Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO – Mengincar keuntungan hampir tiga kali lipat dari harga subsidi, upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

Para pelaku diketahui membeli minyak tanah di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp 5.000 per liter, dan berencana menjualnya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga mencapai Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin sore (16/03/2026).

Operasi senyap ini digelar di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung, Labuan Bajo pada Sabtu (14/03).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah yang sudah dikemas dalam ribuan botol plastik.

Baca Juga:  Di Balik Status Wisata Pemium, Warga Labuan Bajo Tercekik Harga LPJ Mahal

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” jelas IPDA Henro.

Kronologi pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan menuju pelabuhan.

Merespons laporan tersebut, IPDA Henro Manurung memimpin langsung 20 personel untuk menyisir area pelabuhan ASDP sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” katanya.

Tepat pukul 00.45 Wita, polisi sempat menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang dikendarai sopir berinisial HH (22) dan HA (23).

Baca Juga:  Dinilai ‘Konyol dan Kampungan’, Surat Forkopimda Mabar Soal Pers Menuai Kecaman Luas

Namun, petugas nyaris terkecoh karena saat diperiksa, truk tersebut hanya bermuatan 335 tabung LPG dalam keadaan kosong.

Tak percaya begitu saja, polisi melakukan interogasi mendalam hingga terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain sebelum masuk area steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” beber IPDA Henro.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kembali menyisir dermaga dan menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak kedua truk inilah polisi menemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah yang siap dikirim ke Bima.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” paparnya.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Duduk Dengar Aspirasi, Rofinus Rahmat Sulap Reses Jadi Aksi Nyata

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1.749 liter minyak tanah (1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY) serta 3 unit truk.

Dua terduga pemilik yakni HA dan FY (66) telah diamankan, sementara satu pelaku utama berinisial SI (35) meloloskan diri saat penyergapan.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan
Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser
Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa
Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog
Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara
Derita Korban Gempa Manggarai: Rumah Rata dengan Tanah, Pejabat Tak Pernah Singgah
Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta
Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:03

Polisi Sebut Tangkap Curat di Sernaru, Keluarga: Dia Kami Serahkan Sendiri ke Buser

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:17

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55

Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:16

Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17