Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

LABUAN BAJO Tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mendatangi Markas Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 27 April 2026.

Informasi yang diperoleh media ini, kehadiran tim beranggotakan empat orang ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah yang telah lama menjadi sorotan.

Tim Bareskrim terpantau tiba di Mako Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.32 WIB. Mereka dijadwalkan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM yang diterima Mabes Polri pada 27 Februari 2026.

Baca Juga:  64 Desa di 12 Kecamatan se-Mabar Bakal Gelar Pilkades Serentak, Ini Rinciannya

Penyelidikan berpusat pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Objek tanah sengketa berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.

Laporan yang diajukan pelapor berinisial S ini menduga adanya pelanggaran pasal pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah nama terseret dalam laporan, di antaranya Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, dan oknum pegawai kantor pertanahan. Sementara Suwandi Ibrahim tercatat sebagai salah satu pihak korban.

Baca Juga:  Viral! Kades Batu Cermin Yono Tanggung Biaya Sekolah Geri yang Pernah Dibantu KDM

Kasus pidana ini menjadi babak baru dari sengketa agraria yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di ranah perdata.

Sebelumnya, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan seluas 11 hektare tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Santosa Kadiman pada 8 Oktober 2025.

“Dengan ditolaknya kasasi, maka tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” kata Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya.

Putusan itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan seluruh SHM atas nama pihak tergugat serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait.

Baca Juga:  Rotary Club Labuan Bajo Komodo Resmi Dikukuhkan, Langsung Action Sasar Literasi Anak

“Setelah putusan inkracht, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman untuk mengklaim tanah tersebut,” ujar Wayan.

Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkan kehadiran tim dari Mabes Polri.

“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki saat dihubungi pada Senin siang. Namun, ia enggan merinci lebih jauh agenda pemeriksaan tersebut.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Invasi Grab di Tanah Komodo, Sopir Lokal Teriak: “Kami Jadi Kuli di Negeri Sendiri”
DPR Sentil Kepentingan Pengusaha Jakarta di Balik Kisruh Kuota Seribu TN Komodo
Polemik Ojek Online Labuan Bajo, Paulus Ganor: Larang Grab Dinilai Tak Masuk Akal
Bentuk Pasukan di 12 Kecamatan, PAN Mabar Siap Bertarung Habis-habisan di Pemilu 2029
5 Nama Berebut Kursi Panas PKB Mabar, Siapa Bakal Terpental di Ujian Kelayakan?
Gus Halim Buka Muscab PKB Tiga Manggarai di Labuan Bajo, Tekankan Kader Jadi Negarawan
Kemenpar dan BPOLBF Perkuat Standar Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo
BPOLBF dan Divers Alert Network Bekali Kru Kapal Standar Penanganan Darurat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:15

Bareskrim Turun Tangan Usut Sengketa Tanah Keranga di Labuan Bajo

Senin, 27 April 2026 - 11:33

Invasi Grab di Tanah Komodo, Sopir Lokal Teriak: “Kami Jadi Kuli di Negeri Sendiri”

Minggu, 26 April 2026 - 22:16

DPR Sentil Kepentingan Pengusaha Jakarta di Balik Kisruh Kuota Seribu TN Komodo

Minggu, 26 April 2026 - 20:16

Polemik Ojek Online Labuan Bajo, Paulus Ganor: Larang Grab Dinilai Tak Masuk Akal

Sabtu, 25 April 2026 - 21:13

Bentuk Pasukan di 12 Kecamatan, PAN Mabar Siap Bertarung Habis-habisan di Pemilu 2029

Berita Terbaru