Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

LABUAN BAJO — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

Ribuan liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik tersebut rencananya akan diselundupkan dari wilayah Lembor menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi berhasil mengamankan total 1.749 liter minyak tanah yang disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas di lapangan.

KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud pada Senin sore (16/03/2026).

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata IPDA Henro.

Baca Juga:  Ardha Handoko Ungkap Bahaya AI yang Tidak Disadari Banyak Jurnalis

Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan menuju pelabuhan.

Menanggapi laporan tersebut, IPDA Henro memimpin langsung tim yang terdiri dari 20 personel untuk melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya.

Awalnya, pada pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang ternyata hanya berisi 335 tabung LPG kosong.

Namun, berkat kejelian petugas saat menginterogasi sopir berinisial HH (22) dan HA (23), terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain.

Para pelaku sengaja memindahkan muatan tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan guna menghindari kecurigaan polisi.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas IPDA Henro.

Baca Juga:  Misteri Riwayat Sakit di Balik Kematian Pekerja Hiburan Malam Labuan Bajo

Setelah penyisiran ulang, polisi menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak truk tersebut, petugas menemukan 23 dus besar yang berisi ribuan botol minyak tanah siap kirim.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” papar IPDA Henro.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku nekat menyelundupkan BBM tersebut demi mengejar keuntungan hingga tiga kali lipat.

Mereka membeli minyak tanah subsidi di Lembor seharga Rp 5.000 per liter dan berencana menjualnya di Bima dengan harga Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dituding Timbun BBM Subsidi, Pengusaha Jimi Laksmono: Saya Beli dari Pemenang Lelang

Saat ini, polisi telah mengamankan 1.749 liter minyak tanah beserta tiga unit truk sebagai barang bukti.

Dua orang terduga pemilik, HA dan FY (66), telah diamankan untuk pemeriksaan intensif, namun satu pelaku utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar
Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang
Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek
Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat
Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:57

Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:30

Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07

Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

Berita Terbaru