Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

LABUAN BAJO — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kecamatan Komodo.

Putusan pengadilan juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut secara resmi keenam sertifikat tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, mengatakan putusan bernomor 39/G/2025/PTUN.KPG itu dikeluarkan pada Jumat (19/06).

Baca Juga:  5 Nama Berebut Kursi Panas PKB Mabar, Siapa Bakal Terpental di Ujian Kelayakan?

“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pemerintah dan menyatakan batal enam SHM yang diterbitkan di atas tanah aset kami,” kata Bonafantura saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/06).

Berdasarkan data pengadilan, enam sertifikat yang dibatalkan itu sebelumnya diterbitkan pada 2016 dan tercatat atas nama sejumlah individu.

Pihak tersebut adalah Rudyanto Suliawan yang menguasai tiga sertifikat lahan, Gregorius Antar Awal, Topenos Toren Jap, serta pemegang sertifikat gabungan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.

Selain pencabutan hak milik, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42,9 juta.

Baca Juga:  Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku

Kuasa hukum Pemkab Manggarai Barat, Kapistrano C. Ceme, menyebut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Ini bukan kemenangan bupati atau pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat karena aset daerah harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Kapistrano.

Ia menegaskan, pengadilan telah menunjukkan prinsip fundamental negara hukum, di mana tidak ada pihak yang boleh mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Upaya hukum yang ditempuh sejak awal ini dikawal oleh tim advokat swasta yang berkolaborasi langsung dengan Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.

Baca Juga:  BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat

Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda, Willibrordus Sambung, berharap putusan PTUN ini dapat menjadi rujukan penting di wilayah lain.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia,” kata Willibrordus.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di wilayah pariwisata Labuan Bajo.

Berita Terkait

Pencarian Hari Ke-2 Korban KM Feronia: Veronica Belum Ditemukan, Tangki Selam Mengapung
Susun RPKB, Pemkab Mabar Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Saat Darurat Bencana
Susuri Bangkai KM Feronia di Dasar Laut, Tim SAR Cari Dive Master yang Terkunci di Toilet
Polisi Sebut Penumpang Hilang KM Feronia Diduga Terjebak di Toilet
Satu Wisatawan Masih Hilang dalam Insiden Tenggelamnya Kapal Pinisi Feronia di Labuan Bajo
Kapal Pinisi Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Selamat, 1 Penumpang Masih Dicari
Rumah Ludes Terbakar, Nenek 80 Tahun di Manggarai Barat Terima Bantuan Polisi
ASN Mangkir Apel, Bupati Manggarai Barat Jatuhkan Sanksi Sepekan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:42

Pencarian Hari Ke-2 Korban KM Feronia: Veronica Belum Ditemukan, Tangki Selam Mengapung

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:31

Susun RPKB, Pemkab Mabar Pastikan Tak Ada Waktu Terbuang Saat Darurat Bencana

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:17

Susuri Bangkai KM Feronia di Dasar Laut, Tim SAR Cari Dive Master yang Terkunci di Toilet

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:13

Satu Wisatawan Masih Hilang dalam Insiden Tenggelamnya Kapal Pinisi Feronia di Labuan Bajo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:53

Kapal Pinisi Feronia Tenggelam di Labuan Bajo: 29 Selamat, 1 Penumpang Masih Dicari

Berita Terbaru