Lawan Tuduhan Rentenir, Pengacara EH: Ibu IB Berutang Rp50 Juta, Bukan Bunga Tinggi!

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, saat menyampaikan keterangan pers usai diperiksa Polres Manggarai Barat, Senin siang (20/4/2026). (Foto/Fons Abun).

LABUAN BAJO Hipatios Wirawan, kuasa hukum EH, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan pihak IB terkait dugaan praktik rentenir dan pencemaran nama baik.

Wira menegaskan bahwa banyak informasi yang disampaikan kuasa hukum IB pada Kamis, 23 April 2026, adalah keliru dan tidak sesuai fakta.

“Klien kami mengklarifikasi mengenai jumlah uang yang dipinjam. Berdasarkan bukti kuitansi, transfer, dan rekening koran, total uang yang dikirim kepada Ibu Ivon sebesar Rp64 juta,” ujar Wira dalam siaran pers yang diterima media ini Jumat, 24 April 2026.

Wira merinci, pinjaman pertama diberikan secara tunai sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026 di Villa La Geiro, Capi, Desa Golo Bilas.

Baca Juga:  Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

“Uang itu diterima langsung oleh Ibu Ivon. Dalam kuitansi yang ditandatangani sendiri olehnya, tertulis akan dikembalikan pada 18 Maret 2026 tanpa bunga,” kata Wira.

Hipatios Wirawan, kuasa hukum EH, angkat bicara menanggapi tudingan yang dilayangkan pihak IB terkait dugaan praktik rentenir dan pencemaran nama baik.

Selain tunai, EH juga mengirimkan uang melalui transfer dalam empat tahap sepanjang Maret 2026 dengan total Rp27 juta.

Wira membeberkan bahwa dari rentetan pinjaman tersebut, IB baru mencicil sebagian kecil. Sisa utang yang belum terbayar diklaim mencapai Rp50,4 juta.

Baca Juga:  Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi

“Tidak benar ada bunga tinggi. Ini murni bantuan tanpa bunga. Seharusnya IB fokus menyelesaikan pembayaran, bukan melempar tuduhan,” tegas Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat ini.

Wira juga membantah profesi kliennya sebagai rentenir. Ia menyebut EH adalah seorang guru dan meminjamkan uang hanya untuk membantu kenalan.

Sebelumnya, kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras klaim adanya pertemuan fisik dan penyerahan uang tunai.

Aldri menegaskan seluruh transaksi dilakukan via transfer. Ia bahkan menyebut pinjaman EH dibebani bunga fantastis hingga 50 persen dan biaya administrasi yang mencekik.

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Innova Tabrak Truk Sampah di Pasar Lama Labuan Bajo

“Klien kami tidak pernah menerima uang cash. Jika Ibu EH bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik. Pinjam Rp5 juta harus balik Rp7,5 juta,” ujar Aldri dalam konferensi pers sebelumnya.

Pihak IB telah melaporkan EH ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi karena melakukan doxing atau menyebarkan identitas di media sosial.

Menutup keterangannya, Wira berharap IB kembali membangun komunikasi yang baik dengan kliennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurutnya, kegaduhan ini bermula karena IB mengabaikan telepon dan pesan singkat dari EH setelah jatuh tempo pembayaran.

“Kami berharap pola komunikasi itu dibangun kembali agar masalah ini cepat selesai,” pungkas Wira.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China
Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat
Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:10

Petaka Snorkeling Tanpa Pengawasan: Polisi Bidik Tersangka Kematian Pasutri China

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:30

Pelajar 13 Tahun Dijebak, Disekap di Vila, dan Diperkosa Tiga Pria di Labuan Bajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:41

Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terbaru

Apotek K-24, resmi membuka gerai barunya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

News

Jaringan Apotek K-24 Ekspansi ke Labuan Bajo

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:06

Saat tim kunjungan kerja Komisi V DPR RI bersama pemerintah daerah setempat meninjau pengerjaan terakhir jalan tersebut yang berada di Kampung Lembah, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Rabu (22/7/2026).

Infrastruktur

Pengerjaan Jalan Lingkar Utara Flores Tahun Ini 10 Kilometer

Sabtu, 25 Jul 2026 - 01:45