Polisi Periksa Guru EH Terkait Kasus Unggah Identitas Peminjam Uang di Facebook

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EH, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Manggarai, mendatangi Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (FOTO/Fons Abun).

EH, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Manggarai, mendatangi Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (FOTO/Fons Abun).

LABUAN BAJO – EH, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Manggarai, mendatangi Polres Manggarai Barat pada Senin (20/4/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

EH tiba sekitar pukul 10.20 WITA menggunakan mobil Toyota Fortuner putih bernomor polisi DK 648 AN. Mengenakan baju lengan panjang berwarna coklat, ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.16 WITA atas laporan yang dilayangkan oleh perempuan berinisial IB.

Kasus ini bermula dari laporan nomor STTLP 44 /IV /2026/SPKT tertanggal 1 April 2026. IB melaporkan EH atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi berupa foto, video, serta identitas KTP di media sosial Facebook pada akhir Maret lalu.

“Uraian kejadian benar pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 pelapor mengetahui dari suami bahwa ada yang membuat status di media sosial facebook yang menuliskan kata- kata cacian dan makian yang meerendahkan martabat pelapor, terlapor juga memposting foto, video dari identitas korban berupa KTP korban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Manggarai Barat,” demikian bunyi surat laporan IB, sebagaimana dikutip media ini, Senin (20/4).

Baca Juga:  AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab

EH belakangan viral karena tindakan kontroversialnya yang kerap mengunggah konten identitas nasabah yang terlambat membayar utang. Namun, di hadapan penyidik dan awak media, EH membantah telah melakukan kejahatan secara sepihak.

“Siapa yang dikorbankan dalam hal ini? Saya bilang tidak ada yang dikorbankan karena dia (IB) sendiri yang buat, dia mau, dan dia mengizinkan saya untuk memviralkan,” ujar EH usai pemeriksaan.

Ia mengklaim tindakan mempermalukan nasabah di media sosial merupakan bentuk kesepakatan tertulis.

EH berdalih bahwa para peminjam tidak memiliki jaminan aset, sehingga “izin diviralkan” menjadi komitmen pengganti jika terjadi wanprestasi.

“Iya, berdasarkan kesepakatan tahu dan mau karena mereka tidak ada jaminan. Berdasarkan surat resmi, dibuat sendiri begitu,” kata EH menambahkan.

Terkait legalitas izin usaha, EH mengaku tak berizin namun mengeklaim aktivitasnya sebagai gerakan cinta kasih tanpa bunga. Ia pun mengaku menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat perbuatan IB.”

Baca Juga:  'Jangan Kelabui Masyarakat', Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

“Saya bukan koperasi. Saya atas cinta kasih itu uang, berdasarkan cinta kasih. Dikasih gratis. (Bunga 50 persen) itu omong kosong, nanti kita buktikan. Malah saya rugi, karena uang di dia waktu itu 37 juta,” tuturnya.

EH menceritakan bahwa IB semula datang ke vila milik EH dengan kedok kerja sama bisnis UMKM dan barang adat. Namun, setelah uang diberikan secara tunai, IB dituding menghilang dan memutus komunikasi. Hal inilah yang memicu EH mengunggah identitas IB ke media sosial Facebook.

Meski demikian, klaim EH tentang “bisnis tanpa bunga” ini dibantah keras oleh HL, salah satu mantan nasabahnya. HL menyebut EH telah melakukan kebohongan publik mengenai aturan main dalam grup “Nasabah Momang”.

“Tipu itu. Saya adalah bekas nasabahnya dia. Grup itu namanya ‘Nasabah Momang’, bukan ‘Cinta Kasih’. Kami pinjam uang ke dia dengan bunga dan wajib dibayar harian atau mingguan. Tipu kalau dia bilang tidak ada bunga,” tegas HL.

Baca Juga:  Dendam Ayah Dipaksa Berlutut, Dua Kakak Beradik Terancam 15 Tahun Penjara

HL juga menyoroti aturan ketat di grup tersebut, di mana keterlambatan pembayaran meski hanya satu menit akan berujung pada sanksi sosial berupa pengunggahan identitas ke publik.

Secara hukum, pembelaan EH mengenai “izin dari korban” dinilai tidak memiliki kekuatan untuk menghapus unsur pidana. Praktisi hukum Plasisus Asis Deornay menegaskan bahwa memviralkan orang yang berutang sangat berisiko dipidana.

“Tindakan ini melanggar UU ITE terkait penghinaan dan KUHP Baru (UU 1/2023) karena menyerang kehormatan. Izin tidak menghapus tindak pidana jika konten tersebut bertujuan merendahkan harkat martabat,” kata Asis.

Asis menjelaskan, berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024, pelaku pencemaran nama baik terancam pidana penjara hingga 4 tahun. Ia menyarankan kreditur menggunakan jalur somasi atau gugatan perdata wanprestasi alih-alih melakukan doxing di media sosial.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China
Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:30

Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terbaru

Apotek K-24, resmi membuka gerai barunya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

News

Jaringan Apotek K-24 Ekspansi ke Labuan Bajo

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:06

Saat tim kunjungan kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah daerah setempat meninjau pengerjaan terakhir jalan tersebut yang berada di Kampung Lembah, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Rabu (22/7/2026).

Infrastruktur

Pengerjaan Jalan Lingkar Utara Flores Tahun Ini 10 Kilometer

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:45