Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

LABUAN BAJO — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Ribuan liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik tersebut rencananya akan diselundupkan dari wilayah Lembor menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi berhasil mengamankan total 1.749 liter minyak tanah yang disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas di lapangan.

KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud pada Senin sore (16/03/2026).

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata IPDA Henro.

Baca Juga:  Darurat Gas di Labuan Bajo: Harga Meroket, Pemkab Bertindak, namun Pertamina Sebut Pasokan Aman

Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan menuju pelabuhan.

Menanggapi laporan tersebut, IPDA Henro memimpin langsung tim yang terdiri dari 20 personel untuk melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya.

Awalnya, pada pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang ternyata hanya berisi 335 tabung LPG kosong.

Namun, berkat kejelian petugas saat menginterogasi sopir berinisial HH (22) dan HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain.

Para pelaku sengaja memindahkan muatan tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan guna menghindari kecurigaan polisi.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas IPDA Henro.

Baca Juga:  Bukan Cuma Komodo, Wisata Darat Labuan Bajo Kini Jadi Mesin Baru Ekonomi Warga

Setelah penyisiran ulang, polisi menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak truk tersebut, petugas menemukan 23 dus besar yang berisi ribuan botol minyak tanah siap kirim.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” papar IPDA Henro.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku nekat menyelundupkan BBM tersebut demi mengejar keuntungan hingga tiga kali lipat.

Mereka membeli minyak tanah subsidi di Lembor seharga Rp 5.000 per liter dan berencana menjualnya di Bima dengan harga Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  ITDC Salurkan Ribuan Paket Bantuan Ramadan di Tiga Kawasan Pariwisata Utama

Saat ini, polisi telah mengamankan 1.749 liter minyak tanah beserta tiga unit truk sebagai barang bukti.

Dua orang terduga pemilik, HA dan FY (66), telah diamankan untuk pemeriksaan intensif, namun satu pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6
Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok
Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!
Bukan Sekadar Prediksi: Mengapa Peta Bencana Manggarai Barat Harus Bersandar pada Data Historis?
BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat
Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan
Didukung Pemprov Kaltim, IKAMBA Lantik Pengurus dan Luncurkan Program Subsidi Pendidikan
‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:20

Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:44

Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!

Senin, 18 Mei 2026 - 20:59

BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat

Senin, 18 Mei 2026 - 09:58

Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan

Berita Terbaru

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39