LABUAN BAJO – Ketua DPW Partai NasDem Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi, menegaskan bahwa aksi massa yang digelar serentak di wilayahnya merupakan peringatan awal bagi Majalah Tempo.
Pernyataan ini disampaikan Edi Endi di Labuan Bajo pada Rabu (15/4/2026). Ia menekankan bahwa gelombang protes tersebut baru merupakan permulaan dari sikap tegas kader di daerah.
“Lagi-lagi ini baru aksi pertama,” tegas Edi Endi di hadapan media.
Aksi ini melibatkan massa dari 21 kabupaten dan satu kota di NTT. Setiap perwakilan daerah (DPD) mengerahkan minimal 100 orang untuk bergerak serentak sejak pukul 10.00 WITA.

Edi Endi menjelaskan, kemarahan kader dipicu oleh sampul Majalah Tempo bertajuk “PT NasDem Indonesia Raya Tbk”. Menurutnya, judul tersebut secara tendensius mem-framing NasDem sebagai partai komersial.
“Hal ini tentu bertentangan dengan ideologi Partai NasDem yang menganut prinsip nasionalisme, demokrasi, dan religius,” ujar Bupati Manggarai Barat tersebut.
Pihaknya juga menyoroti opini yang dibangun Tempo bahwa Partai NasDem bisa dipertukarkan dengan kepentingan pragmatis. Edi membantah keras anggapan tersebut.
Ia menekankan bahwa Ketua Umum Surya Paloh selalu menginstruksikan kader untuk menjaga citra partai, terutama melalui praktik politik tanpa mahar.
“NasDem itu, baik untuk Pilkada maupun Pilpres, kita tanpa mahar dan ini konsisten dijalankan. Jadi, sebutan ‘PT NasDem’ ini jelas bertentangan dengan kenyataan yang dialami kader maupun non-kader,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, DPW NasDem NTT melayangkan ultimatum keras kepada redaksi Tempo. Mereka menuntut permohonan maaf tertulis dalam waktu 1×24 jam.
Permohonan maaf tersebut diminta untuk diterbitkan secara rutin di edisi Majalah Tempo selama satu bulan berturut-turut.
Jika tuntutan ini diabaikan, Edi mengancam akan melakukan aksi massa tahap kedua serta menempuh langkah hukum yang lebih konkret.
“Apabila tidak dipenuhi, maka seluruh Partai NasDem Provinsi NTT akan melakukan aksi kedua terkait framing yang mendiskreditkan partai maupun Ketua Umum,” tegas mantan anggota DPRD Manggarai Barat ini.
Edi Endi juga meminta Majalah Tempo untuk berhenti melakukan pola pemberitaan yang dianggapnya hanya berdasarkan halusinasi.
Ia menilai, jika jurnalisme mengedepankan halusinasi, maka objektivitas dan profesionalitas media akan rusak.
“Yang dilakukan Tempo ini bagian dari halusinasi. Kalau sudah halusinasi, maka rusak seluruh tatanan dan objektivitas pasti tidak dikedepankan,” tambahnya.
Sebagai langkah terakhir, Edi menyatakan bahwa para kader telah sepakat untuk mendatangi kantor pusat Tempo jika tidak ada itikad baik dari pihak redaksi.
“Kami sudah bersepakat, seluruh kader akan mendatangi kantor Tempo dan diselesaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa laporan utama yang memicu keberatan dari Partai NasDem tersebut telah melewati proses verifikasi yang berlapis dan ketat.
Menurut Setri, seluruh tahapan produksi berita di dapur redaksi Tempo dilakukan secara akuntabel serta selaras dengan kaidah kode etik jurnalistik.
Setri menilai, reaksi keras yang ditunjukkan oleh para kader dan pengurus NasDem merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang patut dihargai.
Ia mengapresiasi langkah partai tersebut yang memilih untuk menyampaikan protes dan keberatannya secara langsung kepada redaksi.
“Tentu ada perspektif atas satu pemberitaan. Kondisi itu sangat wajar,” ujar Setri dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 April 2026, sebagaimana dikutip dari Popularitas.com.
Lebih lanjut, Setri menjelaskan bahwa Tempo senantiasa berkomitmen terhadap prinsip keberimbangan informasi.
Pihaknya, kata dia, telah memberikan ruang bagi NasDem maupun pihak terkait lainnya yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Meski demikian, Setri menekankan agar setiap sengketa atau masukan terhadap produk jurnalistik diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ia mendorong agar persoalan ini dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memediasi sengketa pemberitaan.
“Bisa diselesaikan lewat mekanisme tersedia, yakni Dewan Pers,” kata Setri.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






