Buntut Tenggelamnya KLM Putri Sakinah, Kapten dan KKM Segera Disidang

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pencarian korbam tragedi tenggelamnya Kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi pada penghujung tahun 2025 lalu. (Dok. Tim SAR-Basarnas Maumere-Labuan Bajo)

Proses pencarian korbam tragedi tenggelamnya Kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi pada penghujung tahun 2025 lalu. (Dok. Tim SAR-Basarnas Maumere-Labuan Bajo)

LABUAN BAJO – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (2/3/2026).

Tragedi yang terjadi pada penghujung tahun 2025 itu kini berpindah meja, dari penyidik kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua sosok yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni L (56) sebagai nakhoda dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik menerapkan pasal akumulatif karena keduanya diduga kuat melakukan kelalaian fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga:  Rumah Ludes Terbakar, Polisi Tegaskan Bukan Imbas Keributan Pesta Sekolah

“Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, saudara L dan MD, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Lufthi, keduanya dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Berdasarkan temuan di lapangan, pengabaian terhadap prosedur keselamatan pelayaran menjadi poin krusial dalam dakwaan tersebut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP lama Jo Pasal 474 Ayat (3) KUHP baru, serta sejumlah pasal berlapis lainnya terkait keselamatan angkutan laut.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Lufthi.

Baca Juga:  Eksotisme TN Komodo Tempati Urutan Kedua Terindah di Dunia

Prosesi Tahap II berlangsung pada pukul 14.30 hingga 15.30 Wita, mencakup verifikasi identitas serta penyerahan dokumen kapal.

Dalam membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, termasuk keterangan dari para saksi ahli.

“Sejumlah barang bukti perkara ini juga kami serahkan ke pihak kejaksaan. Di antaranya berupa dokumen kapal dan dokumen perjalanan,” tambah Lufthi.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian berkas ini adalah bukti komitmen Polres Manggarai Barat bekerja secara profesional dan transparan.

“Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Selain itu, AKP Lufthi mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo.

Baca Juga:  ITDC Salurkan Ribuan Paket Bantuan Ramadan di Tiga Kawasan Pariwisata Utama

“Penyerahan berkas perkara ini adalah peringatan keras bagi pelaku industri pelayaran untuk selalu mengedepankan safety first. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KLM Putri Sakinah yang berukuran 27 GT itu mengangkut 11 orang penumpang saat kejadian naas tersebut.

Penumpang terdiri dari 6 wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan 4 kru kapal termasuk nakhoda.

Tercatat 3 orang ditemukan meninggal dunia akibat kecelakaan ini, 7 korban selamat, dan 1 orang dinyatakan hilang.

KLM Putri Sakinah tenggelam di Selat Padar saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Kapal tersebut karam pada titik koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E, atau sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar
Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang
Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek
Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat
Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku
WTID dan IN-FLORES Perkuat Kapasitas Pelaku Pariwisata Wujudkan Destinasi Inklusif
MotoGP Mandalika 2026 Siap Digelar, Indonesia Bidik Sorotan Dunia
500 Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Komodo, Polres Manggarai Barat Curi Perhatian Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:57

Representasi Kaum Muda, Bona Jasman Siap Bertarung di Pilkades Watu Manggar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:30

Digugat Pemkab, Enam Sertifikat Hak Milik di Labuan Bajo Dibatalkan PTUN Kupang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:07

Abaikan Batas Waktu Lima Hari, Penyaluran Beras Bantuan di Desa Riung Mandek

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:48

Pesan Damai dan ‘Politik 3D’ Menggema di Rumah Gendang Jelang Pilkades Lewat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:10

Pilkades Gorontalo: Enam Calon Berebut Lima Kuota, Itho Sulu Unjuk Kekuatan Lintas Suku

Berita Terbaru