EH. “Kalau klien kami itu setelah kami konfirmasi itu yang dia pinjamkan kepada E itu cuman sekitar 27 juta,” katanya.

Dia memastikan semua lewat transfer. “Klien kami tidak pernah menerima uang kes, semuanya pakai transfer dan itu bukti kami lengkap. Saya suruh klien kami untuk print semua rekening koran dan itu lengkap,” ujar Aldri.

Aldri membeberkan rincian bunga. “Dan 27 juta itu yang pertama ditanggal 1 Maret pinjamnya 5 juta gantinya 7,5 juta, berarti ada bunga dong, tidak mungkin tidak ada bunga. Ada lagi biaya admin 500 ribu, berarti klien kami cuma terima 4,5 juta. Pada tanggal 9 itu pinjam 7 juta, gantinya 10 juta, berarti 50% bunganya. Ditanggal 16 itu pinjam 10 juta dan gantinya 15 juta, tapi 15 itu dibayar per hari sudah 6 kali bayar. Yang tanggal 9 juga begitu, sudah 16 kali bayar,” jelasnya.

Menurutnya, sisa utang IB jauh lebih kecil. “Maka kalau hitungan tidak ada bunga menurut ibu EH ini, menyatakan tidak ada bunga maka klien kami cuma sisa utangnya sekian saja, tidak sampai di angka 37 juta, 58 juta dan seterusnya. Maka kami anggap persoalan ini kami duga bahwa Ibu EH ini sedang menipu publik,” kata Aldri.

Terkait klaim EH soal usaha ‘cinta kasih’, Aldri mengaku siap ke OJK. “Yang pasti begini, bahwa kami akan berkoordinasi dengan OJK memang itu sudah dari awal buat kami. Kami akan berkoordinasi untuk minta diaudit, dan kami sudah menyiapkan surat ke OJK saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  BPOLBF Fokus Kembangkan Wisata Budaya, Atasi Tren One Day Tour yang Meningkat

Aldri menegaskan tidak akan mencabut laporan. “Kami akan terus mengawal laporan kami ini dan kami tidak akan mencabut laporan kami,” katanya.

Dia menyebut keluarga IB menanggung beban berat. “Secara psikis, suami, anak-anak dan keluarga menanggung beban yang betul-betul besar, makian, penghinaan, menyebarkan data pribadi di media sosial,” ujar Aldri.

Aldri meluruskan pernyataan EH soal IB datang ke vila. “Kami coba berkonfirmasi dengan klien kami dan ternyata benar di-WA oleh EH untuk datang ke vila ketemu dengan salah satu orang di vila tersebut, bukan dengan EH. Dan hanya untuk membuat kwitansi tersebut dan membuat video atas permintaan EH juga. Tidak ada bertemu langsung dengan EH, semuanya by transfer, dan bukti transfer dari klien kami lengkap. Apa yang disampaikan kemarin oleh EH di Polres Mabar dia sedang menipu publik, bahwa ini berdasarkan cinta kasih, tidak ada bunga 50% itu bohong,” tegasnya.

Ryo Jacob, rekan Aldri, menyebut kliennya sudah menerima somasi. “Jadi, pada intinya ada sejumlah uang yang klien kami terima. Namun, dari uang yang disebutkan oleh EH itu kemudian tidak sebagaimana yang disampaikan. Dan kami juga telah menerima somasi. Tentunya kami juga akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh ibu EH,” kata Ryo.

Ryo menyebut foto IB yang disebar EH adalah foto lama. “Kalau kita dapat informasi dari klien kami, setiap postingan yang dimuat itu, foto-foto klien kami, ini foto-foto lama. Ini foto sejak tahun 2022, namun sampai sekarang klien kami ini tidak pernah menjalankan bisnis, menjual tenun dan sebagainya. Jadi, klien kami tidak ada menawarkan produk-produk bisnis dan memang tidak menjalankan bisnis. Klien kami ini merupakan PNS dan tidak pernah menjalankan bisnis seperti apa yang disebutkan oleh EH di media sosial,” ucapnya.

Baca Juga:  Perkuat Legalitas, PGWI Labuan Bajo Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Mabar

Aldri membantah pernyataan EH yang menyebut tidak ada korban. “Ada korban. Siapa bilang tidak ada korban, korban klien kami. Beban kepada anak-anak mereka, keluarga besar mereka. Psikis dan berat dan keluarga besar malu,” tegasnya.

Aldri meminta kliennya setop bayar sementara. “Sekali lagi Aldri menegaskan: klien kami tidak pernah bertemu langsung dengan EH. Jadi tidak ada transaksi langsung, semuanya by transfer. Dan klien kami punya etika baik untuk melakukan pembayaran, tetapi dalam menyampaikan ada yang 37 ada yang 50 lebih untuk saat ini kita hentikan dulu pembayaran sampai menunggu proses ini berakhir. Dan klien kami bersedia untuk membayar,” katanya.

“Karena sekarang menjadi persoalan maka kami minta untuk hentikan pembayaran. Karena apa, dia berubah terus angkanya. Dari 37 ke 58 dari 58 ke 80 ini sudah penipuan, pemerasan. Makanya kami akan terus berkoordinasi ke pihak kepolisian apabila terjadi hal itu, maka kami akan melanjutkan laporan itu,” tegas Aldri.

Sebelumnya: EH Diperiksa Polisi

Sebelumnya, EH, guru SD di Kabupaten Manggarai, diperiksa Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026). EH dilaporkan IB dengan nomor STTLP 44/IV/2026/SPKT atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di Facebook.

EH mengklaim memviralkan nasabah atas izin tertulis karena tidak ada jaminan aset. Dia menyebut kegiatannya bukan koperasi, melainkan berdasar cinta kasih dan tanpa bunga.

Klaim itu dibantah mantan nasabah HL. HL menyebut grup ‘Nasabah Momang’ menerapkan bunga harian atau mingguan.

Praktisi hukum Plasisus Asis Deornay menilai izin korban tidak menghapus pidana jika konten merendahkan martabat sesuai Pasal 27A UU ITE.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’
Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu
“Terlambat Satu Menit Siap Viral”: Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah ‘Momang’
“Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan
Polisi Periksa Guru EH Terkait Kasus Unggah Identitas Peminjam Uang di Facebook
Sengkarut Lahan Muara Nggoer: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka H dan S Prematur!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 01:18

Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah

Kamis, 23 April 2026 - 22:40

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Selasa, 21 April 2026 - 18:34

Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’

Selasa, 21 April 2026 - 11:18

Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

Senin, 20 April 2026 - 22:54

“Terlambat Satu Menit Siap Viral”: Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah ‘Momang’

Berita Terbaru