BPN Mabar Disemprot Massa: Badan Pertanahan atau Badan Pertahanan Investor?

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Florianus Surion Adu atau Fery Adu. (Foto/Fons Abun)

Florianus Surion Adu atau Fery Adu. (Foto/Fons Abun)

LABUAN BAJO — “Selamatkan Tanah Negara di Kelurahan Labuan Bajo dari penguasaan terduga mafia tanah!”

Demikian penggalan tegas pernyataan sikap Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian saat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam aksinya, massa memaparkan sejumlah fakta krusial terkait dugaan perampasan tanah negara di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo.

Fakta pertama yang diungkap adalah adanya penguasaan dan diduga perampasan tanah negara secara terang-terangan di lokasi tersebut.

Kedua, massa membeberkan bukti jual beli tanah negara antar-perorangan melalui akta PPJB di Notaris Billy Ginta Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014.

Fakta ketiga, massa menuding adanya pengesahan penguasaan perorangan atas tanah negara oleh PN Labuan Bajo melalui putusan perkara perdata.

Fakta keempat, massa mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang berwibawa untuk membela kepentingan negara dan mengamankan aset demi kepentingan umum.

Kelima, dugaan perampasan terlihat dari surat alas hak 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu dan surat jual beli 2 Mei 1990 atas nama Nikolaus Naput.

Dalam surat yang dilegalisir Lurah Labuan Bajo tahun 2010 itu, tertulis jelas bahwa batas Timur dari tanah-tanah tersebut adalah Tanah Negara.

Baca Juga:  BPOLBF dan Keuskupan Labuan Bajo Pastikan Kesiapan Festival Golo Koe 2026

Fakta keenam, massa menyoroti Gambar Ukur (GU) yang dibuat BPN atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, menantu dari mendiang Nikolaus Naput.

Terakhir, massa mengungkapkan bahwa saat ini kelompok perorangan telah menduduki, memagar, hingga membangun pondok dan memarkir ekskavator di lokasi tersebut.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu atau Fery Adu, menegaskan bahwa lahan tersebut kini diduga digunakan untuk pembangunan Hotel St. Regis.

“Tanah negara yang mereka injak itu sebenarnya mau dibangun sekolah perikanan untuk rakyat nelayan. Tapi hari ini, dikubur cita-cita luhur rakyat itu,” ujar Fery dalam orasinya.

Fery juga melontarkan kritik keras kepada BPN Manggarai Barat yang dinilai lebih berpihak kepada pemilik modal.

“Apa yang kita bisa harapkan dari BPN? Akhirnya bukan Badan Pertanahan, tapi Badan Pertahanan Investor yang punya duit,” cecar Fery.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, Kelompok Peduli Tanah Negara mengajukan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.

Tuntutan pertama, mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera memasang plang permanen bertuliskan “TANAH NEGARA” di lokasi Kerangan.

Kejaksaan juga diminta segera mengosongkan tanah negara tersebut dari penguasaan perseorangan selain negara.

Kedua, mendesak BPN Manggarai Barat untuk turut memasang plang atau spanduk permanen di lokasi obyek tanah negara tersebut.

Ketiga, mendesak Pengadilan agar dalam menangani sengketa, harus memastikan tanah negara tidak disahkan menjadi hak milik pribadi.

Baca Juga:  Jelang Coblosan Pilkades Mabar: 524 Aparat Turun, Penggunaan Senpi Dibatasi

“Substansinya adalah mengembalikan tanah negara kepada pangkuan rakyat Manggarai Barat di Keranga. Kami tidak takut dipenjara,” tegas Fery Adu.

Saat massa aksi menyampaikan orasi di depan pintu gerbang PN Labuan Bajo, Selasa siang (7/4/2026)-FOTO/Fons Abun.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Danial Lanusi, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan massa dengan baik. Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib.

“Teman-teman sudah hadir dan tuntutannya kita sudah terima. Secara umum itu sangat baik karena aman, tidak ada hal-hal yang lain. Pihak keamanan juga membantu kita,” ujar Danial kepada wartawan usai menemui perwakilan massa.

Terkait substansi tuntutan warga, Danial menilai hal tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses layanan pertanahan, khususnya pada bidang tanah yang sedang bermasalah.

Ia menegaskan bahwa BPN Manggarai Barat tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama karena objek tanah yang dimaksud sedang dalam proses hukum.

“Khususnya hari ini, bidang yang dimaksud penanganan perkara di peradilan itu sedang berlangsung, sehingga tentunya kami tetap mengacu kepada regulasi,” jelasnya.

Danial memastikan bahwa BPN tidak akan melakukan langkah administratif apa pun terhadap lahan tersebut hingga ada keputusan hukum yang tetap.

“Sepanjang masih ada perkara, kami tidak melakukan dulu (tindakan), sehingga nanti setelah ada putusan final, tetap tentunya kita akan lakukan,” tegasnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Disapu Angin Kencang, Gedung SDI Ra'ong di Golo Mori Rata dengan Tanah

Saat ditanya mengenai status tanah tersebut apakah merupakan tanah negara, Danial menjelaskan bahwa ada kriteria hukum yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.

Menurutnya, tanah negara adalah tanah yang belum dikuasai oleh jenis hak apa pun dan harus dinyatakan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

“Prinsipnya adalah ada keputusan pejabat yang berwenang menyatakan tentang status tanah itu adalah tanah negara. Kita sangat senang, tapi tentunya dari sisi prosedur dilalui sehingga ada dasar kenapa ada tanah negara,” urainya.

Lebih lanjut, Danial memaparkan bahwa layanan pertanahan berpijak pada tiga prinsip utama, yakni administrasi, fisik, dan yuridis.

Secara administrasi, dokumen harus bersifat formal dan divalidasi pejabat berwenang. Secara yuridis, bukti kepemilikan harus kuat, dan secara fisik tanahnya harus dikuasai.

“Sepanjang clear and clean, itu kita lakukan pelayanan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Danial mengungkapkan bahwa BPN Manggarai Barat kini tengah fokus pada percepatan pelayanan tahun 2026 sebagai prioritas utama.

Bahkan, pihaknya akan segera menerapkan sistem pengukuran tanah berjadwal mulai pekan depan guna meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.

“Kemarin kita sudah dapat sosialisasi dari kementerian pada Senin kemarin, tapi penerapannya di pekan depan,” tutup Danial.

Aksi yang dimulai pukul 08.50 WITA ini berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian di tiga titik kantor lembaga hukum tersebut.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Viral Penjaga Lahan Usir Warga di Pantai Labuan Bajo: Sampeyan Duduk di Pasirnya Ini
Gandeng FORKOMA, Forum Peduli Mabar Gelar Pelatihan Jurnalistik Dua Hari
Bawa Pesan Edi Endi, NasDem Bagikan 100 Terpal untuk Warga Welak Terdampak Gempa
Operasi KM Feronia Berakhir Tanpa Jejak Veronica Beatrix Jessica
Penjelasan Polisi terkait Penemuan Mayat yang Terbakar di Perkebunan Warga Manggarai Timur
Geger, Warga Kembur Borong Temukan Mayat dengan Kondisi Terbakar
Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara
Jessica Belum Ditemukan, Operasi SAR KM Feronia Diperpanjang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:13

Viral Penjaga Lahan Usir Warga di Pantai Labuan Bajo: Sampeyan Duduk di Pasirnya Ini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:21

Gandeng FORKOMA, Forum Peduli Mabar Gelar Pelatihan Jurnalistik Dua Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:36

Bawa Pesan Edi Endi, NasDem Bagikan 100 Terpal untuk Warga Welak Terdampak Gempa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:33

Operasi KM Feronia Berakhir Tanpa Jejak Veronica Beatrix Jessica

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43

Penjelasan Polisi terkait Penemuan Mayat yang Terbakar di Perkebunan Warga Manggarai Timur

Berita Terbaru

FOTO saat pengkuran jalan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memfokuskan pengerjaan Jalan Sola–Watu Ata pada titik-titik kerusakan terparah pada 2026 ini.

Infrastruktur

Dinas PUPR Matim Prioritaskan Segmen Rusak Parah Sola-Watu Ata

Jumat, 30 Okt 2026 - 09:34