KUPANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani pakta Zona Integritas pada Rabu (10/06) untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja mereka.
Langkah ini diambil demi mengubah reformasi birokrasi dari sekadar rutinitas pemenuhan dokumen administrasi menjadi budaya kerja yang nyata bagi seluruh pengawas pemilu di wilayah tersebut.
Deklarasi ini diselenggarakan melalui pertemuan daring yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu tingkat kabupaten dan kota di seluruh penjuru NTT.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Dapurificacao Sarmento, menegaskan bahwa nilai integritas dan profesionalisme harus menjadi jalan hidup bagi organisasi.
“Budaya kerja tidak boleh hanya menjadi simbol atau slogan yang dibaca lalu dilupakan,” tegasnya.
Nonato menambahkan, “Ia harus menjadi identitas yang hidup — terlihat dalam setiap keputusan, setiap laporan, dan setiap interaksi dengan orang lain.”
Menurutnya, tolak ukur keberhasilan lembaga tidak ditentukan oleh tumpukan kertas laporan.
“Keberhasilan kita tidak dilihat dari seberapa lengkap dokumen yang kita buat, tapi dari seberapa jauh nilai-nilai itu tumbuh dalam diri setiap insan Bawaslu,” tambahnya.
Nonato juga menyebut bahwa ujung tombak perubahan organisasi ini berada di tangan kesekretariatan.
“Kepala Sekretariat adalah panglima utama, sedangkan Bapak Ibu staf adalah garda terdepan,” ujar Nonato.
“Mereka yang menggerakkan roda organisasi agar berjalan sesuai prinsip yang benar,” lanjutnya.
Meski demikian, reformasi ini dinilai masih membutuhkan proses yang sangat panjang.
Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu NTT, James Welem Ratu, mengingatkan bahwa penandatanganan pakta ini barulah sebuah titik awal.
“Ini baru permulaan. Banyak hal yang harus dibenahi: mulai dari tata kelola, kualitas sumber daya manusia, hingga kepatuhan dalam pelaporan harta dan pajak. Semua butuh waktu dan konsistensi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Amrunur Muh. Darwan, menyoroti pentingnya revolusi mental di dalam tubuh lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Tantangan terbesar bukanlah menyusun aturan atau membuat aplikasi, tapi mengubah kebiasaan lama menjadi pola pikir yang terbuka, jujur, dan berorientasi pada hasil,” katanya.
Sejalan dengan itu, Koordinator Hukum, Magdalena Yuanita Wake, mengingatkan bahwa Bawaslu dituntut untuk menjadi contoh lembaga negara yang bersih bagi publik.
“Kita tidak hanya mengawasi pemilu — kita juga harus menjadi teladan,” tegas Magdalena.
“Birokrasi yang bersih akan melahirkan pelayanan yang baik, dan pelayanan yang baik akan membawa kesejahteraan serta kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.
Persiapan reformasi birokrasi di tubuh Bawaslu NTT ini sebenarnya telah digodok sejak tahun 2021.
Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani, mengungkapkan bahwa tahun 2026 ini merupakan fase krusial untuk implementasi di lapangan.
“Memang tidak mudah. Kita harus berani melihat apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Tapi ini adalah langkah yang tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Penulis : Ofantri Nero
Editor : Fons Abun






