Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

Upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat. (Dok. Polres Mabar)

LABUAN BAJO – Mengincar keuntungan hampir tiga kali lipat dari harga subsidi, upaya penyelundupan 1,7 ton minyak tanah lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat.

Para pelaku diketahui membeli minyak tanah di wilayah Lembor dengan harga subsidi Rp 5.000 per liter, dan berencana menjualnya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga mencapai Rp 13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap KBO Sat Polairud Polres Mabar, IPDA Henro Manurung, saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin sore (16/03/2026).

Operasi senyap ini digelar di Pelabuhan Penyeberangan (ASDP/Ferry) Kampung Ujung, Labuan Bajo pada Sabtu (14/03).

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah yang sudah dikemas dalam ribuan botol plastik.

Baca Juga:  Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” jelas IPDA Henro.

Kronologi pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya aktivitas truk yang mencurigakan di jalur perbatasan menuju pelabuhan.

Merespons laporan tersebut, IPDA Henro Manurung memimpin langsung 20 personel untuk menyisir area pelabuhan ASDP sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” katanya.

Tepat pukul 00.45 Wita, polisi sempat menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang dikendarai sopir berinisial HH (22) dan HA (23).

Baca Juga:  Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi: Retribusi Ditarik Tapi SOP Keselamatan Tidak Ada

Namun, petugas nyaris terkecoh karena saat diperiksa, truk tersebut hanya bermuatan 335 tabung LPG dalam keadaan kosong.

Tak percaya begitu saja, polisi melakukan interogasi mendalam hingga terungkap bahwa muatan ilegal telah dipindahkan ke truk lain sebelum masuk area steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” beber IPDA Henro.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kembali menyisir dermaga dan menemukan dua truk lain, yakni truk hitam kuning (EA 8442 WA) dan truk kuning biru (EB DR 84 29 DM).

Di dalam bak kedua truk inilah polisi menemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah yang siap dikirim ke Bima.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” paparnya.

Baca Juga:  Kasus Viral Nasabah Dipermalukan, Pengacara: Angka Utang Berubah-ubah

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1.749 liter minyak tanah (1.117 botol milik SI dan 49 botol milik FY) serta 3 unit truk.

Dua terduga pemilik yakni HA dan FY (66) telah diamankan, sementara satu pelaku utama berinisial SI (35) meloloskan diri saat penyergapan.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas IPDA Henro.

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan
Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor
Cakades 04 Minta Coblos Ulang, Panitia Pilkades Lewat Heran: Saat Pleno Lancar-lancar Saja
Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang
Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M
Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!
Korban Diinjak hingga Pingsan, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Golo Sepang
Pengacara Ivon Burhan Pastikan EH Telah Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:49

Jerat Ganda Sengketa Utang: Pensiunan Guru Tersangka ITE, ASN Dibidik Penipuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:03

Buntut Status FB, EH Jadi Tersangka tapi Cuma Wajib Lapor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:57

Kalah Tipis 3 Suara, Cakades Lewat Mabar Gugat Hasil Pilkades dan Minta Coblos Ulang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25

Kejari Mabar Buka Suara soal Alotnya Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 28 M

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31

Pemkab Manggarai Barat ke PLN: Jangan Alergi Kritik!

Berita Terbaru