Modus Beri Uang Lima Ribu Kakek Cabuli Dua Bocah

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR (Ilustrasi)

GAMBAR (Ilustrasi)

LABUAN BAJO – Modus memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 digunakan seorang lansia berinisial SS (80) untuk mencabuli dua siswi sekolah dasar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa asusila terhadap dua bocah berusia enam tahun tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sano Nggoang, pada Selasa siang, 17 Februari 2026.

Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, mengatakan pelaku membujuk korban ke kediamannya lalu memberikan uang agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ujar Risbel saat dikonfirmasi, Rabu malam, 18 Februari 2026.

Baca Juga:  Update Kasus KM Putri Sakinah: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Pekan Ini

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita saat SS membujuk kedua korban masuk ke rumahnya di Kampung Lo.k.ng. Begitu korban masuk, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.

Aksi bejat ini baru terungkap pada pukul 16.00 Wita. Orang tua salah satu korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tampak kesakitan dan tidak wajar.

Setelah ditanya secara perlahan, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. Pihak keluarga kemudian memeriksakan korban ke puskesmas dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga:  Bantah Isu Pemerasan, Pengacara Sebut Anggota DPRD H Hanya Klarifikasi Surat Keberatan

Penanganan kasus kini telah dialihkan dari Polsek Sano Nggoang ke Polres Manggarai Barat. Perkara tersebut resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar.

Penyelidikan saat ini ditangani oleh Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat untuk memastikan penanganan yang lebih spesifik bagi anak di bawah umur.

“Kasus ini ditangani unit PPA agar mendapatkan pendalaman khusus,” tegas Risbel. Polisi juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.

Catatan:

Artikel ini memuat informasi sensitif mengenai kekerasan terhadap anak. Bajoupdate.com melindungi sepenuhnya identitas korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Manggarai Barat, jangan ragu untuk melaporkannya ke:

Polres Manggarai Barat atau

UPTD PPA Manggarai Barat atau layanan darurat nasional SAPA 129 (Telepon: 129 / WhatsApp: 08111-129-129).

Layanan pengaduan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo (Kompleks Santu Yosefa, Cowang Dereng).

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan
Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan
‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat
Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng
Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib
‘Kami Tak Ingin Kecolongan’: Detik-detik Polisi Bekuk Pembawa Sabu di Pelabuhan Labuan Bajo
Penyelundupan Satwa Terbongkar di Labuan Bajo: Ribuan Burung Endemik Nyaris Mati Lemas
Turis Jepang Dilecehkan di Spa Labuan Bajo, Kasus Berakhir Lewat Jalur Adat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

Babak Baru Sengketa Tanah Keranga: Dokumen Dibatalkan Kelurahan, Status Tanah Negara Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:10

‘Jangan Kelabui Masyarakat’, Teguran Keras Advokat atas Penangkapan Kurir Solar oleh Polres Manggarai Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:49

Polisi Sita 525 Liter Solar Ilegal di Boleng

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:34

Kedok Agen Travel Nakal di Labuan Bajo Terbongkar, Rp85 Juta Uang Turis Raib

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang saat sidang perkara tindak pidana kecelakaan KLM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar dimulai pukul 11.49 Wita, Kamis 12 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (FOTO—Fons Abun).

Hukum & Kriminal

Sidang Vonis Tragedi Kapal Putri Sakinah Digelar Pekan Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:18

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39