LABUAN BAJO – EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, membantah adanya potongan administrasi maupun penerapan bunga terhadap anggota grup “Nasabah Momang” yang meminjam uang kepadanya.
Saat ditanya mengenai legalitas usaha pinjam-meminjam tersebut, EH membantah. Ia menyebut kegiatannya didasari oleh motif sosial yang disebutnya ‘cinta kasih’. EH mengklaim penyaluran dana tersebut bukan merupakan praktik koperasi atau pinjaman komersial.
“Saya bukan koperasi. Saya atas cinta kasih itu uang, berdasarkan cinta kasih. Dikasih gratis,” ujar EH saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Senin, 20 April 2026.
EH tiba di markas kepolisian sekitar pukul 10.20 WITA menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DK 648 AN. Mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat dan didampingi seorang pria, ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.16 WITA.

Kehadiran EH merupakan respons atas laporan polisi yang dilayangkan oleh seorang wanita berinisial IB.
EH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 (UU ITE).
Dalam laporan polisi bernomor STTLP 44 /IV /2026/SPKT/ Polres Manggarai Barat, IB melaporkan EH atas kejadian pada Jumat, 27 Maret 2026. IB mengaku martabatnya direndahkan melalui status media sosial Facebook yang berisi cacian, makian, serta penyebaran data pribadi berupa foto, video, dan KTP miliknya.
Terkait aksi memviralkan nasabah tersebut, EH berdalih bahwa hal itu telah disepakati oleh kedua belah pihak. “Siapa yang dikorbankan dalam hal ini? Saya bilang tidak ada yang dikorbankan karena dia sendiri yang buat, dia mau, dan dia mengizinkan saya untuk memviralkan,” klaim EH di hadapan awak media.
EH menyebut tindakan mencaci maki di media sosial itu didasari kesepakatan karena para peminjam tidak memberikan jaminan aset. Menurutnya, kesepakatan itu dibuat secara resmi dan tertulis. “Iya berdasarkan surat resmi, dibuat sendiri begitu,” tambahnya.
Mengenai tudingan adanya bunga pinjaman mencapai 50 persen, EH meradang dan menyebut informasi itu omong kosong. Ia bersikeras bahwa uang yang diberikannya bersifat bersih dan murni tanpa bunga sedikit pun.
“Sonde (tidak), bersih murni. Ohh, omong kosong, nanti kita buktikan. Malah saya rugi,” kata EH.
Ia menceritakan bahwa IB semula datang kepadanya dengan mengaku sebagai Kabag di Dinas Nakertrans dan mengajak bekerja sama terkait usaha kain songke dan selendang di vila milik EH.
EH mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp37 juta secara langsung kepada IB melalui perantara bernama Step. “Saya kasih gratis ke dia untuk modal dia punya usaha, tidak ada bunganya. Jaminannya itu foto-foto yang dia kasih itu,” tuturnya.
Bahkan, EH mengonfirmasi bahwa penyebaran data pribadi seperti KTP pun telah diizinkan oleh peminjam. “Iya dia yang omong sendiri, dia bilang mengizinkan. Itu dalam grup sebenarnya untuk memudahkan saya,” jelasnya mengenai grup WhatsApp bernama ‘Momang’ yang beranggotakan sekitar 42 orang.
EH membenarkan adanya aturan ketat di grup tersebut, termasuk aturan viral jika terlambat membayar meski hanya satu menit. “Iya, itu benar. Karena itu uang mereka setorkan setiap hari. Bukan (aturan sendiri), kami sama-sama, secara tertulis, semua lengkap,” tegasnya.
Di sisi lain, EH mengaku kecewa karena IB kini sulit dihubungi. Menurut catatannya, total kewajiban IB mencapai Rp58 juta, di mana uang pokok Rp37 juta belum dibayar sama sekali. EH pun berencana melaporkan balik IB atas dugaan tindak pidana penipuan.
Namun, pengakuan EH dibantah keras oleh HL, seorang mantan nasabahnya. HL menyebut klaim “uang gratis” dan “tanpa bunga” adalah kebohongan publik.
“Tipu itu kaka. Saya adalah bekas nasabahnya dia. Grup Nasabah Momang tidak ada bilang grup cinta kasih. Semua itu tipu. Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib dibayar harian atau mingguan,” tegas HL saat dikonfirmasi terpisah.
Praktisi Hukum, Plasisus Asis Deornay, menilai tindakan memviralkan orang yang berutang tetap berisiko pidana meskipun ada klaim izin dari si berutang. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP Baru (UU 1/2023).
“Izin tidak menghapus tindak pidana jika konten tersebut bertujuan merendahkan harkat martabat. Ancaman pidananya bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah,” jelas Asis.
Asis menyarankan agar pemilik modal menghindari cara penagihan yang bersifat mempermalukan di media sosial. “Gunakan jalur somasi atau gugatan perdata wanprestasi untuk menghindari jeratan hukum pidana,” tutupnya.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






