Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Cabuli Dua Bocah

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR (Ilustrasi)

GAMBAR (Ilustrasi)

LABUAN BAJO – Polsek Sano Nggoang bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial SS (80). Ia dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap dua siswi kelas 1 sekolah dasar yang berusia enam tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa siang, 17 Februari 2026. SS diduga memanfaatkan keluguan kedua korban dengan iming-iming tertentu di kediamannya di Kampung L..k..ng.

Berdasarkan kronologi kejadian, SS membujuk korban untuk masuk ke rumahnya sekitar pukul 11.00 Wita. Begitu korban berada di dalam, pelaku langsung mengunci pintu.

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, mengungkapkan pelaku mencoba menyuap korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Baca Juga:  “Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing diberikan Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar diam,” ujar Risbel, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Kasus ini baru terungkap pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita. Salah satu orang tua korban merasa curiga melihat kondisi fisik anaknya yang tidak biasa saat pulang.

“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan,” jelas Risbel. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.

Keluarga korban kemudian membawa kedua bocah tersebut ke Puskesmas Werang untuk menjalani pemeriksaan medis pada Rabu siang, sebelum melaporkan kasusnya ke polisi.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

Mengingat korban masih di bawah umur, Polsek Sano Nggoang melimpahkan penanganan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.

“Kasus ini akan ditangani oleh unit PPA agar mendapatkan penanganan yang lebih spesifik dan mendalam,” tegas Risbel mengenai kelanjutan penyidikan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau warga setempat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.

Risbel menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia meminta keluarga korban memercayakan proses hukum kepada aparat.

“Percayakan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ambil tindakan inkonstitusional. Kami pastikan, terduga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Ia juga meminta warga menjaga situasi ketertiban di lingkungan selama proses penyidikan berlangsung. “Jangan ada tindakan main hakim sendiri,” tutupnya.

Baca Juga:  Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Saat ini, kedua korban dilaporkan sedang menjalani pendampingan psikologis dari Pemerintah Daerah untuk memulihkan trauma mendalam yang mereka alami.

Catatan:

Artikel ini memuat informasi sensitif mengenai kekerasan terhadap anak. Bajoupdate.com melindungi sepenuhnya identitas korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Manggarai Barat, jangan ragu untuk melaporkannya ke:

Polres Manggarai Barat atau

UPTD PPA Manggarai Barat atau layanan darurat nasional SAPA 129 (Telepon: 129 / WhatsApp: 08111-129-129).

Layanan pengaduan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo (Kompleks Santu Yosefa, Cowang Dereng).

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan
Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan
‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat
Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng
Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:10

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39