LABUAN BAJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi menaikkan status hukum kasus bentrokan sengketa lahan adat di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, ke tahap penyidikan.
Keputusan ini ditetapkan melalui mekanisme gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026).
Peningkatan status hukum tersebut merujuk pada dua Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh warga Masyarakat Adat Mbehal usai bentrokan pada 29 Juli 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyebut, pengalihan status perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana.
“Didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah, baik keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti,” kata Lufthi dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Laporan pertama dilayangkan oleh Karolus Ngotom atas dugaan pengrusakan barang. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi serta menyita satu unit mobil dan tiga sepeda motor.
Terkait laporan pertama, polisi menerapkan persangkaan Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana maksimal 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh Fabianus Arung terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sekaligus pemalsuan dokumen. Polisi telah memeriksa 24 saksi dan menyita satu unit mobil.
Pada perkara kedua ini, penyidik mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pasca-kenaikan status, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Polisi juga segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Terkait penetapan tersangka, Lufthi menyatakan pihaknya akan menggelar mekanisme gelar perkara khusus. Hal itu akan dilakukan usai seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan ketetapan penyitaan dari pengadilan rampung.
Sebagai konteks, sengketa tanah adat di Lengkong Warang memicu bentrokan terbuka antar-kelompok warga pada akhir Juli lalu. Pihak kepolisian juga telah memanggil kelompok Masyarakat Adat Rareng untuk dimintai klarifikasi guna menjaga keberimbangan hukum.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi. Ia meminta tidak ada lagi aksi main hakim sendiri.
Saat ini, Polres Manggarai Barat telah menempatkan personel gabungan di titik sengketa guna mengantisipasi konflik susulan.
Penulis : Tim Bajoupdate
Editor : Tim Bajoupdate





