LABUAN BAJO — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Lahan yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kecamatan Komodo.
Putusan pengadilan juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut secara resmi keenam sertifikat tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, mengatakan putusan bernomor 39/G/2025/PTUN.KPG itu dikeluarkan pada Jumat (19/06).
“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pemerintah dan menyatakan batal enam SHM yang diterbitkan di atas tanah aset kami,” kata Bonafantura saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/06).
Berdasarkan data pengadilan, enam sertifikat yang dibatalkan itu sebelumnya diterbitkan pada 2016 dan tercatat atas nama sejumlah individu.
Pihak tersebut adalah Rudyanto Suliawan yang menguasai tiga sertifikat lahan, Gregorius Antar Awal, Topenos Toren Jap, serta pemegang sertifikat gabungan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.
Selain pencabutan hak milik, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42,9 juta.
Kuasa hukum Pemkab Manggarai Barat, Kapistrano C. Ceme, menyebut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan daerah.
“Ini bukan kemenangan bupati atau pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat karena aset daerah harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Kapistrano.
Ia menegaskan, pengadilan telah menunjukkan prinsip fundamental negara hukum, di mana tidak ada pihak yang boleh mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Upaya hukum yang ditempuh sejak awal ini dikawal oleh tim advokat swasta yang berkolaborasi langsung dengan Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.
Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda, Willibrordus Sambung, berharap putusan PTUN ini dapat menjadi rujukan penting di wilayah lain.
“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia,” kata Willibrordus.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di wilayah pariwisata Labuan Bajo.







