Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

LABUAN BAJO Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Informasi yang diperoleh media ini, kehadiran tim beranggotakan empat orang ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah yang telah lama menjadi sorotan.

Tim Bareskrim terpantau tiba di Mako Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB. Mereka dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM yang diterima Mabes Polri pada 27 Februari 2026.

Baca Juga:  Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi: Retribusi Ditarik Tapi SOP Keselamatan Tidak Ada

Penyelidikan berpusat pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah sengketa berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.

Laporan yang diajukan pelapor berinisial S ini menduga adanya pelanggaran pasal pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah nama terseret dalam laporan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, dan oknum pegawai kantor pertanahan. Sementara Suwandi Ibrahim tercatat sebagai salah satu pihak korban.

Baca Juga:  Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Kasus pidana ini menjadi babak baru dari sengketa agraria yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di ranah perdata.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman pada 8 Oktober 2025.

“Dengan ditolaknya kasasi, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” kata Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.

Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan seluruh SHM atas nama pihak tergugat serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait.

Baca Juga:  Debat Panas KDMP: Mario Pranda Tantang Kanisius Turun ke Lapangan, Dibalas 'Pahami Regulasi'

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Wayan.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan kehadiran tim dari Mabes Polri.

“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi pada Senin siang. Namun, ia enggan merinci lebih jauh agenda pemeriksaan tersebut.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diperiksa Dua Kali, Ketua KPU Mabar Akui Ada Rangkap Jabatan Pengelola Keuangan
Demi Jaga Citra Wisata, OPW Bersihkan Jalur Gang Pengadilan-Wae Mata
28 Hari Operasi, SAR Gempa Flores Resmi Ditutup
Jenazah Dokter Korban KKB Transit di Labuan Bajo, Diterbangkan ke Maumere Pakai Pesawat Polri
Gempa Retakkan SDN Nanga Boleng, Guru dan Siswa Bangun Kelas Darurat Mandiri
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar
LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar
Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54

Diperiksa Dua Kali, Ketua KPU Mabar Akui Ada Rangkap Jabatan Pengelola Keuangan

Minggu, 13 September 2026 - 12:39

Demi Jaga Citra Wisata, OPW Bersihkan Jalur Gang Pengadilan-Wae Mata

Sabtu, 12 September 2026 - 20:07

28 Hari Operasi, SAR Gempa Flores Resmi Ditutup

Sabtu, 12 September 2026 - 14:14

Gempa Retakkan SDN Nanga Boleng, Guru dan Siswa Bangun Kelas Darurat Mandiri

Sabtu, 12 September 2026 - 09:34

Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Berita Terbaru

Syamsudin Kadir

Opini

Membayangkan Pemilu 2029 Dari Titik Kunci

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:44

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) resmi menutup Operasi SAR Gempa Flores bermagnitudo 7,7 pada Sabtu (12/9/2026) pukul 18.00 WITA.

Nasional

28 Hari Operasi, SAR Gempa Flores Resmi Ditutup

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:07