LABUAN BAJO — Komentar seorang warga di Facebook bernama Anita Jandhu memicu tanda tanya atas keabsahan rilis resmi Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
Melalui kolom komentar di akun Facebook LABUAN BAJO INFO, Anita membantah keras kronologi penangkapan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial ASJ (17).
Anita, yang mengklaim sebagai pihak keluarga ASJ, menyebut narasi penangkapan yang dirilis kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kau tahu, anak ini saya sendiri yang serahkan ke Buser pada hari Jumat sekitar jam setengah 12 siang untuk dibina, karena melakukan kesalahan yang berujung urus damai,” tulis Anita dalam komentarnya.
Menurut Anita, pihak keluarga dan polisi bersepakat bahwa ASJ hanya dititipkan sementara, dan keluarga berjanji akan menjemputnya kembali pada hari Minggu (23/8/2026).
Namun, Anita terkejut saat membaca berita yang beredar. Rilis polisi menyebutkan bahwa ASJ ditangkap pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Sernaru.
“Saya sedikit bingung pas baca ini berita. Bagaimana dia ditangkap pada Sabtu malam pukul 23.30, sementara dia kami titip di Buser untuk dibina selama dua hari,” lanjut Anita.
Ia mempertanyakan klaim polisi yang menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Lalu kau muat di berita, kau bilang kau tangkap di kawasan Sernaru tanpa perlawanan. Sementara selama dua hari itu, dia (sudah) dalam pengawasan Buser,” tulisnya.
Selain soal waktu dan lokasi penangkapan, Anita juga meluruskan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASJ.
“Pukul 22.30 malam Minggunya itu, kami pihak keluarga ditelepon oleh pihak kepolisian untuk dampingi anak ini buat BAP karena katanya masih di bawah umur, dan kami datang pada saat itu,” ungkap Anita.
Ia juga menepis klaim adanya pendampingan dari pihak lain di luar keluarga saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang dampingi dia pada saat itu ayahnya sendiri, tidak ada pihak lain. Jadi kalau mau buat berita itu harus berdasarkan fakta,” tegasnya.
Pernyataan Anita bertolak belakang dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Polres Manggarai Barat pada Minggu (23/8/2026) malam.
Sebelumnya, kepolisian merilis berita keberhasilan Tim URC Resmob Komodo menangkap ASJ, yang dijuluki spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong pasca-gempa.
Dalam rilis tersebut yang dikutip media ini, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengklaim penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil melacak dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata Lufthi dalam keterangan tertulisnya.
Polisi menyebut ASJ ditangkap karena membobol rumah seorang petani di Sernaru pada Rabu (19/8/2026). Pelaku diklaim menggasak ponsel, perhiasan emas, dan 20 kilogram beras.
Hasil pengembangan polisi juga menyatakan ASJ terlibat dalam sejumlah pembobolan lain di wilayah tersebut sejak Juli hingga Agustus 2026.
Terkait proses hukum, polisi menyebut pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan resmi dari orang tua atau wali.
Namun, polisi juga mengklaim adanya pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat, sebuah poin yang secara tersirat dibantah oleh kesaksian keluarga.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update








