LABUAN BAJO — Ratusan kapal wisata beroperasi tanpa izin di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kondisi ini memicu dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar dari sektor pariwisata bahari.
Anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh kapal wisata yang beroperasi di kawasan tersebut berstatus ilegal.
Berdasarkan data yang ia paparkan, dari total 812 kapal wisata, hanya sekitar 244 kapal yang mengantongi izin resmi.

Sisanya, sebanyak 568 kapal, beroperasi secara bebas tanpa memberikan kontribusi finansial kepada pemerintah daerah.
“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 244 lebih kapal. Sedangkan 568 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu (13/05/2026).
Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat itu menyoroti aliran dana pariwisata yang justru keluar dari daerah.
Menurutnya, banyak pemilik kapal wisata berasal dari luar daerah, sehingga perputaran uang dan keuntungan bisnis tidak dinikmati oleh masyarakat Manggarai Barat.
“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.
Sebagai solusi, Hasanudin meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menertibkan kapal-kapal tersebut.
Ia juga mendorong kebijakan yang mewajibkan seluruh operator kapal wisata membuka kantor cabang di Labuan Bajo.
Langkah itu dinilai penting untuk mempermudah proses pengawasan administrasi serta pemungutan pajak daerah.
“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.
Dari sisi regulasi, Hasanudin menilai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 belum diterapkan secara optimal.
Hal ini diperparah oleh ketidakjelasan status antara kapal wisata dan angkutan laut biasa, yang sering kali menjadi celah hukum.
Oleh karena itu, ia meminta penguatan koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan instansi vertikal, seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar.
Selain persoalan perizinan kapal, Hasanudin turut menyoroti kasus dugaan penipuan oleh agen perjalanan wisata terhadap turis asal Malaysia dan Singapura.
Kasus penipuan tersebut tercatat menimbulkan kerugian hingga Rp85,2 juta bagi para wisatawan.
Ia khawatir insiden ini akan merusak reputasi Labuan Bajo di mata dunia internasional.
“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejatinya telah memiliki dasar hukum penertiban melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Hasanudin mendesak aturan tersebut ditegakkan demi menjaga iklim pariwisata yang sehat dan menguntungkan daerah.
“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.
Penulis : Tim Bajo Update
Editor : Fons Abun







