Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

LABUAN BAJO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kecamatan Komodo.

Putusan pengadilan juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut secara resmi keenam sertifikat tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, mengatakan putusan bernomor 39/G/2025/PTUN.KPG itu dikeluarkan pada Jumat (19/06).

Baca Juga:  Buntut Sengketa Lahan Pantai Nggoer, Oknum Polisi F Diperiksa 8 Jam di Polres Mabar

“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pemerintah dan menyatakan batal enam SHM yang diterbitkan di atas tanah aset kami,” kata Bonafantura saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/06).

Berdasarkan data pengadilan, enam sertifikat yang dibatalkan itu sebelumnya diterbitkan pada 2016 dan tercatat atas nama sejumlah individu.

Pihak tersebut adalah Rudyanto Suliawan yang menguasai tiga sertifikat lahan, Gregorius Antar Awal, Topenos Toren Jap, serta pemegang sertifikat gabungan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.

Selain pencabutan hak milik, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42,9 juta.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Labuan Bajo Gelar Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Kapal Putri Sakinah

Kuasa hukum Pemkab Manggarai Barat, Kapistrano C. Ceme, menyebut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Ini bukan kemenangan bupati atau pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat karena aset daerah harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Kapistrano.

Ia menegaskan, pengadilan telah menunjukkan prinsip fundamental negara hukum, di mana tidak ada pihak yang boleh mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Upaya hukum yang ditempuh sejak awal ini dikawal oleh tim advokat swasta yang berkolaborasi langsung dengan Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.

Baca Juga:  Rumah Rusak Berat, Warga Desa Tengku Lese Belum Tersentuh Bantuan

Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda, Willibrordus Sambung, berharap putusan PTUN ini dapat menjadi rujukan penting di wilayah lain.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia,” kata Willibrordus.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di wilayah pariwisata Labuan Bajo.

Berita Terkait

Gempa M 7,7: Kelas Runtuh, Siswa SMPN 8 Cibal Barat Pindah ke Tenda Darurat
Janji Prabowo untuk NTT: Bangun Desa demi Desa hingga Lanjutkan Makan Bergizi
BREAKING NEWS: Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Langsung Bertolak ke Nagekeo
Jelang Kedatangan Prabowo, Kabasarnas dan Gubernur NTT Sisir Posko Gempa Nagekeo
Tanggap Darurat Gempa Nagekeo: YBLL Salurkan Beras hingga Nutrisi Anak
9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan
Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog
Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:47

Gempa M 7,7: Kelas Runtuh, Siswa SMPN 8 Cibal Barat Pindah ke Tenda Darurat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:07

Janji Prabowo untuk NTT: Bangun Desa demi Desa hingga Lanjutkan Makan Bergizi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28

BREAKING NEWS: Prabowo Tiba di Labuan Bajo, Langsung Bertolak ke Nagekeo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:00

Jelang Kedatangan Prabowo, Kabasarnas dan Gubernur NTT Sisir Posko Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:17

Tanggap Darurat Gempa Nagekeo: YBLL Salurkan Beras hingga Nutrisi Anak

Berita Terbaru