LABUAN BAJO — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini menyeret sejumlah nama, mulai dari pemilik sertifikat, saksi adat, hingga pejabat pertanahan dan aparat pemerintah kelurahan.
Langkah penyelidikan tersebut tertuang dalam surat resmi Dittipidum Bareskrim PolriNomor:B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan Nomor: B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam surat itu, penyidik memanggil dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yakni Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, untuk dimintai klarifikasi terkait proses penerbitan sejumlah SHM di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan SHM di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput yang diterbitkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 31 Januari 2017.
Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat dan tua adat kepada Nasar Bin Haji Supu.
Tak hanya itu, Bareskrim juga menyoroti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Paulus Grans Naput. Dokumen itu disebut disaksikan oleh Ramang Ishaka dan Muhammad Syair serta diketahui oleh Lurah Labuan Bajo saat itu, Abdul Ipur.
Dalam surat tersebut, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan pihak lainnya.
“Penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” demikian isi surat tersebut.
Untuk kepentingan penyelidikan, Stepanus Kakut diminta hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Sedangkan Konstantinus Lalu diminta hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, pelapor berinisial S kepada media ini, Sabtu (23/5/2026), mengaku bersyukur karena kasus yang selama ini disebutnya sebagai “permainan jahat tanah Keranga” mulai terbongkar.
“Permainan jahat di tanah Keranga Labuan Bajo sudah mulai terbongkar. Surat tanah adat 10 Maret 1990 sebagai dasar permohonan lima Sertifikat Hak Milik atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput dan Paulus Grans Naput dkk ternyata tidak ada surat tanah adat aslinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perbedaan dokumen yang digunakan saat proses pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat di lokasi Keranga.
“Waktu pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat di lokasi Keranga yang ditandatangani dan disahkan oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair menggunakan surat tanah adat yang berbeda, yaitu surat tanggal 21 Oktober 1991,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan pejabat BPN Manggarai Barat oleh Bareskrim Polri menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan mafia tanah di Labuan Bajo.
“Kami bersyukur pejabat-pejabat BPN Manggarai Barat diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Siapa yang diduga menjadi bandit-bandit mafia tanah di Labuan Bajo akan terbongkar dan menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelapor S juga mempertanyakan keabsahan Surat Tanah Adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang menurutnya tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.
“Bagaimana mungkin surat tanah adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak ada luas tanahnya, sedangkan surat-surat tanah adat sebelumnya tahun 1990 semuanya ada luasnya. Contoh surat tanah adat 10 Maret 1990 ada luasnya 16 hektare,” ujarnya.
Ia menilai keputusan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo yang membatalkan surat tanah adat tersebut pada 6 Mei 2026 menjadi langkah yang tepat.
“Pantas dan elegan kalau surat tanah adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu dibatalkan oleh Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tanggal 6 Mei 2026 dengan alasan tidak ada luasan tanah dan batas-batas utara serta lainnya tumpang tindih dan tidak sesuai lokasi tanahnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Florianus Adu atau akrab disapa Ferri Adu juga menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik transaksi tanah yang selama ini terjadi di kawasan Keranga.
Menurut Ferri, praktik-praktik dugaan mafia tanah tersebut telah berdampak besar terhadap iklim investasi di Labuan Bajo, khususnya di wilayah pantai Keranga.
“Saya sangat menyesalkan praktik transaksi tanah seperti ini. Efeknya sangat merugikan dan membuat Labuan Bajo sepi investor selama kurang lebih 15 tahun terakhir, khususnya di wilayah Pantai Keranga,” ujar Ferri Adu.
Ferri Adu yang juga pernah dipanggil Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi menegaskan, dalam pemeriksaannya ia mendukung penuh agar para oknum pemain tanah yang diduga merusak citra Labuan Bajo dihukum berat sesuai ketentuan KUHP.
“Dalam pemeriksaan saya di Bareskrim, saya tegaskan bahwa oknum-oknum pemain tanah yang merusak Labuan Bajo harus dihukum berat sesuai KUHP. Persoalan ini sudah membuat susah, resah, dan memalukan masyarakat Labuan Bajo selama 15 tahun terakhir akibat konspirasi jahat para mafia tanah,” tegasnya.
Langkah Bareskrim ini menjadi babak baru dalam polemik panjang sengketa tanah di kawasan strategis pariwisata super premium Labuan Bajo yang selama ini menyeret nama pengusaha, tokoh adat, hingga pejabat pertanahan.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun






