Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

Lokasi tanah di Karangan atau Toro Lema Batu Kalo

LABUAN BAJO Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang membatalkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kecamatan Komodo.

Putusan pengadilan juga mewajibkan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut secara resmi keenam sertifikat tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat, Bonafantura Purnama Raya, mengatakan putusan bernomor 39/G/2025/PTUN.KPG itu dikeluarkan pada Jumat (19/06).

Baca Juga:  Lebih dari Separuh Kapal di Labuan Bajo Ilegal, DPRD: 'Pemerintah Daerah Tak Dapat Apa-apa'

“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pemerintah dan menyatakan batal enam SHM yang diterbitkan di atas tanah aset kami,” kata Bonafantura saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/06).

Berdasarkan data pengadilan, enam sertifikat yang dibatalkan itu sebelumnya diterbitkan pada 2016 dan tercatat atas nama sejumlah individu.

Pihak tersebut adalah Rudyanto Suliawan yang menguasai tiga sertifikat lahan, Gregorius Antar Awal, Topenos Toren Jap, serta pemegang sertifikat gabungan Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.

Selain pencabutan hak milik, majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp42,9 juta.

Baca Juga:  Menuju Pilkades 2026: Enam Nama Muncul, Pendukung Jurae Serukan Perubahan di Macang Tanggar

Kuasa hukum Pemkab Manggarai Barat, Kapistrano C. Ceme, menyebut putusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Ini bukan kemenangan bupati atau pemerintah semata. Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat karena aset daerah harus dijaga untuk generasi mendatang,” ujar Kapistrano.

Ia menegaskan, pengadilan telah menunjukkan prinsip fundamental negara hukum, di mana tidak ada pihak yang boleh mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum.

Upaya hukum yang ditempuh sejak awal ini dikawal oleh tim advokat swasta yang berkolaborasi langsung dengan Bagian Hukum Setda Manggarai Barat.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

Pejabat Fungsional Bagian Hukum Setda, Willibrordus Sambung, berharap putusan PTUN ini dapat menjadi rujukan penting di wilayah lain.

“Kami berharap putusan ini menjadi preseden positif dalam upaya penyelamatan aset daerah di seluruh Indonesia,” kata Willibrordus.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di wilayah pariwisata Labuan Bajo.

Berita Terkait

Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek
Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat
Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku
WTID dan IN-FLORES Perkuat Kapasitas Pelaku Pariwisata Wujudkan Destinasi Inklusif
MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia
500 Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Komodo, Polres Manggarai Barat Curi Perhatian Wisatawan
Menuju Pilkades 2026: Enam Nama Muncul, Pendukung Jurae Serukan Perubahan di Macang Tanggar
Ardha Handoko Ungkap Bahaya AI yang Tidak Disadari Banyak Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:30

Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07

Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:48

Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:10

Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:22

WTID dan IN-FLORES Perkuat Kapasitas Pelaku Pariwisata Wujudkan Destinasi Inklusif

Berita Terbaru