LABUAN BAJO — “Kakak kita kurang turun ke lapangan itu,” sindir tokoh muda Manggarai Barat, Mario Pranda, menanggapi status Facebook anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, terkait pengadaan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pernyataan ini dilontarkan Mario untuk membantah argumen Kanisius yang menyebut program tersebut tidak akan mengorbankan lahan milik warga desa.
Sebelumnya, Kanisius melalui akun Facebook pribadinya menulis, “Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan tanahnya demi kepentingan program tersebut.”
Anggota dewan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengamanatkan bahwa lahan KDMP murni memanfaatkan aset pemerintah yang siap bangun.
Namun, Mario menyoroti realitas di lapangan yang dinilainya tidak sejalan dengan teks aturan yang dinarasikan oleh Kanisius.
Mario mengungkap fakta survei di sejumlah lokasi, salah satunya di Desa Bangka Lewat, di mana lahan milik desa dianggap terlalu kecil dan miring.
Akibat kondisi lahan yang tidak memadai, muncul permintaan agar warga di sekitar lokasi menyerahkan tanah mereka demi memenuhi standar luasan program pemerintah pusat tersebut.
“Sekalipun ada ganti rugi, masyarakat belum tentu mau. Itu kan fakta yang terjadi di lapangan. Tanah siapa yang mau dikorbankan?” tegas Mario.
Menurut Mario, pemerintah pusat memegang tanggung jawab penuh atas pengadaan lahan dan harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat sekitar.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung,” kata Mario.
Mendapat sindiran dan tantangan untuk turun ke lapangan, Kanisius memberikan respons balasan pada Sabtu (06/06).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berteori dari balik meja.
“Justru hukum dan kebijakan negara dibuat untuk menjawab persoalan yang ada di lapangan,” tegas Kanisius.
Menurut Kanisius, jika sebuah desa tidak memiliki lahan yang memadai, maka pemerintah kabupaten hingga pusat wajib mencari solusi dari aset negara yang tersedia secara inventaris.
Ia justru mengkhawatirkan narasi penyitaan lahan warga yang digaungkan Mario berpotensi menciptakan ketakutan dan penolakan publik terhadap program KDMP.
“Turun ke lapangan tanpa memahami regulasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang keliru. Sebaliknya, membaca regulasi tanpa memahami kondisi lapangan juga tidak cukup,” pungkas Kanisius.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajo Update





