Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi warga Desa Riung, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga kini tertahan di kantor desa dan belum disalurkan kepada seluruh penerima manfaat.

Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi warga Desa Riung, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga kini tertahan di kantor desa dan belum disalurkan kepada seluruh penerima manfaat.

RUTENG — Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi warga Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga kini tertahan di kantor desa dan belum disalurkan kepada seluruh penerima manfaat.

Kondisi ini memicu pertanyaan warga. Sesuai aturan dalam surat undangan pembagian, jika penerima tidak mengambil haknya dalam lima hari, bantuan seharusnya dialihkan kepada warga lain yang memenuhi syarat.

Penyaluran tahap awal sebenarnya telah dilakukan pada Jumat (05/06) lalu. Setiap penerima manfaat mendapat jatah 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.

Baca Juga:  Deklarasikan Zona Integritas Bebas Korupsi, Bawaslu NTT Tuntut Perubahan Nyata Pengawasan Pemilu

Namun, hingga pertengahan bulan, sisa tumpukan bantuan tersebut masih tersimpan di kantor desa.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Riung, Sipri Tahir, mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab mandeknya penyaluran tersebut.

“Saya juga belum sempat tanya perangkat. Mungkin ada penerima yang sudah meninggal. Kalau memang meninggal, maka harus diganti dengan orang lain,” kata Sipri kepada wartawan, Jumat (19/06).

Alih-alih segera mendelegasikan verifikasi kepada bawahannya, Sipri menyatakan baru bisa mengurus persoalan ini pekan depan karena jadwal pekerjaan yang padat.

Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia

“Nanti setelah hari Minggu saya tuntaskan, soalnya saya juga terlalu sibuk. Besok saya harus ke Ruteng untuk ikut rapat di Kantor Bupati,” tambahnya.

Alasan kesibukan ini disesalkan oleh sejumlah warga. Mereka menilai, proses verifikasi penerima yang absen—maupun yang telah meninggal dunia—seharusnya bisa dilanjutkan oleh Sekretaris Desa atau perangkat desa lainnya, tanpa harus menunggu kehadiran langsung Pj Kepala Desa.

Baca Juga:  Bupati Manggarai Polisikan Pengamat Hukum Buntut Tudingan Aliran Dana ke Istri

Merespons polemik dan keluhan warga di wilayahnya, Camat Cibal, Heribertus W. Ganar, berjanji akan segera turun tangan.

“Besok saya akan konfirmasi dan saya akan tindak lanjuti,” ujar Heribertus melalui pesan singkat.

Kini, masyarakat Desa Riung berharap pemerintah kecamatan segera mengambil langkah konkret.

Bantuan pangan tersebut dinilai sangat mendesak untuk meringankan beban ekonomi warga, dan penyaluran yang cepat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Penulis : Alfredo R. Ten

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai
Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori
Wabup Matim Pantau Pengerjaan Lapen Simpang Nantal-Kawit- Laing Rana Mese, Ingatkan Soal Kualitas
Kawal Hak Suara Warga Sakit, Panitia Pilkades Desa Gorontalo Mabar Datangi Rumah ke Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Rabu, 30 September 2026 - 12:47

Bakar 832 Ribu Rokok Ilegal, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo Soroti Kerugian Pajak dan Cukai

Rabu, 30 September 2026 - 11:55

Menang Tipis 19 Suara, Sukarman Resmi Nakhodai Desa Golo Mori

Berita Terbaru