LABUAN BAJO – Kuasa hukum nasabah berinisial IB, Aldri Dalton Ndolu, membantah keras klaim guru berinisial EH mengenai pertemuan langsung dan penyerahan uang secara tunai dalam transaksi pinjam-meminjam yang berujung viral di media sosial.
Aldri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah bertemu fisik dengan EH. Seluruh transaksi pengiriman uang dilakukan melalui transfer bank yang buktinya telah dikantongi oleh tim hukum.
Ia mengaku IB hanya diminta menemui seseorang di vila milik EH untuk melakukan tanda tangan kwitansi serta membuat video atas permintaan EH.
“Klien kami tidak pernah menerima uang cash. Semuanya pakai transfer dan bukti kami lengkap. Saya sudah minta klien untuk mencetak semua rekening koran,” ujar Aldri dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis petang, 23 April 2026.

Menurut Aldri, pernyataan EH yang menyebut aktivitasnya didasari “cinta kasih” tanpa bunga adalah sebuah kebohongan publik. Ia membeberkan fakta bahwa pinjaman tersebut dibebani bunga hingga 50 persen.
Ia mencontohkan, pada 1 Maret kliennya meminjam Rp 5 juta namun harus mengembalikan Rp 7,5 juta. Ada pula biaya administrasi Rp 500 ribu, sehingga nasabah hanya menerima bersih Rp 4,5 juta.
“Pada tanggal 9 pinjam Rp 7 juta, gantinya Rp 10 juta. Ini bunga 50 persen. Jadi kalau Ibu EH bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik,” tegas Aldri didampingi rekannya, Jerry Jacob dan asisten lawyer Sirilus Ladur.
Terkait klaim EH bahwa ada “izin” atau kesepakatan tertulis untuk memviralkan nasabah jika terlambat membayar, tim hukum IB menyatakan hal itu batal demi hukum.
Aldri menjelaskan bahwa dalam hukum perjanjian di Indonesia, tidak ada klausul yang memperbolehkan penghinaan atau perendahan martabat seseorang di media sosial sebagai konsekuensi utang.
“Jika perjanjian melanggar undang-undang, maka dianggap batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Itu bukan dasar hukum yang kuat untuk menyebarkan data pribadi,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis yang dialami IB beserta keluarganya. Akibat tindakan doxing yang dilakukan EH, suami dan anak-anak IB menanggung beban moral serta malu yang luar biasa.
Rekan pengacara Aldri, Ryo Jacob, menambahkan bahwa EH diduga menggunakan foto-foto lama IB tahun 2022 untuk membangun narasi di media sosial. Ia menegaskan kliennya adalah seorang PNS dan tidak menjalankan bisnis tenun sebagaimana dituduhkan EH.
Aldri menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum tambahan, termasuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka meminta OJK mengaudit aktivitas keuangan EH yang diduga mirip praktik koperasi ilegal atau rentenir.
“Kami minta klien menghentikan pembayaran sementara karena angkanya berubah-ubah terus. Dari Rp 37 juta ke Rp 58 juta, lalu ke Rp 80 juta. Ini sudah mengarah pada penipuan dan pemerasan,” ucap Aldri.
Laporan polisi yang dilayangkan IB pada 1 April 2026 ini mencakup pasal berlapis, di antaranya Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 273 KUHP Baru terkait praktik rentenir.
Sebelumnya, guru SD berinisial EH menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026. EH dilaporkan oleh IB atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi berupa foto, video, serta KTP di Facebook.
Usai diperiksa, EH menyatakan bahwa tindakannya memviralkan nasabah adalah bagian dari kesepakatan karena peminjam tidak menyertakan jaminan aset. EH mengeklaim dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Saya bukan koperasi. Saya atas cinta kasih itu uang. (Bunga 50 persen) itu omong kosong, nanti kita buktikan,” klaim EH saat itu di hadapan awak media.
Namun, pengakuan EH tersebut dibantah oleh mantan nasabah lain berinisial HL. HL menyebut grup pinjaman tersebut bernama “Nasabah Momang” dan mewajibkan pembayaran harian atau mingguan dengan bunga tinggi serta sanksi sosial jika terlambat membayar meski hanya satu menit.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






