Sengkarut Lahan Muara Nggoer: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka H dan S Prematur!

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua tim hukum H dan S, Aldri Dalton saat memberikan keterangan Pers di Mapolda NTT, Senin 6 April 2026.

Ketua tim hukum H dan S, Aldri Dalton saat memberikan keterangan Pers di Mapolda NTT, Senin 6 April 2026.

KUPANG – Tim penasihat hukum tersangka H dan S menyatakan optimisme tinggi bahwa hasil gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menganulir keputusan Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Ketua tim hukum tersangka, Aldri Dalton Ndolu, meyakini terdapat mekanisme yang keliru dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keberatan lahan di Muara Nggoer, Desa Golo Mori.

“Kami sangat yakin bahwa gelar perkara yang terjadi hari ini punya hasil yang berbeda,” ujar Aldri Dalton Ndolu kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin, 6 April 2026.

Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan pihak tersangka menyusul penetapan status hukum terhadap H, yang merupakan anggota DPRD Manggarai Barat, dan S, seorang Tua Golo (ketua adat).

Aldri menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polda NTT adalah untuk meluruskan duduk perkara terkait surat keberatan yang dilayangkan kliennya kepada Notaris Selvi Hartono.

Baca Juga:  Incar Untung Tiga Kali Lipat, Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima Digagalkan Polres Mabar

Menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat dilakukan secara terburu-buru atau prematur.

“Dasarnya penyampaian kami. Karena di dalam ruang gelar, yang kami sampaikan sesuai dengan apa yang dilaporkan, berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak sebelah,” kata Aldri menambahkan.

Ia menyoroti bahwa surat keberatan yang dipermasalahkan polisi sebenarnya adalah produk mekanisme adat yang sah di Kampung Adat Nggoer.

S, salah satu tersangka, merupakan Tua Golo yang dipilih secara resmi oleh masyarakat melalui prosesi adat yang memiliki berita acara lengkap.

“Penyampaian sebelum dipilih dan sesudah dipilih itu mekanisme adat semua. Dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah,” tegas Aldri di hadapan wartawan.

Baca Juga:  BKH Semprot Kejaksaan: Sebut Ada 'Ahli Siluman' dan Pola 'Tersangka Dulu, Bukti Kemudian'

Dalam kesempatan yang sama, Aldri juga membantah keras isu yang beredar mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 700 juta yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menegaskan bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut, fokus utama hanyalah soal dokumen surat, bukan perihal uang.

“Soal pemerasan itu tidak ada. Kami gelar perkara tadi itu sama sekali tidak membahas sedikit pun tentang pemerasan. Kalau ada berita tentang pemerasan 700 juta, itu salah. Tidak benar,” ujarnya dengan nada tinggi.

Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum memilih untuk menunggu rekomendasi resmi dari Polda NTT sebelum mengambil tindakan lebih jauh, termasuk peluang praperadilan.

“Untuk saat ini kami tidak melakukan upaya praperadilan. Karena kami meyakini bahwa ini ada sesuatu penetapan yang prematur,” pungkas Aldri.

Baca Juga:  Dilaporkan UU ITE, EH Ngaku Tanpa Bunga, Pengacara IB: Buktinya 50%!

Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan H (41) dan S (50) sebagai tersangka pada Kamis, 2 April 2026 lalu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 391 KUHP atas dugaan pemalsuan surat yang bertujuan menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 6,2 hektare atas nama Suhardi dan Yacob.

Polisi mengklaim telah mengantongi bukti bahwa klaim tersangka dalam surat tersebut—yang menyebut lahan hanya seluas 4 hektare milik 18 warga—adalah keterangan palsu.

Namun, praktisi hukum Asis Deornay, yang berbicara dengan bajoupdate.com, Sabtu (4/4) lalu menilai langkah polisi ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh adat.

Asis berpendapat bahwa persoalan ini murni ranah perdata karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, sehingga proses pidana seharusnya ditangguhkan.

Penulis : Fons Abun

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga
Terancam Sembilan Tahun Penjara, Kakek Pencabul Dua Bocah di Manggarai Barat Tidak Ditahan
Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH
Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai
Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan
Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi Telah Periksa 5 Saksi
Turis Austria Tewas di Cunca Wulang, Polisi: Retribusi Ditarik Tapi SOP Keselamatan Tidak Ada

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37

Kepala BPN Mangkir Pemeriksaan, Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35

Pemda Manggarai Didesak Sanksi Tegas Oknum Guru EH

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:44

Babak Baru Kasus IB vs EH: Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Pelapor Tutup Pintu Damai

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:34

Misteri Kontraktor Jembatan Maut Cunca Wulang: Anggaran Rp900 Juta, Fasilitas Tanpa Perawatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:59

Kadispar Diperiksa, Ahli Sipil Dilibatkan: Babak Baru Investigasi Jembatan Jebol di Manggarai Barat

Berita Terbaru