Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

LABUAN BAJO Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Informasi yang diperoleh media ini, kehadiran tim beranggotakan empat orang ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah yang telah lama menjadi sorotan.

Tim Bareskrim terpantau tiba di Mako Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB. Mereka dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM yang diterima Mabes Polri pada 27 Februari 2026.

Baca Juga:  Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

Penyelidikan berpusat pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah sengketa berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.

Laporan yang diajukan pelapor berinisial S ini menduga adanya pelanggaran pasal pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah nama terseret dalam laporan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, dan oknum pegawai kantor pertanahan. Sementara Suwandi Ibrahim tercatat sebagai salah satu pihak korban.

Baca Juga:  ITDC Golo Mori Gelar Berkah Ramadan, Komitmen Renovasi Sekolah dan Rumah Warga yang Rusak

Kasus pidana ini menjadi babak baru dari sengketa agraria yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di ranah perdata.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman pada 8 Oktober 2025.

“Dengan ditolaknya kasasi, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” kata Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.

Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan seluruh SHM atas nama pihak tergugat serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait.

Baca Juga:  Lampu Rem Truk Sampah Mati, Sipri Anjelo Desak Pemda Audit Total Kendaraan Dinas

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Wayan.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan kehadiran tim dari Mabes Polri.

“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi pada Senin siang. Namun, ia enggan merinci lebih jauh agenda pemeriksaan tersebut.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

19 Hektar Kawasan Bukit Silvia Ludes Dilalap Api
Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi, Bawaslu NTT Tuntut Perubahan Nyata Pengawasan Pemilu
Tingkatkan Kapasitas Mitigasi, Tiga Kecamatan Manggarai Barat Resmi Terdaftar Sistem KENCANA Nasional
“Kakak Kita Kurang Turun ke Lapangan,” Balasan Menohok Mario Pranda Pada Kanisius
KOPEARAD Peringatkan Bahaya Mikroplastik Bagi Ekosistem Laut
Debat Panas KDMP: Mario Pranda Tantang Kanisius Turun ke Lapangan, Dibalas ‘Pahami Regulasi’
BPN Manggarai Barat Dituding Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Lahan 11 Hektare
10 Hari Tertahan, Jenazah Pasutri Austria Diterbangkan ke Bali

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35

19 Hektar Kawasan Bukit Silvia Ludes Dilalap Api

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:05

Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi, Bawaslu NTT Tuntut Perubahan Nyata Pengawasan Pemilu

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38

Tingkatkan Kapasitas Mitigasi, Tiga Kecamatan Manggarai Barat Resmi Terdaftar Sistem KENCANA Nasional

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:36

KOPEARAD Peringatkan Bahaya Mikroplastik Bagi Ekosistem Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:50

Debat Panas KDMP: Mario Pranda Tantang Kanisius Turun ke Lapangan, Dibalas ‘Pahami Regulasi’

Berita Terbaru

Lahan terbuka seluas kurang lebih 19 hektar di kawasan Bukit Silvia, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ludes terbakar pada Kamis (11/06/2026).

News

19 Hektar Kawasan Bukit Silvia Ludes Dilalap Api

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:35