LABUAN BAJO — Hipatios Wirawan, kuasa hukum EH, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan pihak IB terkait dugaan praktik rentenir dan pencemaran nama baik.
Wira menegaskan bahwa banyak informasi yang disampaikan kuasa hukum IB pada Kamis, 23 April 2026, adalah keliru dan tidak sesuai fakta.
“Klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam. Berdasarkan bukti kuitansi, transfer, dan rekening koran, total uang yang dikirim kepada Ibu Ivon sebesar Rp64 juta,” ujar Wira dalam siaran pers yang diterima media ini Jumat, 24 April 2026.
Wira merinci, pinjaman pertama diberikan secara tunai sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026 di Villa La Geiro, Capi, Desa Golo Bilas.

“Uang itu diterima langsung oleh Ibu Ivon. Dalam kuitansi yang ditandatangani sendiri olehnya, tertulis akan dikembalikan pada 18 Maret 2026 tanpa bunga,” kata Wira.

Selain tunai, EH juga mengirimkan uang melalui transfer dalam empat tahap sepanjang Maret 2026 dengan total Rp27 juta.
Wira membeberkan bahwa dari rentetan pinjaman tersebut, IB baru mencicil sebagian kecil. Sisa utang yang belum terbayar diklaim mencapai Rp50,4 juta.
“Tidak benar ada bunga tinggi. Ini murni bantuan tanpa bunga. Seharusnya IB fokus menyelesaikan pembayaran, bukan melempar tuduhan,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat ini.
Wira juga membantah profesi kliennya sebagai rentenir. Ia menyebut EH adalah seorang guru dan meminjamkan uang hanya untuk membantu kenalan.
Sebelumnya, kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras klaim adanya pertemuan fisik dan penyerahan uang tunai.
Aldri menegaskan seluruh transaksi dilakukan via transfer. Ia bahkan menyebut pinjaman EH dibebani bunga fantastis hingga 50 persen dan biaya administrasi yang mencekik.
“Klien kami tidak pernah menerima uang cash. Jika Ibu EH bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik. Pinjam Rp5 juta harus balik Rp7,5 juta,” ujar Aldri dalam konferensi pers sebelumnya.
Pihak IB telah melaporkan EH ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi karena melakukan doxing atau menyebarkan identitas di media sosial.
Menutup keterangannya, Wira berharap IB kembali membangun komunikasi yang baik dengan kliennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, kegaduhan ini bermula karena IB mengabaikan telepon dan pesan singkat dari EH setelah jatuh tempo pembayaran.
“Kami berharap pola komunikasi itu dibangun kembali agar masalah ini cepat selesai,” pungkas Wira.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






