Dugaan Surat Adat Palsu di Labuan Bajo, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

LABUAN BAJO – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Tim Bareskrim Polri resmi turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Langkah penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026. Tim Bareskrim tiba di Markas Kepolisian Resor Manggarai Barat pada Senin, 27 April 2026.

Pemeriksaan perdana langsung difokuskan pada keterangan dari pihak pelapor. Enam orang saksi pelapor telah dimintai keterangan, yakni Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat sejak pukul 14.40 WITA. Pengamanan internal diperketat guna menjaga sensitivitas perkara sengketa lahan tersebut.

Selain pelapor, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Dua di antaranya adalah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Baca Juga:  Sinergi Sunda Kecil: Bali, NTB, dan NTT Resmi Bentuk Kerjasama Regional BNN di Golo Mori

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 22 April 2026, keduanya dijadwalkan hadir pada Kamis, 30 April 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Reskrim Polres Manggarai Barat.

Proses penyidikan ini dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Arya Fitri Kurniawan. Ia merupakan penyidik dari Unit II Subdirektorat IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Seorang pelapor berinisial S mengatakan pemanggilan Haji Ramang Ishaka sangat krusial. Hal ini berkaitan dengan posisinya dalam proses adat dan dokumen lama yang menjadi dasar klaim atas tanah sengketa.

“Penyidik menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990. Surat itu diduga menjadi dasar penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017,” kata S saat dihubungi, Selasa, 28 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima SHM pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Lahan tersebut berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca Juga:  PWMB Sebut Aturan Media Pemda Mabar Amburadul, Desak Bupati Pecat Kadis Pariwisata

Pihak pelapor menduga terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuduhan mencakup dugaan pemalsuan surat, turut serta melakukan kejahatan, dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus ini. Mereka di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Sebelum masuk ke ranah pidana, sengketa lahan seluas 11 hektare ini telah diuji di pengadilan perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta sebagai penggugat berhasil memenangkan perkara ini hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi dari pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebelumnya. Pengadilan menyatakan lahan 11 hektare itu sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.

Baca Juga:  Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang

Pengadilan juga membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Yohanea Billy Ginta.

Penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, menegaskan bahwa status tanah tersebut kini sudah klir di mata hukum. Ia didampingi Inspektur Jenderal (Purn) I Wayan Sukawinaya saat memantau perkembangan kasus ini.

“Dengan adanya putusan yang sudah inkrah, tidak ada lagi celah hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” kata Indra menegaskan.

Situasi di Polres Manggarai Barat terpantau kondusif meski kasus ini tengah menjadi sorotan publik. Intervensi Bareskrim Polri diharapkan mampu membongkar tuntas dugaan mafia tanah di sektor pertanahan Labuan Bajo.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Pinmas) Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi bajoupdate.com pada Senin siang,

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan
Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo
Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir
Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar
Pura-pura Sediakan Kapal Phinisi, Calo Wisata Tipu Bule Ratusan Juta di Labuan Bajo
Tipu Bule Ratusan Juta, Calo Wisata Bikin 22 Turis Telantar di Labuan Bajo

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:33

Pegawai Diduga Pukul Pekerja Pelabuhan, Kepala KSOP Janjikan Sanksi Tegas, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:34

Sodoran Bir dan Rokok Tak Hentikan Proses Hukum Oknum Pegawai KSOP Labuan Bajo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06

Hanya Perkara Truk Pertamina, Pegawai KSOP Labuan Bajo Bogem Petugas Karcis Parkir

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17