Topik Itok Aman

Saat Itok Aman diamankan di Kantor Polres Manggarai Barat. Polisi menjerat Itok Aman dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Tampak dalam. foto, Itok Aman duduk di kursi mengenakan baju kaos putih dan masker hitam. (Dok-bajoupdate).

News

Jerat Berulang Itok Aman: Tipu Turis Italia Rp79 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43

Ia pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada Mei 2026, tetapi perkaranya diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif usai pelaku mengganti kerugian korban.

Polisi mencari Itok Aman, seorang agen perjalanan yang diduga menipu tiga wisatawan asal Italia hingga mereka telantar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Hukum & Kriminal

Polisi Cari Itok Aman, Usai Menipu Wisatawan Italia di Labuan Bajo hingga Telantar

Hukum & Kriminal | Pariwisata | Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:33

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:33

“Untuk kasus kali ini, kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak ada celah bagi pelaku,” ungkap AKP Lufthi.