LABUAN BAJO – Kasus dugaan pengeroyokan dan pencurian telepon seluler (HP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) memunculkan tanda tanya terkait profesionalisme aparat kepolisian.
Karolina Bhoki Lede, warga Borani, Kabupaten Ngada, mempertanyakan lambatnya proses hukum dan dugaan tebang pilih dalam penanganan laporannya.
Peristiwa bermula pada 4 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
Saat itu, Karolina yang sedang mengurus autentikasi gaji seorang nasabah, didatangi empat orang yang berujung pada keributan. Ia mengaku dikeroyok dan HP miliknya dirampas secara paksa.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Timur dengan nomor register STPL/81/V/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT. Karolina melaporkan dua orang berinisial ED dan SL.
Namun, usai proses penyelidikan dan penyidikan bergulir, polisi hanya menetapkan SL sebagai tersangka.
Hal ini memicu keheranan Karolina. Pasalnya, ia meyakini ED terlibat langsung dan memiliki peran sentral dalam perampasan tersebut.
“Saya mempertanyakan kepada Polres Manggarai Timur, mengapa ED tidak ditetapkan sebagai tersangka? Karena menurut saya, pada saat kejadian ED merupakan salah satu orang yang terlibat langsung,” ujar Karolina di Labuan Bajo, Jumat (28/8/2026).
Karolina juga mengungkap adanya saksi dari pihak kepolisian di ruang SPKT Polres Manggarai Timur yang melihat langsung proses pengembalian HP miliknya usai dirampas.
Menurutnya, keberadaan saksi tersebut seharusnya cukup untuk membuat perkara ini terang benderang. Persoalan tak berhenti pada status tersangka. Kasus ini merembet menjadi aksi saling lapor terkait dugaan pencemaran nama baik.
Karolina mengaku sempat mengunggah foto ED di media sosial sebagai bentuk pembelaan diri. Unggahan itu segera ia hapus, dibuktikan dengan tangkapan layar yang dikirimkan kepada pihak terkait.
Namun, pihak ED tidak terima dan melaporkan Karolina ke Polres Ngada atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut langsung diproses oleh kepolisian setempat.
Di sisi lain, Karolina merasa diperlakukan tidak adil. Sebelum ED melapor, ia mengaku sudah mencoba melaporkan kasusnya ke Polres Ngada, namun ditolak.
“Saya merasa heran. Laporan saya ditolak, tetapi kemudian orang yang saya laporkan justru melaporkan saya di Polres Ngada dan laporan itu berjalan,” ungkapnya.
Lantaran merasa dirugikan oleh komentar di media sosial, Karolina kembali mencoba melapor ke Polres Ngada. Laporannya kembali ditolak, hingga akhirnya ia memilih melapor ke Polres Manggarai Timur.
Rangkaian penolakan ini membuat Karolina mengambil langkah lebih jauh. Ia melaporkan sejumlah penyidik Polres Ngada ke bagian pengawasan internal Polri (Dumas Presisi) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 2605110449 dan 2605110488.
“Pada 8 Juni 2026, saya dihubungi oleh Korwas Biro Provos Divpropam Polri melalui video call terkait pengaduan saya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polres Ngada,” jelas Karolina.
Hingga kini, Karolina masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Propam.
Ia mendesak agar pemeriksaan internal kepolisian dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Jangan sampai ada permainan atau pelintiran laporan. Saya hanya ingin perkara ini diperiksa secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.
Karolina menaruh harapan besar kepada Kapolda NTT dan Kapolri untuk turun tangan membereskan polemik ini. Ia meyakini kasus serupa kerap terjadi namun masyarakat takut bersuara.
“Kalau masyarakat mau berlindung kepada polisi, kita mau melapor ke mana lagi kalau bukan kepada mereka? Saya berharap anggota yang diduga melanggar diperiksa sesuai aturan,” pungkas Karolina.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Polres Manggarai Timur, Polres Ngada, Polda NTT, serta pihak terlapor guna mendapatkan perimbangan informasi.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun








