Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andrea Ortuno, istri dari pelatih klub Valencia, Fernando, memberikan kesaksian memilukan dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa, 31 Maret 2026.

Andrea Ortuno, istri dari pelatih klub Valencia, Fernando, memberikan kesaksian memilukan dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya Kapal Putri Sakinah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa, 31 Maret 2026.

LABUAN BAJO – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang diakses media ini pada Minggu, 5 April 2026, menunjukkan status terbaru perkara nomor 8/Pid.B/2026/PN Lbj.

Di sana tertera jadwal sidang lanjutan bagi dua terdakwa, Lukman dan Muhamad Alif Latifa N. Djudje, yang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 7 April 2026 mendatang.

Persidangan perkara pidana ini masih berada dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang menjerat Lukman dan Muhamad Alif ini telah bergulir sejak pertengahan Maret lalu atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tim JPU terdiri dari Hendrika Beatrix Aprilia Ngape, Farisal Kurniawan Akbar, Gede Romy Askara, dan Muhammad Ilham Nugroho.

Berdasarkan riwayat persidangan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Kamis, 12 Maret 2026 di Ruang Sidang Cakra.

Sementara agenda pemeriksaan saksi oleh JPU pada sidang kedua, Selasa, 31 Maret 2026. Pada persidangan kedua tersebut, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian memilukan dari Andrea Ortuno melalui sambungan virtual Zoom dari Spanyol.

Baca Juga:  Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

Andrea merupakan istri dari pelatih klub Valencia, Fernando, sekaligus korban selamat dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Sakinah.

Dalam musibah tersebut, Andrea kehilangan suami dan seorang anaknya, sementara satu anggota keluarga lainnya hingga kini masih dinyatakan hilang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Putu Dima Indra ini dimulai pukul 10.24 WITA. Jaksa mencecar Andrea mengenai kronologi awal perjalanan maut itu.

Andrea berkisah, perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo tersebut dimulai pada 26 Desember 2025.

Sejak awal menjejakkan kaki di kapal, ia mengaku sudah merasakan kejanggalan terkait fasilitas keselamatan yang disediakan.

“Saat itu kondisi life jacket-nya kecil dan dalam kondisi kurang baik. Sampai di kapal, kami tidak memakai life jacket lagi,” ujar Andrea melalui penerjemah dari Kedutaan Besar Spanyol.

Tragedi bermula saat kapal yang sempat singgah di Pulau Kalong itu melanjutkan perjalanan menuju Pulau Padar.

Saat malam tiba, Andrea bersama keluarganya sedang beristirahat di dalam kamar masing-masing.

Ketenangan malam pecah saat sebuah hantaman keras mengguncang badan kapal. Andrea yang saat itu tidur bersama anaknya, Amanda, langsung terjaga.

Baca Juga:  Sidang KM Putri Sakinah, Andrea Ortuno: Kami Tidak Pernah Diberi Tahu Soal Cuaca Buruk

“Kami tidur dan saya sadar karena merasakan hantaman. Lalu saya membantu anak saya Amanda untuk keluar,” kata Andrea dengan nada bergetar.

Nasib malang menimpa suaminya, Fernando, dan dua anak lainnya yang tidur di kamar terpisah. Mereka tak tertolong saat kapal mulai terisap laut.

Dalam kesaksiannya, Andrea menyoroti sikap kru kapal yang dianggapnya tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap para penumpang.

Kapal disebutnya tenggelam dengan sangat cepat, hanya dalam hitungan menit.

“Saat itu awak kapal sudah ada di kapal lain yang menyelamatkan mereka dan dalam keadaan kering, lalu saya dan anak saya menyusul,” ungkap Andrea.

Ia menegaskan tidak ada satu pun kru yang menolong saat ia berteriak histeris meminta bantuan di tengah kegelapan.

Andrea mengaku baru bisa selamat setelah berhasil menaiki kapal lain yang datang mengevakuasi.

Ketidaksiapan awak kapal juga terungkap saat jaksa menanyakan perihal prosedur keselamatan (safety briefing) sebelum berlayar.

Baca Juga:  "Mama Molo Ja’o": Surat Pilu Siswa SD di Ngada Sebelum Gantung Diri Karena Tak Punya Buku Tulis

Andrea menyebut pihak kapal sama sekali tidak memberikan informasi apa pun kepada penumpang.

“Jadi begitu kami mulai embarkasi tidak ada penjelasan, rekomendasi, atau informasi mengenai keselamatan,” tuturnya.

Bahkan, Andrea menyatakan tidak pernah mengenal atau berkomunikasi dengan nakhoda kapal, terdakwa Lukman.

Selama ini, ia mengaku hanya berkomunikasi dengan pihak agen wisata yang mengurus perjalanan mereka.

Terkait kondisi cuaca, Andrea bersaksi bahwa pihak kapal tidak pernah memberikan peringatan soal potensi cuaca buruk selama perjalanan.

“Tidak pada suatu kesempatan pun (informasi dari kru kapal) mengenai keselamatan,” tegasnya lagi.

Andrea menceritakan detik-detik terakhir sebelum kapal hilang ditelan ombak. Ia merasakan dua kali hantaman besar yang membuat kapal miring.

“Waktu saya merasakan adanya hantaman kami terbangun dan pada hantaman kedua lalu saya menyelamatkan anak saya Marta Amanda,” ucapnya.

Selain menghadirkan saksi kru kapal–guide, sidang yang berlangsung hingga malam hari itu juga menghadirkan Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto dan Kepala BMKG Komodo Maria Patrycia Christin sebagai saksi.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo
Invasi Grab di Tanah Komodo, Sopir Lokal Teriak: “Kami Jadi Kuli di Negeri Sendiri”
DPR Sentil Kepentingan Pengusaha Jakarta di Balik Kisruh Kuota Seribu TN Komodo
Polemik Ojek Online Labuan Bajo, Paulus Ganor: Larang Grab Dinilai Tak Masuk Akal
Bentuk Pasukan di 12 Kecamatan, PAN Mabar Siap Bertarung Habis-habisan di Pemilu 2029
5 Nama Berebut Kursi Panas PKB Mabar, Siapa Bakal Terpental di Ujian Kelayakan?
Gus Halim Buka Muscab PKB Tiga Manggarai di Labuan Bajo, Tekankan Kader Jadi Negarawan
Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:15

Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

Senin, 27 April 2026 - 11:33

Invasi Grab di Tanah Komodo, Sopir Lokal Teriak: “Kami Jadi Kuli di Negeri Sendiri”

Minggu, 26 April 2026 - 22:16

DPR Sentil Kepentingan Pengusaha Jakarta di Balik Kisruh Kuota Seribu TN Komodo

Minggu, 26 April 2026 - 20:16

Polemik Ojek Online Labuan Bajo, Paulus Ganor: Larang Grab Dinilai Tak Masuk Akal

Sabtu, 25 April 2026 - 21:13

Bentuk Pasukan di 12 Kecamatan, PAN Mabar Siap Bertarung Habis-habisan di Pemilu 2029

Berita Terbaru