Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO — SI (35), terduga otak di balik penyelundupan ribuan liter minyak tanah bersubsidi, berhasil meloloskan diri dalam operasi senyap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

Hingga saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran intensif terhadap SI yang menghilang saat penyergapan berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP) Kampung Ujung.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan,” kata KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, dalam press release yang diterima media ini, Senin sore (16/03/2026).

Meski SI kabur, polisi berhasil meringkus dua terduga pemilik lainnya, yakni HA (23) dan FY (66). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di markas polisi.

Baca Juga:  Cecilia Shelvy Beberkan Alasan Penolakan Kuota Wisata TNK

Operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (14/03/2026) tengah malam itu berhasil mengamankan sedikitnya 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah.

BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ribuan liter minyak tanah itu dikemas rapi dalam botol plastik ukuran 1.500 ml, lalu disembunyikan di dalam puluhan dus besar guna mengelabui petugas.

IPDA Henro mengungkapkan, penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran dan drama “tukar muatan” oleh para pelaku di area pelabuhan.

Awalnya, petugas menghentikan truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang dikemudikan HH (22). Namun, truk tersebut hanya berisi ratusan tabung LPG kosong.

Baca Juga:  Dinkes Manggarai Barat Tak Temukan Sampel Makanan Saat Audit Keracunan MBG di Kuwus

Berkat kejelian petugas, terungkap bahwa muatan minyak tanah telah dipindahkan ke truk lain tepat sebelum memasuki area steril pelabuhan.

Setelah penyisiran ulang, polisi menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM) yang menyembunyikan 23 dus minyak tanah.

Modus operandi ini dilakukan untuk memutus kecurigaan petugas lapangan di titik perbatasan dan dermaga.

Motif para pelaku adalah meraup keuntungan berlipat. Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor seharga Rp 5.000 per liter.

Baca Juga:  Jaga Kepercayaan Publik, KSP Obor Mas Tanggung Kerugian Anggota Akibat Ulah Staf

Minyak tanah tersebut rencananya dijual di Bima dengan harga fantastis mencapai Rp 13.000 per liter.

Selain ribuan liter BBM, polisi juga menyita tiga unit armada truk yang digunakan sebagai alat angkut operasional.

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana yang menanti adalah penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Polres Manggarai Barat menegaskan akan terus memburu pelaku SI dan berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan oleh mafia.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui
Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih
Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar
Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang
Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek
Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat
Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku
Usai Diperiksa Kasus ITE Malah Masuk Ruang Kasat, Kuasa Hukum Berdalih EH Sekadar Curhat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Manggarai Barat: Pelaku Dijerat KUHP Baru, Terancam 9 Tahun Bui

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:08

Minta Keadilan, Warga Adat Mbehal Labuan Bajo Berharap Tak Ada Pilih Kasih

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:57

Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:30

Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07

Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

Berita Terbaru