LABUAN BAJO – Polsek Sano Nggoang bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial SS (80). Ia dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap dua siswi kelas 1 sekolah dasar yang berusia enam tahun.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa siang, 17 Februari 2026. SS diduga memanfaatkan keluguan kedua korban dengan iming-iming tertentu di kediamannya di Kampung L..k..ng.
Berdasarkan kronologi kejadian, SS membujuk korban untuk masuk ke rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita. Begitu korban berada di dalam, pelaku langsung mengunci pintu.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, mengungkapkan pelaku mencoba menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing diberikan Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar diam,” ujar Risbel, Rabu malam, 18 Februari 2026.
Kasus ini baru terungkap pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita. Salah satu orang tua korban merasa curiga melihat kondisi fisik anaknya yang tidak biasa saat pulang.
“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” jelas Risbel. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.
Keluarga korban kemudian membawa kedua bocah tersebut ke Puskesmas Werang untuk menjalani pemeriksaan medis pada Rabu siang, sebelum melaporkan kasusnya ke polisi.
Mengingat korban masih di bawah umur, Polsek Sano Nggoang melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
“Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” tegas Risbel mengenai kelanjutan penyidikan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau warga setempat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Risbel menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia meminta keluarga korban memercayakan proses hukum kepada aparat.
“Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Ia juga meminta warga menjaga situasi ketertiban di lingkungan selama proses penyidikan berlangsung. “Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.
Saat ini, kedua korban dilaporkan sedang menjalani pendampingan psikologis dari Pemerintah Daerah untuk memulihkan trauma mendalam yang mereka alami.
Catatan:
Artikel ini memuat informasi sensitif mengenai kekerasan terhadap anak. Bajoupdate.com melindungi sepenuhnya identitas korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Manggarai Barat, jangan ragu untuk melaporkannya ke:
Polres Manggarai Barat atau
UPTD PPA Manggarai Barat atau layanan darurat nasional SAPA 129 (Telepon: 129 / WhatsApp: 08111-129-129).
Layanan pengaduan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo (Kompleks Santu Yosefa, Cowang Dereng).
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






