LABUAN BAJO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ferdiano Sutarto Parman, akhirnya buka suara merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari naiknya status perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp28 miliar ke tahap penyidikan.
Pria yang akrab disapa Ano Parman itu mengklaim pihaknya bersikap kooperatif selama tim penyidik menyisir kantor KPU Manggarai Barat.
“Kami di KPU Manggarai Barat ini sudah memfasilitasi kegiatan ini dengan baik, penggeledahan itu sendiri berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” kata Ano saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2026).
Ano membenarkan bahwa penyidik membidik sejumlah ruangan vital. Di antaranya adalah ruang kerja ketua dan anggota KPU, sekretaris, hingga bendahara.
Dari ruangan-ruangan tersebut, jaksa mengangkut tumpukan dokumen yang dinilai berkaitan erat dengan perkara.
“Tim penyidik di hadapan kami menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa itu, menurut penilaian mereka, berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani,” jelasnya.
Selain kantornya digeledah, Ano juga tak luput dari pemeriksaan penyidik. Ia mengaku telah diperiksa sebanyak dua kali sejak kasus ini bergulir.
Pemeriksaan pertamanya sempat tertunda. Saat itu, Ano mengaku baru dicecar satu hingga dua pertanyaan sebelum penyidik menunda pemeriksaan karena ada urusan mendesak.
“Besoknya saya lanjutkan pemeriksaan itu. Total saya diperiksa itu dua kali,” ungkap Ano.
Dalih Rangkap Jabatan
Salah satu sorotan tajam dalam tata kelola dana hibah di KPU Mabar adalah adanya rangkap jabatan strategis.
Sekretaris KPU diketahui merangkap tugas ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Merespons hal ini, Ano Parman membenarkan bahwa kendali keuangan memang melekat pada Sekretaris KPU.
Sementara posisi bendahara diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat langsung oleh KPA.
“Pada dirinya (Sekretaris KPU) melekat KPA dan PPK untuk pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Manggarai Barat,” tutur Ano.
Terkait alasan rangkap jabatan tersebut, Ano berdalih hal itu terpaksa dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia di internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Informasi yang saya terima dari beliau (Sekretaris), karena memang pernah kami tanyakan juga, karena di internal KPU Manggarai Barat tidak ada staf yang memenuhi syarat untuk itu,” katanya.
Meski demikian, Ano enggan merinci lebih jauh soal alur kebijakan teknis tersebut dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak Sekretaris.
Ia pun menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendukung kerja-kerja kejaksaan membongkar kasus ini.
“Kami menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kami anggota KPU akan membuka diri, terus kooperatif, serta mendukung proses selanjutnya,” tegas Ano.
Desakan Tersangka dan Sikap Kejaksaan
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini bermula dari kucuran APBD Mabar senilai Rp28 miliar untuk Pilkada 2024.
Selain APBD, KPU Mabar juga menerima suntikan dana Rp12 miliar dari KPU Provinsi NTT, di mana baru Rp5 miliar yang dilaporkan terpakai.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026), tim Kejari menggeledah KPU Mabar selama kurang lebih 4 jam. Jaksa menyita dokumen krusial berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Agustus 2026.
Kelambanan penetapan tersangka sempat memicu reaksi keras publik. Pada Jumat (11/9/2026), massa dari Lembaga Pengkajian & Penelitian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) dan Aliansi Masyarakat Peduli Manggarai menggeruduk kantor Kejari Mabar.
Massa mendesak jaksa segera menetapkan tersangka. Mereka secara spesifik menyoroti peran Ketua KPU, Sekretaris KPU selaku PPK, hingga Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD).
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, M. Ahega Wikantra, meminta publik bersabar.
Ahega menegaskan, penyidik tidak bisa bertindak gegabah dan masih membutuhkan waktu untuk menganalisis tumpukan dokumen yang baru disita.
“Tentu tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat-alat bukti sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif,” pungkas Ahega.
Penulis : Fons Abun
Editor : Tim Bajoupdate






