Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

LABUAN BAJO — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Ribuan liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik tersebut rencananya akan diselundupkan dari wilayah Lembor menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi berhasil mengamankan total 1.749 liter minyak tanah yang disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas di lapangan.

KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud pada Senin sore (16/03/2026).

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata IPDA Henro.

Baca Juga:  Gempa 7,7 M Guncang Flores, Bupati Mabar Instruksikan Sisir Kerusakan Sampai ke Desa

Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan menuju pelabuhan.

Menanggapi laporan tersebut, IPDA Henro memimpin langsung tim yang terdiri dari 20 personel untuk melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya.

Awalnya, pada pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang ternyata hanya berisi 335 tabung LPG kosong.

Namun, berkat kejelian petugas saat menginterogasi sopir berinisial HH (22) dan HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain.

Para pelaku sengaja memindahkan muatan tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan guna menghindari kecurigaan polisi.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas IPDA Henro.

Baca Juga:  Duka Goreng Meni, Mahasiswa Unpacti Makassar Kirim ‘Sentuhan Kasih’ untuk Korban Longsor

Setelah penyisiran ulang, polisi menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak truk tersebut, petugas menemukan 23 dus besar yang berisi ribuan botol minyak tanah siap kirim.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” papar IPDA Henro.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku nekat menyelundupkan BBM tersebut demi mengejar keuntungan hingga tiga kali lipat.

Mereka membeli minyak tanah subsidi di Lembor seharga Rp 5.000 per liter dan berencana menjualnya di Bima dengan harga Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmikan Kantor Desa Batu Cermin, Edi Endi: Gedung Mentereng, Pelayanan Harus Lebih Mentereng

Saat ini, polisi telah mengamankan 1.749 liter minyak tanah beserta tiga unit truk sebagai barang bukti.

Dua orang terduga pemilik, HA dan FY (66), telah diamankan untuk pemeriksaan intensif, namun satu pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan
Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog
Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara
Derita Korban Gempa Manggarai: Rumah Rata dengan Tanah, Pejabat Tak Pernah Singgah
Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta
Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55

Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:16

Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17