KUPANG – Tim penasihat hukum tersangka H dan S menyatakan optimisme tinggi bahwa hasil gelar perkara khusus di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menganulir keputusan Kepolisian Resor Manggarai Barat.
Ketua tim hukum tersangka, Aldri Dalton Ndolu, meyakini terdapat mekanisme yang keliru dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keberatan lahan di Muara Nggoer, Desa Golo Mori.
“Kami sangat yakin bahwa gelar perkara yang terjadi hari ini punya hasil yang berbeda,” ujar Aldri Dalton Ndolu kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin, 6 April 2026.
Gelar perkara khusus ini dilakukan atas permintaan pihak tersangka menyusul penetapan status hukum terhadap H, yang merupakan anggota DPRD Manggarai Barat, dan S, seorang Tua Golo (ketua adat).

Aldri menegaskan bahwa kehadiran mereka di Polda NTT adalah untuk meluruskan duduk perkara terkait surat keberatan yang dilayangkan kliennya kepada Notaris Selvi Hartono.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Manggarai Barat dilakukan secara terburu-buru atau prematur.
“Dasarnya penyampaian kami. Karena di dalam ruang gelar, yang kami sampaikan sesuai dengan apa yang dilaporkan, berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak sebelah,” kata Aldri menambahkan.
Ia menyoroti bahwa surat keberatan yang dipermasalahkan polisi sebenarnya adalah produk mekanisme adat yang sah di Kampung Adat Nggoer.
S, salah satu tersangka, merupakan Tua Golo yang dipilih secara resmi oleh masyarakat melalui prosesi adat yang memiliki berita acara lengkap.
“Penyampaian sebelum dipilih dan sesudah dipilih itu mekanisme adat semua. Dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah,” tegas Aldri di hadapan wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Aldri juga membantah keras isu yang beredar mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 700 juta yang dituduhkan kepada kliennya.
Ia menegaskan bahwa dalam gelar perkara khusus tersebut, fokus utama hanyalah soal dokumen surat, bukan perihal uang.
“Soal pemerasan itu tidak ada. Kami gelar perkara tadi itu sama sekali tidak membahas sedikit pun tentang pemerasan. Kalau ada berita tentang pemerasan 700 juta, itu salah. Tidak benar,” ujarnya dengan nada tinggi.
Terkait langkah hukum selanjutnya, tim kuasa hukum memilih untuk menunggu rekomendasi resmi dari Polda NTT sebelum mengambil tindakan lebih jauh, termasuk peluang praperadilan.
“Untuk saat ini kami tidak melakukan upaya praperadilan. Karena kami meyakini bahwa ini ada sesuatu penetapan yang prematur,” pungkas Aldri.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan H (41) dan S (50) sebagai tersangka pada Kamis, 2 April 2026 lalu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 391 KUHP atas dugaan pemalsuan surat yang bertujuan menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 6,2 hektare atas nama Suhardi dan Yacob.
Polisi mengklaim telah mengantongi bukti bahwa klaim tersangka dalam surat tersebut—yang menyebut lahan hanya seluas 4 hektare milik 18 warga—adalah keterangan palsu.
Namun, praktisi hukum Asis Deornay, yang berbicara dengan bajoupdate.com, Sabtu (4/4) lalu menilai langkah polisi ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh adat.
Asis berpendapat bahwa persoalan ini murni ranah perdata karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, sehingga proses pidana seharusnya ditangguhkan.
Penulis : Fons Abun
Editor : Redaksi






