Polisi Naikkan Status Kasus Bentrok Sengketa Tanah Lengkong Warang ke Penyidikan

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status hukum kasus bentrokan sengketa lahan adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, ke tahap penyidikan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status hukum kasus bentrokan sengketa lahan adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, ke tahap penyidikan.

LABUAN BAJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status hukum kasus bentrokan sengketa lahan adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026).

Peningkatan status hukum tersebut merujuk pada dua Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh warga Masyarakat Adat Mbehal usai bentrokan pada 29 Juli 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut, pengalihan status perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga:  Buntut Video Viral Bakar Burung Hantu, Tiga Warga NTT Diciduk Kepolisian

“Didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah, baik keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti,” kata Lufthi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Laporan pertama dilayangkan oleh Karolus Ngotom atas dugaan pengrusakan barang. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi serta menyita satu unit mobil dan tiga sepeda motor.

Terkait laporan pertama, polisi menerapkan persangkaan Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Fabianus Arung terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sekaligus pemalsuan dokumen. Polisi telah memeriksa 24 saksi dan menyita satu unit mobil.

Baca Juga:  Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024

Pada perkara kedua ini, penyidik mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pasca-kenaikan status, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Polisi juga segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Terkait penetapan tersangka, Lufthi menyatakan pihaknya akan menggelar mekanisme gelar perkara khusus. Hal itu akan dilakukan usai seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ketetapan penyitaan dari pengadilan rampung.

Baca Juga:  Pria 53 Tahun di Mabar Jadikan Mie Instan Umpan Cabuli Bocah 10 Tahun

Sebagai konteks, sengketa tanah adat di Lengkong Warang memicu bentrokan terbuka antar-kelompok warga pada akhir Juli lalu. Pihak kepolisian juga telah memanggil kelompok Masyarakat Adat Rareng untuk dimintai klarifikasi guna menjaga keberimbangan hukum.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Ia meminta tidak ada lagi aksi main hakim sendiri.

Saat ini, Polres Manggarai Barat telah menempatkan personel gabungan di titik sengketa guna mengantisipasi konflik susulan.

Penulis : Tim Bajoupdate

Editor : Tim Bajoupdate

Berita Terkait

Polisi Naikkan Status Kasus Pegawai KSOP Labuan Bajo Pukul Petugas Parkir
Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar
LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar
Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari
Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka di KPU Manggarai Barat?
Kurang Lebih 4 Jam Digeledah, Jaksa Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah dari KPU Manggarai Barat
Ruang Komisioner KPU Mabar Digeledah Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:13

Polisi Naikkan Status Kasus Bentrok Sengketa Tanah Lengkong Warang ke Penyidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 09:34

Kejari Mabar Buka Suara Usai Didesak ‘Buka Terang’ Korupsi KPU Rp28 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 18:26

LPPDM Tagih Tersangka Kasus Dana Hibah KPU Mabar

Jumat, 11 September 2026 - 17:41

Niat Hati Lapor Pengeroyokan, Karolina Malah Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Kamis, 10 September 2026 - 13:04

Siapa Pelapor Dugaan Korupsi Rp 28 M KPU Manggarai Barat? Ini Kata Kejari

Berita Terbaru

Syamsudin Kadir

Opini

Skandal Korupsi di ATR/BPN dan Luka Lama Republik

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:12