LABUAN BAJO — SI (35), terduga otak di balik penyelundupan ribuan liter minyak tanah bersubsidi, berhasil meloloskan diri dalam operasi senyap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.
Hingga saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran intensif terhadap SI yang menghilang saat penyergapan berlangsung di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP) Kampung Ujung.
“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan,” kata KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, dalam press release yang diterima media ini, Senin sore (16/03/2026).
Meski SI kabur, polisi berhasil meringkus dua terduga pemilik lainnya, yakni HA (23) dan FY (66). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di markas polisi.
Operasi penangkapan yang digelar pada Sabtu (14/03/2026) tengah malam itu berhasil mengamankan sedikitnya 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah.
BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ribuan liter minyak tanah itu dikemas rapi dalam botol plastik ukuran 1.500 ml, lalu disembunyikan di dalam puluhan dus besar guna mengelabui petugas.
IPDA Henro mengungkapkan, penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran dan drama “tukar muatan” oleh para pelaku di area pelabuhan.
Awalnya, petugas menghentikan truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang dikemudikan HH (22). Namun, truk tersebut hanya berisi ratusan tabung LPG kosong.
Berkat kejelian petugas, terungkap bahwa muatan minyak tanah telah dipindahkan ke truk lain tepat sebelum memasuki area steril pelabuhan.
Setelah penyisiran ulang, polisi menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM) yang menyembunyikan 23 dus minyak tanah.
Modus operandi ini dilakukan untuk memutus kecurigaan petugas lapangan di titik perbatasan dan dermaga.
Motif para pelaku adalah meraup keuntungan berlipat. Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor seharga Rp 5.000 per liter.
Minyak tanah tersebut rencananya dijual di Bima dengan harga fantastis mencapai Rp 13.000 per liter.
Selain ribuan liter BBM, polisi juga menyita tiga unit armada truk yang digunakan sebagai alat angkut operasional.
Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana yang menanti adalah penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Polres Manggarai Barat menegaskan akan terus memburu pelaku SI dan berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tidak diselewengkan oleh mafia.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







