Resmob Komodo Sikat Pencuri, Tangis Haru Warga Orong Pecah Saat HP Kembali

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membongkar sindikat pencurian motor dan handphone.

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat membongkar sindikat pencurian motor dan handphone.

Labuan Bajo – Rasa cemas yang menghantui warga Desa Orong, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, akhirnya sirna.

Kehadiran aparat kepolisian berhasil memulihkan rasa aman setelah rentetan kasus pencurian meresahkan masyarakat setempat.

Pada Rabu (21/1/2026), suasana haru menyelimuti momen pengembalian barang bukti berupa telepon seluler (handphone) milik korban pencurian di asrama putri Kecamatan Welak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut keberhasilan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dalam membongkar sindikat pencurian motor dan handphone.

Baca Juga:  Gatal di Kepala, Garuk di Kaki: Menyoal Logika Penutupan Berjilid Wisata Komodo

Kepala Desa Orong, Stefanus Hadur, hadir langsung memberikan apresiasi mendalam kepada korps baju cokelat tersebut.

“Atas nama masyarakat, saya berterima kasih kepada Tim Resmob. Mereka bekerja siang malam mengungkap kasus ini,” ujar Stefanus, Jumat (23/1).

Menurut Stefanus, tindakan polisi mengembalikan barang bukti memberikan dampak psikologis yang sangat positif bagi warga kecil.

Ia menilai hal tersebut sebagai wujud nyata keadilan dan perlindungan negara terhadap masyarakat di pelosok desa.

Baca Juga:  Perkuat Legalitas, PGWI Labuan Bajo Resmi Mendaftar ke Kesbangpol Mabar

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pengembalian barang bukti adalah bagian dari pelayanan prima Polri.

“Kepentingan masyarakat prioritas utama. Selama tidak mengganggu pembuktian di pengadilan, barang milik korban kami kembalikan,” tegas AKP Lufthi.

Ia memastikan seluruh proses pengembalian barang bukti dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

Warga cukup menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh penyidik.

Baca Juga:  Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial HB (28), seorang residivis kambuhan di wilayah Kecamatan Mbeliling.

HB ditangkap pada Senin (12/1) siang di tempat persembunyiannya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Keberhasilan ini menjadi bukti profesionalisme Polres Manggarai Barat dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Penulis : Alfredo R. Ten

Editor : Fons Abun

Berita Terkait

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap
Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar
Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi
Pinjam Mobil Penjual Kelapa untuk Mencuri, Dua Pemuda di Labuan Bajo Dibekuk
Advokat Sintus Jemali Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien
Modus Beri Uang Lima Ribu Kakek Cabuli Dua Bocah
Kakek 80 Tahun di Manggarai Barat Cabuli Dua Bocah
Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan KLM Putri Sakinah ke Kejari

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:11

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo: Pelaku Utama SI Kabur Saat Disergap

Senin, 16 Maret 2026 - 21:45

Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13

Dari Lembor ke Bima, Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah Bersubsidi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:19

Pinjam Mobil Penjual Kelapa untuk Mencuri, Dua Pemuda di Labuan Bajo Dibekuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:40

Advokat Sintus Jemali Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Keras Tolak Pasien

Berita Terbaru