LABUAN BAJO – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (2/3/2026).
Tragedi yang terjadi pada penghujung tahun 2025 itu kini berpindah meja, dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sosok yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni L (56) sebagai nakhoda dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik menerapkan pasal akumulatif karena keduanya diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).
Menurut Lufthi, keduanya dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan tersebut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP lama Jo Pasal 474 Ayat (3) KUHP baru, serta sejumlah pasal berlapis lainnya terkait keselamatan angkutan laut.
“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Lufthi.
Prosesi Tahap II berlangsung pada pukul 14.30 hingga 15.30 Wita, mencakup verifikasi identitas serta penyerahan dokumen kapal.
Dalam membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, termasuk keterangan dari para saksi ahli.
“Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya berupa dokumen kapal dan dokumen perjalanan,” tambah Lufthi.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian berkas ini adalah bukti komitmen Polres Manggarai Barat bekerja secara profesional dan transparan.
“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Selain itu, AKP Lufthi mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo.
“Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KLM Putri Sakinah yang berukuran 27 GT itu mengangkut 11 orang penumpang saat kejadian naas tersebut.
Penumpang terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal termasuk nakhoda.
Tercatat 3 orang ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan ini, 7 korban selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang.
KLM Putri Sakinah tenggelam di Selat Padar saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Kapal tersebut karam pada titik koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi







