LABUAN BAJO — Sidang perkara perdata Nomor 67/2025 terkait sengketa lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (21/4/2026) sore.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat. Kehadiran saksi justru membuka babak baru polemik yang kini melebar ke dugaan praktik mafia tanah.
Perkara ini mempertemukan Johanis Van Naput sebagai penggugat melawan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini dan Suwandi Ibrahim.
Christian Soni, saksi fakta yang dihadirkan, secara tegas menyebut gugatan yang diajukan oleh Johanis Van Naput sebagai gugatan “abal-abal”.

Pernyataan itu didasari pada temuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02546 seluas 2,8 hektare atas nama Johanis yang terbit pada 2017.
Menurut Christian, sertifikat tersebut menggunakan alas hak surat tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 dari Haku Mustafa dan Haji Ishaka yang hingga kini tidak ada aslinya.
“Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit kalau alas haknya tidak jelas?” tegas Christian di hadapan Majelis Hakim.
Ia mengungkapkan, hasil investigasi Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI telah menyatakan dokumen tersebut cacat secara administratif dan yuridis.
“Kalau dari akarnya sudah palsu, lalu dasar apa mereka menggugat? Ini bukan sekadar sengketa, tapi dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya lagi.
Christian membeberkan laporan Kejagung RI yang menyebut ada lima SHM atas nama keluarga Naput di kawasan Kerangan yang diduga dibuat berdasarkan dokumen alas hak yang tidak asli.
BPN Manggarai Barat dalam persidangan sebelumnya juga disebut mengakui bahwa dokumen asli alas hak tersebut tidak pernah ditunjukkan.
Persoalan ini pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor STTL/96/N/2025/BARESKRIM sejak 26 Februari 2026 lalu.
“Informasinya, akhir April ini Bareskrim akan turun langsung ke Labuan Bajo untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ungkap Christian.
Selain itu, ia menyoroti akta PPJB Nomor 5 Tahun 2014 yang mencantumkan transaksi 40 hektare lahan, namun di lapangan hanya ditemukan sekitar 27 hektare.
“Sisa 13 hektare itu di mana?” tanya Christian mempertanyakan sinkronisasi data dokumen dan fakta lapangan.
Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya menilai keterangan saksi telah melumpuhkan dalil-dalil gugatan penggugat.
“Kami berani menyatakan bahwa 99% dalil gugatan Penggugat telah terbantah oleh kesaksian tersebut,” terang Wayan usai persidangan.
Ia menyebut dokumen tahun 1990 yang diklaim penggugat ternyata telah dicabut oleh Fungsionaris Adat, sehingga dokumen itu tidak sah secara hukum.
Terkait tuduhan pemalsuan dokumen kepada pihaknya, Wayan menegaskan bahwa hal tersebut tidak terbukti dalam gelar perkara di Mabes Polri Desember lalu.
“Pihak pelapor tidak mampu menunjukkan dokumen asli maupun bukti otentik mengenai apa yang dituduhkan palsu,” jelasnya.
Wayan juga menilai penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) karena lahan tersebut telah beralih hak kepada pihak lain.
“Dengan dicabutnya dukungan adat dan tidak terbuktinya tuduhan pemalsuan, maka gugatan ini seharusnya gugur demi hukum,” tutup Wayan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






