LABUAN BAJO – EH, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Manggarai, mendatangi Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
EH tiba sekitar pukul 10.20 WITA menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DK 648 AN. Mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat, ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.16 WITA atas laporan yang dilayangkan oleh perempuan berinisial IB.
Kasus ini bermula dari laporan nomor STTLP 44 /IV /2026/SPKT tertanggal 1 April 2026. IB melaporkan EH atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi berupa foto, video, serta identitas KTP di media sosial Facebook pada akhir Maret lalu.
“Uraian kejadian benar pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 pelapor mengetahui dari suami bahwa ada yang membuat status di media sosial facebook yang menuliskan kata- kata cacian dan makian yang meerendahkan martabat pelapor, terlapor juga memposting foto, video dari identitas korban berupa KTP korban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat,” demikian bunyi surat laporan IB, sebagaimana dikutip media ini, Senin (20/4).

EH belakangan viral karena tindakan kontroversialnya yang kerap mengunggah konten identitas nasabah yang terlambat membayar utang. Namun, di hadapan penyidik dan awak media, EH membantah telah melakukan kejahatan secara sepihak.
“Siapa yang dikorbankan dalam hal ini? Saya bilang tidak ada yang dikorbankan karena dia (IB) sendiri yang buat, dia mau, dan dia mengizinkan saya untuk memviralkan,” ujar EH usai pemeriksaan.
Ia mengklaim tindakan mempermalukan nasabah di media sosial merupakan bentuk kesepakatan tertulis.
EH berdalih bahwa para peminjam tidak memiliki jaminan aset, sehingga “izin diviralkan” menjadi komitmen pengganti jika terjadi wanprestasi.
“Iya, berdasarkan kesepakatan tahu dan mau karena mereka tidak ada jaminan. Berdasarkan surat resmi, dibuat sendiri begitu,” kata EH menambahkan.
Terkait legalitas izin usaha, EH mengaku tak berizin namun mengeklaim aktivitasnya sebagai gerakan cinta kasih tanpa bunga. Ia pun mengaku menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat perbuatan IB.”
“Saya bukan koperasi. Saya atas cinta kasih itu uang, berdasarkan cinta kasih. Dikasih gratis. (Bunga 50 persen) itu omong kosong, nanti kita buktikan. Malah saya rugi, karena uang di dia waktu itu 37 juta,” tuturnya.
EH menceritakan bahwa IB semula datang ke vila milik EH dengan kedok kerja sama bisnis UMKM dan barang adat. Namun, setelah uang diberikan secara tunai, IB dituding menghilang dan memutus komunikasi. Hal inilah yang memicu EH mengunggah identitas IB ke media sosial Facebook.
Meski demikian, klaim EH tentang “bisnis tanpa bunga” ini dibantah keras oleh HL, salah satu mantan nasabahnya. HL menyebut EH telah melakukan kebohongan publik mengenai aturan main dalam grup “Nasabah Momang”.
“Tipu itu. Saya adalah bekas nasabahnya dia. Grup itu namanya ‘Nasabah Momang’, bukan ‘Cinta Kasih’. Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib dibayar harian atau mingguan. Tipu kalau dia bilang tidak ada bunga,” tegas HL.
HL juga menyoroti aturan ketat di grup tersebut, di mana keterlambatan pembayaran meski hanya satu menit akan berujung pada sanksi sosial berupa pengunggahan identitas ke publik.
Secara hukum, pembelaan EH mengenai “izin dari korban” dinilai tidak memiliki kekuatan untuk menghapus unsur pidana. Praktisi hukum Plasisus Asis Deornay menegaskan bahwa memviralkan orang yang berutang sangat berisiko dipidana.
“Tindakan ini melanggar UU ITE terkait penghinaan dan KUHP Baru (UU 1/2023) karena menyerang kehormatan. Izin tidak menghapus tindak pidana jika konten tersebut bertujuan merendahkan harkat martabat,” kata Asis.
Asis menjelaskan, berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024, pelaku pencemaran nama baik terancam pidana penjara hingga 4 tahun. Ia menyarankan kreditur menggunakan jalur somasi atau gugatan perdata wanprestasi alih-alih melakukan doxing di media sosial.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






