Buntut Tenggelamnya KLM Putri Sakinah, Kapten dan KKM Segera Disidang

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pencarian korbam tragedi tenggelamnya Kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi pada penghujung tahun 2025 lalu. (Dok. Tim SAR-Basarnas Maumere-Labuan Bajo)

Proses pencarian korbam tragedi tenggelamnya Kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi pada penghujung tahun 2025 lalu. (Dok. Tim SAR-Basarnas Maumere-Labuan Bajo)

LABUAN BAJO – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (2/3/2026).

Tragedi yang terjadi pada penghujung tahun 2025 itu kini berpindah meja, dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua sosok yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni L (56) sebagai nakhoda dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik menerapkan pasal akumulatif karena keduanya diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga:  "Mama Molo Ja’o": Surat Pilu Siswa SD di Ngada Sebelum Gantung Diri Karena Tak Punya Buku Tulis

“Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Lufthi, keduanya dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP lama Jo Pasal 474 Ayat (3) KUHP baru, serta sejumlah pasal berlapis lainnya terkait keselamatan angkutan laut.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Lufthi.

Baca Juga:  Ketua FKUB Manggarai Barat: Jangan Ada Nada Keras, Jadikan Labuan Bajo Rumah Perdamaian

Prosesi Tahap II berlangsung pada pukul 14.30 hingga 15.30 Wita, mencakup verifikasi identitas serta penyerahan dokumen kapal.

Dalam membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, termasuk keterangan dari para saksi ahli.

“Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya berupa dokumen kapal dan dokumen perjalanan,” tambah Lufthi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian berkas ini adalah bukti komitmen Polres Manggarai Barat bekerja secara profesional dan transparan.

“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Selain itu, AKP Lufthi mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo.

Baca Juga:  Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

“Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KLM Putri Sakinah yang berukuran 27 GT itu mengangkut 11 orang penumpang saat kejadian naas tersebut.

Penumpang terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal termasuk nakhoda.

Tercatat 3 orang ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan ini, 7 korban selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang.

KLM Putri Sakinah tenggelam di Selat Padar saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Kapal tersebut karam pada titik koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan
Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog
Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara
Derita Korban Gempa Manggarai: Rumah Rata dengan Tanah, Pejabat Tak Pernah Singgah
Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta
Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?
Bertahan di Pusat Gempa Flores, YBLL Distribusikan Susu dan Obat ke Nagekeo
“Saya Hargai Bapak Seperti Tuhan”, Kemarahan Camat di Flores Pecah Lawan BNPB

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07

9.547 Rumah Rusak di Mabar Akibat Gempa, Tim Verifikasi Cegah Data Fiktif Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55

Bantu Korban Gempa NTT, Polda Jateng Kirim Puluhan Ton Logistik hingga Tim Psikolog

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:16

Upaya Basarnas Penuhi Kebutuhan Logistik Korban Gempa Manggarai Timur Lewat Jalur Udara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:57

Gempa M 7,7 Flores: Gugur Saat Bertugas, Jenazah Zaki Ali Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:12

Krisis Bantuan Pascagempa Manggarai: Mengapa Administrasi Masih Jadi Kendala?

Berita Terbaru

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo menangkap ASJ di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 23.30 WITA.

Hukum & Kriminal

Aksi Tega Pelajar SMK Labuan Bajo: Jarah Rumah Kosong Korban Gempa

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:17