LABUAN BAJO – Modus memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 digunakan seorang lansia berinisial SS (80) untuk mencabuli dua siswi sekolah dasar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa asusila terhadap dua bocah berusia enam tahun tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sano Nggoang, pada Selasa siang, 17 Februari 2026.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, mengatakan pelaku membujuk korban ke kediamannya lalu memberikan uang agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” ujar Risbel saat dikonfirmasi, Rabu malam, 18 Februari 2026.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.00 Wita saat SS membujuk kedua korban masuk ke rumahnya di Kampung Lo.k.ng. Begitu korban masuk, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat.
Aksi bejat ini baru terungkap pada pukul 16.00 Wita. Orang tua salah satu korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tampak kesakitan dan tidak wajar.
Setelah ditanya secara perlahan, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. Pihak keluarga kemudian memeriksakan korban ke puskesmas dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Penanganan kasus kini telah dialihkan dari Polsek Sano Nggoang ke Polres Manggarai Barat. Perkara tersebut resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar.
Penyelidikan saat ini ditangani oleh Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat untuk memastikan penanganan yang lebih spesifik bagi anak di bawah umur.
“Kasus ini ditangani unit PPA agar mendapatkan pendalaman khusus,” tegas Risbel. Polisi juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, kedua korban masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan serta pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
Catatan:
Artikel ini memuat informasi sensitif mengenai kekerasan terhadap anak. Bajoupdate.com melindungi sepenuhnya identitas korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.
Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Manggarai Barat, jangan ragu untuk melaporkannya ke:
Polres Manggarai Barat atau
UPTD PPA Manggarai Barat atau layanan darurat nasional SAPA 129 (Telepon: 129 / WhatsApp: 08111-129-129).
Layanan pengaduan di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Labuan Bajo (Kompleks Santu Yosefa, Cowang Dereng).
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






