Bantah Isu Pemerasan, Pengacara Sebut Anggota DPRD H Hanya Klarifikasi Surat Keberatan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu dan Partners.

Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu dan Partners.

LABUAN BAJO – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan kehadiran kliennya di Mapolres Manggarai Barat adalah untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan surat keberatan administratif.

Aldri menyampaikan bahwa pemanggilan kliennya oleh penyidik pada Rabu (25/2/2026) tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas enam hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori.

“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu salah satu keluarga masyarakat Nggoer, Tua Golo, tentang surat keberatan,” kata Aldri kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana isu yang sempat beredar di publik.

Baca Juga:  Lampu Rem Truk Sampah Mati, Sipri Anjelo Desak Pemda Audit Total Kendaraan Dinas

“Kalau pemerasan tidak ada, hanya klarifikasi soal surat. Tidak ada soal pemerasan,” jelas Aldri.

Menurutnya, surat yang dimaksud merupakan upaya hukum administratif yang ditempuh oleh saudara S sebagai bentuk ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat hak atas tanah di muara Nggoer.

Aldri menyebut penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan yang seluruhnya berfokus pada proses administrasi pembuatan surat tersebut.

“Semua pertanyaan tidak tentang pemerasan,” ujarnya sembari menekankan bahwa H diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara itu, Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengeluarkan siaran pers, Kamis (26/2) pagi sehari setelah H diperiksa pada Rabu malam.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Duduk Dengar Aspirasi, Rofinus Rahmat Sulap Reses Jadi Aksi Nyata

Sat Reskrim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap politisi berinisial H tersebut berlangsung selama hampir sepuluh jam.

H mendatangi ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar sejak pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pemanggilan ini merujuk pada laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilayangkan oleh saudara Suhardi pada akhir Januari lalu.

“Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.

Penyidik mencecar H dengan 45 pertanyaan guna mendalami perannya dalam objek surat yang dipermasalahkan tersebut.

Baca Juga:  Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

“Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” paparnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi terkait munculnya surat yang diduga palsu tersebut.

Penyidik menegaskan masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Dalam siaran pers itu juga menerangkan, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6
Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok
Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!
Bukan Sekadar Prediksi: Mengapa Peta Bencana Manggarai Barat Harus Bersandar pada Data Historis?
BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat
Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan
Didukung Pemprov Kaltim, IKAMBA Lantik Pengurus dan Luncurkan Program Subsidi Pendidikan
Jaga Kepercayaan Publik, KSP Obor Mas Tanggung Kerugian Anggota Akibat Ulah Staf

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:24

Tak Hanya “Satu Produk”, SMKN 3 Komodo Pamerkan Ragam Karya di Usia ke-6

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:20

Jembatan Vital di Boleng Putus, Wakil Rakyat Akui Anggaran Infrastruktur Anjlok

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:44

Petaka Krisis Elpiji di Labuan Bajo, Politisi NasDem: Pusat Jangan Anggap Enteng!

Senin, 18 Mei 2026 - 20:59

BMKG Beberkan Dua Fenomena Alam Pemicu Hujan Deras di Manggarai Barat

Senin, 18 Mei 2026 - 09:58

Ribuan Tabung LPG Tiba di Labuan Bajo, Pengusaha Diminta Setor Data Kebutuhan

Berita Terbaru

Saat relawan mengunjungi rumah Salmawati
di Dusun Nanga Na'e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat,  Kabupaten Manggarai Senin 18 Mei 2026. Mereka membawa bantuan sembako.

Suara Warga

Saat Solidaritas Membasuh Luka Keluarga Aco di Manggarai

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:39