LABUAN BAJO – Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan kehadiran kliennya di Mapolres Manggarai Barat adalah untuk memberikan klarifikasi terkait pembuatan surat keberatan administratif.
Aldri menyampaikan bahwa pemanggilan kliennya oleh penyidik pada Rabu (25/2/2026) tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas enam hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori.
“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu salah satu keluarga masyarakat Nggoer, Tua Golo, tentang surat keberatan,” kata Aldri kepada wartawan usai pemeriksaan.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana isu yang sempat beredar di publik.
“Kalau pemerasan tidak ada, hanya klarifikasi soal surat. Tidak ada soal pemerasan,” jelas Aldri.
Menurutnya, surat yang dimaksud merupakan upaya hukum administratif yang ditempuh oleh saudara S sebagai bentuk ketidakpuasan atas terbitnya dua sertifikat hak atas tanah di muara Nggoer.
Aldri menyebut penyidik mengajukan lebih dari 40 pertanyaan yang seluruhnya berfokus pada proses administrasi pembuatan surat tersebut.
“Semua pertanyaan tidak tentang pemerasan,” ujarnya sembari menekankan bahwa H diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara itu, Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengeluarkan siaran pers, Kamis (26/2) pagi sehari setelah H diperiksa pada Rabu malam.
Sat Reskrim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap politisi berinisial H tersebut berlangsung selama hampir sepuluh jam.
H mendatangi ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar sejak pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pemanggilan ini merujuk pada laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilayangkan oleh saudara Suhardi pada akhir Januari lalu.
“Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.
Penyidik mencecar H dengan 45 pertanyaan guna mendalami perannya dalam objek surat yang dipermasalahkan tersebut.
“Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” paparnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi terkait munculnya surat yang diduga palsu tersebut.
Penyidik menegaskan masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Dalam siaran pers itu juga menerangkan, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






