Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

LABUAN BAJO – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Tim Bareskrim Polri resmi turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Tim Bareskrim tiba di Markas Kepolisian Resor Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026.

Pemeriksaan perdana langsung difokuskan pada keterangan dari pihak pelapor. Enam orang saksi pelapor telah dimintai keterangan, yakni Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat sejak pukul 14.40 WITA. Pengamanan internal diperketat guna menjaga sensitivitas perkara sengketa lahan tersebut.

Selain pelapor, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Dua di antaranya adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Baca Juga:  AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 22 April 2026, keduanya dijadwalkan hadir pada Kamis, 30 April 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Reskrim Polres Manggarai Barat.

Proses penyidikan ini dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Arya Fitri Kurniawan. Ia merupakan penyidik dari Unit II Subdirektorat IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Seorang pelapor berinisial S mengatakan pemanggilan Haji Ramang Ishaka sangat krusial. Hal ini berkaitan dengan posisinya dalam proses adat dan dokumen lama yang menjadi dasar klaim atas tanah sengketa.

“Penyidik menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Surat itu diduga menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017,” kata S saat dihubungi, Selasa, 28 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima SHM pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Lahan tersebut berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca Juga:  Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

Pihak pelapor menduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuduhan mencakup dugaan pemalsuan surat, turut serta melakukan kejahatan, dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus ini. Mereka di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Sebelum masuk ke ranah pidana, sengketa lahan seluas 11 hektare ini telah diuji di pengadilan perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta sebagai penggugat berhasil memenangkan perkara ini hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi dari pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebelumnya. Pengadilan menyatakan lahan 11 hektare itu sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.

Baca Juga:  Gandeng Damkar Mabar, 60 Karyawan Meruorah dan Plaza Marina Ikuti Pelatihan Fire Drill

Pengadilan juga membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Yohanea Billy Ginta.

Penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, menegaskan bahwa status tanah tersebut kini sudah klir di mata hukum. Ia didampingi Inspektur Jenderal (Purn) I Wayan Sukawinaya saat memantau perkembangan kasus ini.

“Dengan adanya putusan yang sudah inkrah, tidak ada lagi celah hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” kata Indra menegaskan.

Situasi di Polres Manggarai Barat terpantau kondusif meski kasus ini tengah menjadi sorotan publik. Intervensi Bareskrim Polri diharapkan mampu membongkar tuntas dugaan mafia tanah di sektor pertanahan Labuan Bajo.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Pinmas) Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi bajoupdate.com pada Senin siang,

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang
Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea
Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!
Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer
Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:57

Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

Senin, 27 April 2026 - 22:12

Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang

Jumat, 24 April 2026 - 20:03

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Jumat, 24 April 2026 - 11:51

Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Jumat, 24 April 2026 - 10:34

Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

Berita Terbaru