LABUAN BAJO – Tokoh masyarakat Labuan Bajo, Haji Ramang Ishaka, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Kamis 30 April 2026.
Pemeriksaan ini terkait pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah Kerangan seluas 11 hektare.
Pantauan di Markas Polres Manggarai Barat (Mabar), Haji Ramang tiba tepat pukul 11.00 WITA. Ia tak datang sendiri, melainkan bersama Muhamad Syair.
Keduanya datang dengan pengawalan dari tim kuasa hukum. Haji Ramang tampak bergegas masuk menuju ruang penyidik.

Ia mengenakan sweater hitam dipadu topi merah. Sementara itu, Muhamad Syair tampil mengenakan kemeja hitam.
Pemanggilan ini menandai babak baru skandal Tanah Kerangan Labuan Bajo. Tim Bareskrim Polri sampai harus “turun gunung” ke ujung barat Pulau Flores ini untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, tim khusus Bareskrim telah tiba di Polres Mabar sejak Senin, 27 April 2026.
Penanganan kasus ini tidak main-main. Penyidikan dipimpin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Penyidik langsung tancap gas menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Enam saksi pelapor lebih dulu dimintai keterangan di ruang Tipidum Satreskrim Polres Mabar belum lama ini.
Keenam saksi itu adalah Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail.
Kini, giliran saksi kunci yang dibidik. Berdasarkan surat Bareskrim tertanggal 22 April 2026, Haji Ramang dan Syair dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis, 30 April 2026.
Seorang pelapor berinisial S menyebut keterangan Haji Ramang amat krusial. Posisi Ramang sangat vital terkait riwayat adat dan dokumen kuno yang memicu konflik lahan tersebut.
“Penyidik tengah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990,” ujar S saat dikonfirmasi.
Surat usang itulah yang diduga kuat menjadi ‘batu pijakan’ terbitnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Pihak pelapor menduga terjadi pelanggaran berat berbekal UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuduhannya mencakup pemalsuan surat, turut serta melakukan kejahatan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Sederet nama terseret dan dilaporkan ke Mabes Polri. Di antaranya Santosa Kadiman (Erwin Kadiman Santosa), Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, hingga oknum pegawai BPN setempat.
Jauh sebelum ranah pidana ini diusut, sengketa lahan Kerangan nyatanya telah tuntas di meja hijau perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta keluar sebagai pemenang.
Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 4568 K/PDT/2025 memukul telak kubu Santosa Kadiman dkk. Permohonan kasasi mereka ditolak pada 8 Oktober 2025.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pengadilan menyatakan lahan 11 hektare itu sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Lebih dari itu, pengadilan membatalkan seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014 juga ikut dibatalkan.
Kuasa hukum ahli waris, Indra Triantoro, menegaskan status tanah tersebut kini sudah bersih dan terang benderang di mata hukum. Ia memantau kasus ini didampingi Irjen (Purn) I Wayan Sukawinaya.
“Dengan putusan yang sudah inkrah, tidak ada lagi celah hukum bagi pihak Santosa Kadiman dan kawan-kawan untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.
Terkait kehadiran tim Bareskrim Polri, Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Pinmas) Polres Manggarai Barat, Aipda Frengki Jelahu, membenarkannya.
“Benar bahwa tim dari Bareskrim Polri ada di Labuan Bajo,” kata Frengki singkat mengonfirmasi langkah penyidikan tersebut.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







