LABUAN BAJO — Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.
Informasi yang diperoleh media ini, kehadiran tim beranggotakan empat orang ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah yang telah lama menjadi sorotan.
Tim Bareskrim terpantau tiba di Mako Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB. Mereka dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM yang diterima Mabes Polri pada 27 Februari 2026.

Penyelidikan berpusat pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah sengketa berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.
Laporan yang diajukan pelapor berinisial S ini menduga adanya pelanggaran pasal pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah nama terseret dalam laporan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, dan oknum pegawai kantor pertanahan. Sementara Suwandi Ibrahim tercatat sebagai salah satu pihak korban.
Kasus pidana ini menjadi babak baru dari sengketa agraria yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di ranah perdata.
Sebelumnya, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman pada 8 Oktober 2025.
“Dengan ditolaknya kasasi, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” kata Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.
Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan seluruh SHM atas nama pihak tergugat serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait.
“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Wayan.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan kehadiran tim dari Mabes Polri.
“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi pada Senin siang. Namun, ia enggan merinci lebih jauh agenda pemeriksaan tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi








