LABUAN BAJO — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bergerak cepat merespons kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial NB (53), seorang karyawan honorer, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan.
Peristiwa kelam ini menimpa M, bocah perempuan yang baru berusia 10 tahun.
Kejadian nahas tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di salah satu Kampung, Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, pada Selasa (21/4/2026) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, membenarkan penahanan tersangka tersebut.
“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar IPDA Vinsen, Jumat (1/5/2026) pagi.
Modus Mie Instan
IPDA Vinsen membeberkan kronologi kejadian biadab tersebut. Awalnya, korban M sedang asyik bermain bersama temannya, O (10), di halaman rumah.
Tersangka NB yang baru pulang kerja, masuk ke kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari tempat anak-anak itu bermain.
Tanpa mengenakan baju, tersangka memanggil korban dari balik jendela. Karena tak dihiraukan, ia pindah ke pintu depan.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan berupa mie instan agar korban mau mendekat,” kata Vinsen.
Tawaran itu membuat korban tergiur dan mendekat. Seketika itu pula, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Di area dapur, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban yang masih kecil sempat meronta dan melawan.
“Jangan, sakit!” teriak korban menahan perlakuan kasar tersangka.
Saat kejadian, rekan korban sempat memanggil dari luar. Namun, tersangka mengancam akan memukul korban jika ia berani menyahut.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan sebagai alat tutup mulut atas perbuatannya.
Terbongkar dari Cerita Teman
Kasus ini baru terkuak dua hari berselang, tepatnya pada Kamis (23/4/2026).
Korban yang diduga trauma menceritakan petaka itu kepada temannya yang berinisial V (10).
Cerita itu kemudian berlanjut ke ayah V, lalu diteruskan hingga akhirnya sampai ke telinga kakek korban.
Mendengar kabar buruk tersebut, ibu korban murka. Ia langsung mendatangi Polsek Lembor untuk membuat laporan malam itu juga.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkap Vinsen.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Polisi bertindak tegas dan terukur. Langkah visum et repertum (VeR) terhadap korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dilakukan.
Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini.
Polisi juga menyita barang bukti krusial, berupa pakaian korban dan pelaku, serta 23 bungkus mie instan sisa yang diduga kerap dijadikan umpan oleh tersangka.
Atas perbuatan biadabnya, NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” tegas Kapolsek.
Sejak Kamis (30/4/2026), NB dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
PEMBERITAHUAN (DISCLAIMER):
Berita ini dipublikasikan bukan untuk menginspirasi atau memberikan contoh tindakan serupa. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak masa depan generasi bangsa.
Redaksi menyamarkan identitas korban dan saksi anak untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dari Dewan Pers. Bagi pembaca yang melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak, mohon jangan diam. Segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), atau lembaga pelindung anak di daerah Anda.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








