“Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

LABUAN BAJO – “Sonde, bersih murni.” Kalimat itu meluncur dari bibir EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat membantah tuduhan adanya bunga mencekik dalam praktik pinjaman uang yang ia kelola.

EH baru saja keluar dari ruang pemeriksaan Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026. Mengenakan baju lengan panjang coklat, ia didampingi seorang pria setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam.

Kedatangannya ke kantor polisi dipicu oleh laporan seorang wanita berinisial IB. EH dituding melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP 44 /IV /2026/SPKT/ Polres Manggarai Barat/ Polda NTT. IB merasa martabatnya direndahkan melalui unggahan status di Facebook yang berisi cacian, makian, hingga penyebaran foto KTP.

Kejadian bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 (sesuai laporan awal), saat pelapor mengetahui dari suaminya bahwa EH mengunggah konten kontroversial. Konten tersebut memperlihatkan identitas pribadi pelapor lantaran masalah keterlambatan pembayaran utang.

Tiba di Polres menggunakan mobil Fortuner putih bernomor polisi DK 648 AN, EH tampak tenang. Ia justru mengklaim tindakannya memviralkan video nasabah adalah atas dasar kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Pinjam Mobil Penjual Kelapa untuk Mencuri, Dua Pemuda di Labuan Bajo Dibekuk

“Memviralkan video yang sudah dia buat sendiri. Siapa yang dikorbankan dalam hal ini? Saya bilang tidak ada yang dikorbankan karena dia sendiri yang buat, dia mau dan dia mengizinkan saya untuk memviralkan,” ujar EH kepada wartawan.

Ia bahkan berencana melaporkan balik IB atas dugaan penipuan. “Sebentar setelah ini saya ajukan laporannya saya dengan tindak pidana penipuannya dia, jadi sebentar lagi,” tegasnya.

Terkait unggahan yang berisi caci maki di media sosial, EH berkilah bahwa hal itu telah disetujui para peminjam karena mereka tidak memberikan jaminan aset. “Iya, berdasarkan kesepakatan tau dan mau karena mereka tidak ada jaminan,” katanya.

EH mengklaim kesepakatan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dibuat oleh para peminjam sendiri. Terkait legalitas izin usaha, EH mengaku tak berizin namun mengeklaim aktivitasnya sebagai gerakan cinta kasih tanpa bunga.

“Saya bukan koperasi, saya atas cinta kasih itu uang. Berdasarkan cinta kasih, dikasih gratis,” klaim EH. Ia juga menepis kabar adanya bunga pinjaman hingga 50 persen sebagai kabar bohong atau “omong kosong”.

Dalam penjelasannya, EH menyebut justru dirinya yang merugi hingga puluhan juta rupiah. Ia menceritakan awal mula perkenalannya dengan IB yang mengaku sebagai pejabat di Dinas Nakertrans Manggarai Barat dan memiliki usaha UMKM.

Baca Juga:  Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

“Dia (IB) ke vila saya. Saya dapat telepon nomor baru bahwa dia itu Kabag di Nakertrans. Dia tanya terkait vilanya kaka, UMR-nya bagaimana? Saya bilang yang di vila ini belum ada tenaga kerja tetap, tapi anak praktek saya kasih gaji lebih dari standar UMR,” ungkapnya.

EH mengaku memberikan modal usaha kepada IB senilai Rp37 juta secara tunai yang diserahkan melalui pihak ketiga bernama Step. Namun, saat hendak meninjau usaha yang dijanjikan, IB disebut tidak pernah muncul.

“Saya kasihan dia. Saya kasih gratis ke dia untuk modal dia punya usaha, tidak ada bunganya. Jaminannya itu foto-foto yang dia kasih itu,” kata EH, merujuk pada foto identitas yang akhirnya ia unggah ke media sosial.

Ia pun mengakui adanya grup WhatsApp bernama ‘Nasabah Momang’. Grup tersebut beranggotakan sekitar 42 orang yang menurut EH adalah para pebisnis dan pegawai yang memerlukan modal harian.

EH membenarkan adanya aturan ketat dalam grup tersebut. “Iya benar (terlambat satu menit siap diviralkan). Karena itu uang mereka setorkan setiap hari. Aturan dibuat bersama, secara tertulis, semua lengkap,” jelasnya.

Meski mengetahui ada aturan hukum soal perlindungan data pribadi, EH klaim tetapi atas izin dari nasabah. “Kami semua omong bahwa ini melanggar pasal, ini tidak boleh. Tapi mereka bilang kami yang siap ke pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga:  BPOLBF Blak-blakan: Labuan Bajo Siap 'Sikut' Destinasi Global Lewat Industri MICE

Namun, pengakuan EH berbanding terbalik dengan testimoni HL, seorang mantan nasabahnya. HL menyebut klaim pinjaman tanpa bunga dan nama grup ‘Cinta Kasih’ adalah kebohongan publik.

“Tipu itu kaka. Saya adalah bekas nasabahnya dia. Grupnya ‘Nasabah Momang’, bukan cinta kasih. Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib dibayar harian atau mingguan. Tipu kalau dia bilang tidak ada bunga,” tegas HL.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Plasisus Asis Deornay memberikan peringatan keras. Menurutnya, memviralkan orang yang berutang, meskipun atas izin yang bersangkutan, tetap berisiko pidana.

“Tindakan ini melanggar UU ITE dan KUHP Baru karena menyerang kehormatan. Izin si berutang tidak menghapus tindak pidana jika kontennya bertujuan merendahkan harkat martabat,” jelas Azis.

Ia menekankan bahwa jeratan Pasal 27A UU ITE 2024 mengancam pelaku dengan penjara hingga 4 tahun. Azis menyarankan agar penagihan dilakukan melalui jalur somasi atau gugatan perdata wanprestasi.

“Hindari menagih utang dengan memviralkan untuk menghindari jeratan hukum pidana,” tutupnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea
Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!
Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer
Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’
Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:03

Polemik Utang Piutang EH vs IB: Pengacara EH Sebut Kliennya Tak Miliki Mens Rea

Jumat, 24 April 2026 - 11:51

Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Jumat, 24 April 2026 - 10:34

Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

Kamis, 23 April 2026 - 22:40

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Rabu, 22 April 2026 - 18:55

AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab

Berita Terbaru