Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (tengah) dan Bandry Jerry Jacob (Kanan), buka suara soal laporan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi asisten Sirilus Ladur (kiri) saat konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026) petang.

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu (tengah) dan Bandry Jerry Jacob (Kanan), buka suara soal laporan terhadap EH ke Polres Manggarai Barat. Mereka didampingi asisten Sirilus Ladur (kiri) saat konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026) petang.

LABUAN BAJO Usai diperiksa di Polres Manggarai Barat belum lama ini, pernyataan perempuan berinisial EH yang mengklaim penyebaran data pribadi nasabah dilakukan atas dasar kesepakatan, mendapat respons dari kuasa hukum perempuan berinisial IB.

Kuasa hukum IB menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi melanggar ketentuan pidana, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi di media sosial.

“Kami melaporkan saudari E terkait tindak pidana UU ITE atas postingan di media sosial terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Aldri Dalton Ndolu dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, laporan itu menggunakan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE, Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 273 KUHP baru terkait dugaan praktik rentenir.

Menurut dia, kemungkinan penambahan pasal masih terbuka seiring perkembangan penyelidikan oleh kepolisian.

“Pasal-pasal ini yang kami laporkan. Nanti bisa berkembang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Kuasa hukum menyebutkan, bukti yang telah diserahkan kepada penyidik berupa tangkapan layar dari media sosial yang berisi makian, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi.

Ia juga menanggapi klaim EH yang menyebut penyebaran data dilakukan atas dasar kesepakatan. Menurut dia, kesepakatan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Lampu Rem Truk Sampah Mati, Sipri Anjelo Desak Pemda Audit Total Kendaraan Dinas

“Tidak ada satu pun perjanjian di Indonesia yang membolehkan jika tidak membayar utang maka boleh diviralkan,” katanya.

Ia menegaskan, perjanjian yang bertentangan dengan hukum dianggap batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.

Kuasa hukum juga membantah adanya perjanjian tertulis resmi terkait izin penyebaran data. “Yang ada hanya kwitansi, bukan perjanjian,” ujarnya.

Terkait nilai utang, ia menyebut kliennya hanya menerima pinjaman sekitar Rp27 juta, bukan Rp37 juta seperti yang diklaim EH.

Ia merinci, terdapat sejumlah pinjaman dengan skema pengembalian yang dinilai mengandung bunga tinggi. Pinjam Rp5 juta, dikembalikan Rp7,5 juta. Pinjam Rp7 juta, kembali Rp10 juta. Ini jelas ada bunga, bahkan bisa mencapai 50 persen,” katanya.

Selain itu, ia menyebut seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank dan tidak ada penyerahan uang tunai. “Bukti transfer lengkap. Kami sudah minta klien print rekening koran,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai perubahan jumlah utang yang diklaim EH sebagai indikasi dugaan penipuan.

“Angkanya berubah dari Rp37 juta menjadi Rp58 juta, bahkan sampai Rp80 juta. Ini kami duga penipuan dan pemerasan,” katanya.

Baca Juga:  Matangkan Persiapan TKA Kemendikbud, SDK Toe Loha Gelar Simulasi Akademik

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta audit terhadap aktivitas yang dijalankan EH.

“Kami sudah siapkan surat ke OJK untuk meminta audit,” ujarnya.

Dari sisi dampak, ia menyebut tindakan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis terhadap klien dan keluarganya.

“Secara psikis, keluarga menanggung beban besar akibat makian dan penyebaran data pribadi,” katanya.

Kuasa hukum juga membantah klaim EH yang menyebut kliennya datang langsung untuk transaksi.

Menurut dia, klien hanya diminta datang ke sebuah vila untuk membuat kwitansi dan video, tanpa bertemu langsung dengan EH.

“Semua transaksi dilakukan melalui transfer,” ujarnya.

Ia menegaskan, kliennya tetap beritikad baik untuk membayar utang, namun untuk sementara pembayaran dihentikan hingga proses hukum selesai.

“Kami minta pembayaran dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, rekan kuasa hukum Ryo Jacob menyatakan jumlah uang yang diterima klien tidak sesuai dengan yang diklaim EH.

“Ada uang yang diterima, tapi tidak sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.

Ia juga menyebut kliennya telah menerima somasi dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Terkait foto yang beredar, Ryo mengatakan gambar yang diunggah merupakan foto lama sejak 2022.

Baca Juga:  Polres Mabar Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Cuaca Ekstrem Perairan Komodo

Menurut dia, kliennya tidak menjalankan bisnis sebagaimana dituduhkan. “Klien kami adalah PNS dan tidak menjalankan bisnis seperti yang disebutkan,” katanya.

Kuasa hukum menegaskan, klien mereka merupakan korban dalam kasus ini.

“Ada korban, yaitu klien kami dan keluarganya yang menanggung beban psikis dan sosial,” kata Aldri.

Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum dan tidak mencabut laporan yang telah diajukan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah EH, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Manggarai, diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 April 2026.

EH diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial Facebook.

Ia mengklaim tindakan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dengan pihak peminjam, sebagai konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran utang.

EH juga menyebut aktivitasnya bukan sebagai koperasi, melainkan bentuk bantuan “cinta kasih” tanpa bunga.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk mantan nasabah HL yang menyebut adanya bunga dan aturan ketat dalam praktik pinjaman tersebut.

Secara hukum, praktisi menyatakan bahwa izin dari korban tidak menghapus unsur pidana jika konten yang disebarkan merendahkan martabat seseorang.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!
AWSTAR Minta Restorative Justice, Sesalkan Laporan Pidana Driver Grab
Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’
Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu
“Terlambat Satu Menit Siap Viral”: Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah ‘Momang’
“Sonde, Bersih Murni”: Dalih Guru SD di Manggarai Bantah Bunga Pinjaman Usai Dipolisikan
Polisi Periksa Guru EH Terkait Kasus Unggah Identitas Peminjam Uang di Facebook
Sengkarut Lahan Muara Nggoer: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka H dan S Prematur!

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 01:18

Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah

Kamis, 23 April 2026 - 22:40

Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Selasa, 21 April 2026 - 18:34

Sidang Sengketa Lahan Kerangan: Saksi Sebut Gugatan Johanis Naput ‘Abal-abal’

Selasa, 21 April 2026 - 11:18

Kontroversi ‘Siap Viral’ ala EH: Mengaku Tak Ada Bunga, Mantan Nasabah Sebut Itu Tipu-Tipu

Senin, 20 April 2026 - 22:54

“Terlambat Satu Menit Siap Viral”: Pengakuan EH, Guru SD di Balik Grup Nasabah ‘Momang’

Berita Terbaru