Labuan Bajo – Rasa cemas yang menghantui warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, akhirnya sirna.
Kehadiran aparat kepolisian berhasil memulihkan rasa aman setelah rentetan kasus pencurian meresahkan masyarakat setempat.
Pada Rabu (21/1/2026), suasana haru menyelimuti momen pengembalian barang bukti berupa telepon seluler (handphone) milik korban pencurian di asrama putri Kecamatan Welak.
Langkah ini merupakan tindak lanjut keberhasilan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam membongkar sindikat pencurian motor dan handphone.

Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur, hadir langsung memberikan apresiasi mendalam kepada korps baju cokelat tersebut.
“Atas nama masyarakat, saya berterima kasih kepada Tim Resmob. Mereka bekerja siang malam mengungkap kasus ini,” ujar Stefanus, Jumat (23/1).
Menurut Stefanus, tindakan polisi mengembalikan barang bukti memberikan dampak psikologis yang sangat positif bagi warga kecil.
Ia menilai hal tersebut sebagai wujud nyata keadilan dan perlindungan negara terhadap masyarakat di pelosok desa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pengembalian barang bukti adalah bagian dari pelayanan prima Polri.
“Kepentingan masyarakat prioritas utama. Selama tidak mengganggu pembuktian di pengadilan, barang milik korban kami kembalikan,” tegas AKP Lufthi.
Ia memastikan seluruh proses pengembalian barang bukti dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.
Warga cukup menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh penyidik.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial HB (28), seorang residivis kambuhan di wilayah Kecamatan Mbeliling.
HB ditangkap pada Senin (12/1) siang di tempat persembunyiannya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keberhasilan ini menjadi bukti profesionalisme Polres Manggarai Barat dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Penulis : Alfredo R. Ten
Editor : Fons Abun








