LABUAN BAJO – Mens rea—atau niat jahat—menjadi garis pertahanan utama bagi Emiliana Helmi (EH) dalam menghadapi jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tim kuasa hukum guru itu meyakini, syarat mutlak pemidanaan yang bersanding dengan actus reus (perbuatan pidana) tersebut sama sekali tak terpenuhi oleh kliennya. Ketiadaan mens rea ini didasarkan pada satu argumen pokok: kehendak untuk memviralkan data pribadi di media sosial sejatinya bukan inisiatif sepihak dari EH, melainkan kesepakatan yang dikehendaki dan direlakan sendiri oleh sang pengutang, Ivon Burhan (IB), demi memuluskan pencairan pinjaman.
Sintus F. Jemali, anggota tim kuasa hukum EH, menyatakan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak memiliki landasan kerugian yang sah.
“Berbicara pencemaran nama baik itu delik aduan. Syaratnya harus ada pihak yang dirugikan. Apakah Ibu Ivon mengalami kerugian? Menurut kami tidak, karena dia sudah melepas haknya untuk dituntut sebagai risiko dari memviralkan data diri,” ujar Sintus dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Jumat (24/4/2026).
Sintus kemudian mengutip adagium hukum Volenti non fit iniuria, yang berarti tidak ada kerugian yang ditimbulkan kepada orang yang rela atau bersedia.

Ia menegaskan, niat jahat atau mens rea untuk menyebarkan data tersebut tidak ada dalam diri EH.
“Kehendak untuk memviralkan itu bukan datang dari Ibu Emi, tapi dari Ibu Ivon sendiri. Dia yang menghendaki, Ibu Emi hanya meneruskan kehendak itu. Tidak ada hukum di dunia ini yang menghukum orang baik yang berniat membantu, kecuali orang jahat,” tegasnya.
Terkait tudingan praktik rentenir dan penetapan bunga hingga 50 persen, tim kuasa hukum EH juga membantah keras klaim pihak IB.
Hipatios Wirawan alias Wira, kuasa hukum EH lainnya, menyatakan pihaknya telah meneliti bukti transfer dan kuitansi. Hasilnya, ia mengklaim tidak ada satu pun penetapan bunga pinjaman.
“Tidak benar ada bunga tinggi mencapai 50 persen seperti yang disampaikan kuasa hukum Ibu Ivon,” kata Wira.
Wira membagi pinjaman kliennya menjadi dua klaster. Klaster pertama adalah pinjaman tunai sebesar Rp37 juta yang diterima langsung oleh IB di sebuah kafe di daerah Capi, Marombok, Desa Golo Bilas.
Menurut Wira, ada bukti video saat IB membacakan kesepakatan bahwa pinjaman tersebut berlaku selama satu bulan tanpa bunga. Hingga kini, utang pokok Rp37 juta tersebut belum dikembalikan.
Klaster kedua adalah pinjaman melalui transfer bank yang dilakukan secara bertahap pada Maret 2026, dengan nominal Rp5 juta, Rp7 juta, Rp10 juta, Rp4 juta, dan Rp1 juta.
Wira menyebut IB sempat mencicil beberapa pinjaman tersebut, namun kembali mandek tanpa adanya penambahan bunga dari pihak EH.
Wira juga menyoroti iktikad buruk dari IB pada masa prakontraktual. Ia menyebut IB menggunakan dalih kesulitan ekonomi dan mengaku memiliki usaha butik songke serta kafe demi mendapatkan pinjaman.
“Kami bisa membahasakan bahwa Ibu Ivon ini menjual kesedihan. Ia butuh uang untuk usaha, hal itulah yang membuat klien kami luluh memberikan pinjaman. Namun saat ditelusuri, fakta usaha itu tidak ada,” papar Wira.
Situasi kian memburuk ketika IB mengabaikan seluruh pesan, panggilan telepon, hingga surat somasi yang dikirimkan oleh pihak EH setelah jatuh tempo.
Sikap diam inilah yang mendorong EH memviralkan kasus tersebut ke media sosial sebagai bentuk mempertahankan hak sesuai kesepakatan awal.
“Ibu Ivon tahu persis risikonya. Dia menyetujui identitas dan fotonya diposting apabila tidak menepati janji membayar utang. Dia mengabaikan hak perlindungannya sendiri demi bisa meminjam uang,” jelas Wira.
Sebelumnya, kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, menilai seluruh dalih kesepakatan memviralkan identitas itu cacat hukum dan batal demi hukum.
Menurut Aldri, tidak ada satu pun aturan di Indonesia yang melegalkan penyebaran data pribadi hanya karena seseorang gagal bayar utang.
Pihak IB telah resmi melaporkan EH ke Polres Manggarai Barat dengan jeratan Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Pasal 273 KUHP baru.
Aldri juga merinci adanya skema bunga mencekik, yakni pinjaman Rp5 juta yang harus dikembalikan Rp7,5 juta, serta pinjaman Rp7 juta yang membengkak menjadi Rp10 juta. Pihaknya bahkan berencana menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit rekam jejak transaksi EH.
Rekan Aldri, Ryo Jacob, menambahkan bahwa kliennya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tidak pernah menerima uang secara tunai seperti yang diklaim pihak EH, melainkan seluruhnya ditransfer.
“Kami minta pembayaran dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum. Klien kami dan keluarganya kini menanggung beban psikis dan sosial akibat makian dan penyebaran data pribadi ini,” tandas Aldri.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







