Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

LABUAN BAJO Hipatios Wirawan, kuasa hukum EH, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan pihak IB terkait dugaan praktik rentenir dan pencemaran nama baik.

Wira menegaskan bahwa banyak informasi yang disampaikan kuasa hukum IB pada Kamis, 23 April 2026, adalah keliru dan tidak sesuai fakta.

“Klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam. Berdasarkan bukti kuitansi, transfer, dan rekening koran, total uang yang dikirim kepada Ibu Ivon sebesar Rp64 juta,” ujar Wira dalam siaran pers yang diterima media ini Jumat, 24 April 2026.

Wira merinci, pinjaman pertama diberikan secara tunai sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026 di Villa La Geiro, Capi, Desa Golo Bilas.

Baca Juga:  Amankan Malam Takbiran dan Sholat Id, Ratusan Personel Gabungan Siaga di Labuan Bajo

“Uang itu diterima langsung oleh Ibu Ivon. Dalam kuitansi yang ditandatangani sendiri olehnya, tertulis akan dikembalikan pada 18 Maret 2026 tanpa bunga,” kata Wira.

Hipatios Wirawan, kuasa hukum EH, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan pihak IB terkait dugaan praktik rentenir dan pencemaran nama baik.

Selain tunai, EH juga mengirimkan uang melalui transfer dalam empat tahap sepanjang Maret 2026 dengan total Rp27 juta.

Wira membeberkan bahwa dari rentetan pinjaman tersebut, IB baru mencicil sebagian kecil. Sisa utang yang belum terbayar diklaim mencapai Rp50,4 juta.

Baca Juga:  "Terlambat Satu Menit Siap Viral": Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah 'Momang'

“Tidak benar ada bunga tinggi. Ini murni bantuan tanpa bunga. Seharusnya IB fokus menyelesaikan pembayaran, bukan melempar tuduhan,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat ini.

Wira juga membantah profesi kliennya sebagai rentenir. Ia menyebut EH adalah seorang guru dan meminjamkan uang hanya untuk membantu kenalan.

Sebelumnya, kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras klaim adanya pertemuan fisik dan penyerahan uang tunai.

Aldri menegaskan seluruh transaksi dilakukan via transfer. Ia bahkan menyebut pinjaman EH dibebani bunga fantastis hingga 50 persen dan biaya administrasi yang mencekik.

Baca Juga:  Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi

“Klien kami tidak pernah menerima uang cash. Jika Ibu EH bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik. Pinjam Rp5 juta harus balik Rp7,5 juta,” ujar Aldri dalam konferensi pers sebelumnya.

Pihak IB telah melaporkan EH ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi karena melakukan doxing atau menyebarkan identitas di media sosial.

Menutup keterangannya, Wira berharap IB kembali membangun komunikasi yang baik dengan kliennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, kegaduhan ini bermula karena IB mengabaikan telepon dan pesan singkat dari EH setelah jatuh tempo pembayaran.

“Kami berharap pola komunikasi itu dibangun kembali agar masalah ini cepat selesai,” pungkas Wira.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer
Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah
Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’
Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu
“Terlambat Satu Menit Siap Viral”: Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah ‘Momang’
“Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:51

Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

Jumat, 24 April 2026 - 10:34

Bongkar Kedok Guru EH, Pengacara Nasabah: Tak Pernah Temu Langsung dan Semua Transaksi Via Transfer

Jumat, 24 April 2026 - 01:18

Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah

Kamis, 23 April 2026 - 22:40

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Rabu, 22 April 2026 - 18:55

AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab

Berita Terbaru